19 Oktober 2014

ADMINISTRASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Oleh : Mahmud Efendi, A.Md
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)




Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a) kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) kelembagaan penyuluhan swasta, c) kelembagaan penyuluhan swadaya.   
     A.   Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a) pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b) pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c) pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,

d) pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan  (UU No.16 tahun 2006).

Berikut akan kami jelaskan hal tersebut :

TINGKAT DESA:
Penyuluhan Didesa
Pos penyuluhan desa/kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama
Pos penyuluhan berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.   Menyusun programa penyuluhan.
2.   Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.   Menginventarisir permasalahan dan upaya solusinya
4.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi petani dan pelaku usaha.
5.   Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama & pelaku usaha
6.   Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.   Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
8.   Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
(UU-SP3K Pasal 16)

TINGKAT KECAMATAN
Ø  Kelembagaannya : BALAI PENYULUHAN PERIKANAN (BPP), Unit kerja organik PP di bawah dan bertanggung jawab kpd kelembagaan PP kabupaten/ kota. (UU-SP3K Pasal 8 ayat (2) d )
Ø  BPP mempunyai tugas:
1.   Menyusun programa penyuluhan tk. kecamatan.
2.   Melaksanakan penyuluhan berdasar programa peny.
3.   Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,pembiayaan dan pasar.
4.   Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemi-traan pelaku utama dan pelaku usaha.
5.    Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swasta dan   penyuluh swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui per-contohan dan pengembangan model usaha perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP bertanggung jawab kpd badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukan-nya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Pasal 15)


TINGKAT KABUPATEN
Kelembagaan di Kab/Kota disebut Badan Pelaksana  Penyuluhan yang bertugas :

  1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kab/ Kota bersama dinas-dinas terkait sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan propinsi dan nasional.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

  1. Menumbunhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
  3. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi kinerja penyuluh di BPP dan di lapangan.
  4. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan BPP di wilayahnya.
  5. Memfasilitasi penyelenggaraan forum-forum pertemuan di pos-pos penyuluhan di desa.
  Badan Pelaksana Penyuluhan pada tingkat kabupaten/ kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
      Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/ walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/ Kota.
      Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Ps. 13 & 14)


TINGKAT PROVINSI
      Kelembagaan penyuluhan di propinsi disebut Badan Koordinasi Penyuluhan.
      Badan Koordinasi Penyuluhan a.l. bertugas :
  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
  2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan propinsi yang sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
  3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.
4.   Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,  swadaya dan swasta.

*       Badan Koordinasi Penyuluhan di tingkat provinsi di ketuai oleh gubernur.
*       Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tk. provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
*       Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
*       Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi di atur dengan peraturan gubernur.
                                                     (UU-SP3K Ps.11-12)

TINGKAT PUSAT
      Lembaga pemerintah yang menangani penyuluhan berbentuk Badan.
      Badan penyuluhan pada tingkat pusat mempunyai tugas:
  1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
  3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyelia, pemantauan & evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.
  4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan, regional, dan internasional.
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  Badan Penyuluhan pada tingkat pusat ber-tanggung jawab kepada menteri.
  Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
  Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
       Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusun-an kebijakan dan strategi penyuluhan.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional diatur dengan peraturan menteri.
(UU-SP3K Ps.8 (2),9,10)


B. Tugas dan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Kab Temanggung


Pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung yang dijelaskan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung dijelaskan sebagai berikut  :
a)      Menyusun kebijakan dan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan nasional;
b)      Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan;
c)      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d)     Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e)      Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f)       Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
g)      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
h)      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dan
i)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Daftar Pustaka :
Amanah S. 2006. Konsep ‘Penyuluhan Perikanan’. Jurnal Penyuluhan Vol.2.No.4.ISSN 1858-2664. IPB Bogor.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Bupati Temanggung No. 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2012. Peraturan Bupati Temanggung No.95 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2014. Peran Manajemen Dalam Administrasi Penyuluhan (Power Point Bahan Ajar Mata Kuliah  Adminsitrasi Penyuluhan Perikanan),  STP Jurluhkan Bogor
https://blog.ub.ac.id/kelompok3pepagrof/2011/06/23/kelembagaan-pertanian/ diunduh tanggal 20 Oktober 2014




09 Juli 2014

P2MKP IKAN KOI “MINA PAPILON” TEMANGGUNG


Oleh : Mahmud Efendi, A.Md (Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung dan Pembina P2MKP Mina Papilon)



Sebagaimana kita ketahui juga bahwa Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sentra tembakau. Namun kondisi pertembakauan beberapa tahun terakhir ini semakin tidak menentu. Hal ini akibat pemanasan global sehingga menyebabkan kondisi cuaca yang tidak menentu, ditambah lagi adanya fatwa rokok haram dan undang-undang tentang pembatasan kadar nikotin yang menyebabkan bisnis tembakau tidak lagi menjanjikan. Padahal sebetulnya masih ada Potensi Kabupaten Temanggung yang merupakan “Sleeping Giant” bagi budidaya ikan termasuk ikan hias yang masih jarang dilirik. Dengan letak beberapa wilayahnya yang berada di bawah Gunung “SuSi” Sumbing Sindoro mempunyai sumberdaya air yang tidak pernah berhenti di sepanjang tahun. Kondisi ini merupakan Potensi untuk di kembangkannya sektor perikanan termasuk Ikan Koi dan Ikan Hias lainnya.
Temanggung yang Terkenal dengan Tembakaunya

Potensi keberadaan dua Gunung “SuSi” - Sumbing Sindoro yang mempunyai sumberdaya air yang tidak pernah berhenti di sepanjang tahun belum banyak dilirik. Padahal Gunung Merapi yang kerap kali meletus saja bisa menjadi sumber air untuk menghasilkan produk perikanan dibeberapa lereng dan kaki gunungnya. Sebut saja Ngrajeg – Muntilan Kabupaten Magelang yang terletak disebelah barat gunung merapi terkenal dengan sentra produksi air tawarnya. Boyolali disebelah timur Gunung Merapi terkenal dengan kampung Lelenya. Klaten disebelah Tenggara gunung merapi terkenal dengan kampung Nila dan Produksi Larasatinya (Nila Merah Strain Janti). Dan disebelah Selatan Gunung Merapi tepatnya di Yogyakarta banyak kita temui sentra-sentra perikanan air tawar seperti ikan hias dan lobster air tawarnya. Jadi semestinya lah Temanggung yang mempunyai dua gunung mempunyai Potensi Perikanan yang harusnya lebih bagus lagi dibanding dengan Ngrajeg, boyolali, klaten dan yogyakarta yang hanya mengandalkan resapan air dari gunung merapi.
Kondisi diatas dibuktikan dengan mulai munculnya Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Hias di Temanggung. Diantaranya adalah “Mina Papilon” sebuah POKDAKAN yang memang telah mengharumkan nama Kabupaten Temanggung dengan meraih juara 3 Lomba Kelembagaan Kelompok Pembudidaya Ikan Hias Tingkat Nasional tahun 2011 lalu. Kata Papilon diambil dari singkatan kata “Parakan Pinggir Kulon” karena memang Lokasi perkolamannya berada disisi sebelah barat Parakan Kauman kecamatan Parakan.
Piagam Nasional


Juara I Prop Jateng
Usaha utama kelompok Mina Papilon adalah budidaya ikan hias koi yang meliputi pemijahan, pembesaran dan pemasaran. Ikan hias lain yang dibudidayakan antara lain :  ikan koki, cupang dan Black Moly. Keberhasilan kelompok ini semestinya bisa merangsang dan memotivasi Pembudidaya Ikan lainnya terutama ikan hias. Ternyata dari lereng Gunung Sumbing – Sindoro bisa menghasilkan Produk Ikan Koi yang tidak kalah bersaing dengan wilayah lainnya. Keberhasilan Kelompok Papilon adalah salah satu bukti nyata.
Pokdakan Mina Papilon ini hanya menggunakan sarana dan prasarana yang terbatas dalam berbudidaya ikan koi dengan memanfaatkan apa yang ada di lingkungan sekitar. Tetapi jangan terlalu “under estimate” juga dengan kelompok yang berbasecamp di Kp. Sidorejo RT 03/02 Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung ini. Karena walaupun hanya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang terbatas dalam berbudidaya ikan hias, kelompok ini bisa menghasilkan produk yang berkwalitas. Terbukti dengan produk hasil koi yang bisa menjuarai beberapa kontes ikan koi di Jogjakarta dan Juara I Tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Kelompok Pembudidaya Ikan Hias (POKDAKAN) yang sekaligus merupakan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) “Mina Papilon” yang dikomandani oleh Untung Sugiharto ditetapkan Sebagai salah satu P2MKP ikan hias sejak tahun 2011 lalu. Pria yang lahir di Temanggung, 26 Februari 1973 dan tinggal di Sidorejo RT 3 RW 2 Kelurahan Parakan Kauman – Kecamatan Parakan Kab Temanggung ini sudah mengharumkan nama kabupaten Temanggung. Pria beranak satu lulusan SMA ini merupakan Ketua Kelompok Pembudidaya Ikan Hias Mina Papilon yang berhasil meraih Juara III Tingkat Nasional Lomba Kelembagaan Kelompok Pembudidaya Ikan Hias Tingkat Nasional tahun 2011 lalu. Pria Paruh baya ini juga mejabat Wakil Ketua Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia (IPKANI) Temangggung sekaligus Penyuluh Perikanan Swadaya Kabupaten Temanggung.
Pelatihan dan Forum yang pernah diikuti adalah  Pengukuhan dan Pelatihan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) di Jakarta tahun 2011,Temu lapang ikan hias di Blitar 2010, Training of Traineer di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan ( BPPP) Tegal Tahun 2012. Menjadi peserta Forum Dewan Ikan Hias Indonesia  di Bandung 2012 dan Pelatihan Penyuluh Perikanan Swadaya di Temanggung   tahun 2012.
Pria yang sudah berpengalaman membudidayakan ikan koi sejak 20an tahun yang lalu dengan dealernya (Usagi Koi Farm) telah berhasil meraih Juara II Varietas Taisho Sansoku Ukuran 35 Cm di Jogja Koi Show 2010, Juara III Varietas Showa Sansoku Ukuran 35 Cm Jogja Koi Show 2010. Berhasil juga membawa Kelompok Pembudidaya Ikan yang dinahkodainya meraih Piagam penghargaan dari Dinas Peternakan dan Perikanan sebagai pelopor budidaya ikan hias ditemanggung, Juara I Lomba Ikan Hias Tingkat Propinsi Jawa Tengah 2011. Juara III Pokdakan Ikan Hias Tingkat Nasional 2011 sekaligus Penerima Penghargaan Adhi Bhakti Mina Bahari 2011 di Pekanbaru.
Sebagian koleksi Koi Papilon

Sebagai P2MKP (Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan) ini juga sedang dalam proses pengurusan Sertifikasi CPIB (Cara Pembenihan Ikan yang Baik). POKDAKAN sekaligus P2MKP “Mina Papilon” ini juga menjadi  Penerima Tali Asih dari Gubernur Jawa Tengah sebagai Kelompok Pembudidaya IkanHias yang telah memenangkan Lomba Tingkat Nasional, di Gedung Rapat KantorGubernur Semarang pada tanggal 22 Desember 2011
Selain menjadi P2MKP para anggota “Mina Papilon” juga sering diundang menjadi Narasumber dalam Pelatihan Budidaya Ikan Hias dan  Nila Program PNPM dan PKBM. Turut serta juga sebagai Peserta Pelatihan dan Temu Lapang budidaya ikan hias, Pelatihan dan Apresiasi Budidaya Ikan Hias di Blitar, Bandung dan Bekasi. Peserta Temu Lapang Ikan Hias di Kab. Blitar, dan Peningkatan Kapasitas Pengelola P2MKP di Jakarta 2011, 2012 dan 2013. Menjadi Peserta Apresiasi Kelembagaan Pembudidaya Ikan Provinsi Jawa Tengah 2014 dan terakhir menjadi Peserta Pekan Nasional (PENAS 2014) dimalang.
Pemijahan koi

Sampai sekarang Kelompok Pembudidaya Ikan Hias “Mina Papilon”  masih secara khusus dibina langsung oleh Bp Taufik Aries selaku Konsultan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan di tahun 2014 ini Kelompok tersebut dipilih oleh BPPBIH (Balai Penelitian dan Pengembangan Benih Ikan Hias) Depok sebagai Demplot dan Aplikasi Vaksin KHV.

Dengan kondisi seperti ini, maka semestinya lah masyarakat mulai mencari alternatif usaha lain yang lebih baik diantaranya adalah berbudidaya ikan baik ikan konsumsi ataupun ikan hias mengingat sumber air yang tersedia sepanjang tahun.

22 Juni 2014

PELATIHAN BUDIDAYA LELE ORGANIK

Oleh : Mahmud Efendi, S.Tr.Pi
(Penulis Buku : Lele Organik Hemat Pakan/Penyuluh Perikanan Parakan)



Jika Anda dan Kelompok serta Institusi yang anda Pimpin ingin 
MENGADAKAN PELATIHAN DAN SEMINAR 
seputar BUDIDAYA LELE ORGANIK DENGAN MEMANFAATKAN KOTORAN KAMBING/SAPI DAN AMPAS TAHU SEBAGAI PAKAN ORGANIK UNTUK BUDIDAYA LELE ANDA
silahkan menghubungi CALL CENTRE MANAJEMEN kami Sanggar Organik Temanggung
yang menangani
"Pelatihan Lele Organik" (di No HP :0857 68 545 369) sebagai PUSAT INFORMASI SEPUTAR BUDIDAYA "Lele Organik" yang ada di Temanggung. 

Jika anda ingin membaca bukunya 
silahkan datang ke Gramedia/Toko Buku Lainnya
Silahkan Baca Buku
LELE ORGANIK HEMAT PAKAN


Cover Buku Lele Organik


Link Buku di You Tube
https://www.youtube.com/watch?v=HNoemPjMfMA





















Kunjungan Bapak Imam B Prasojo (Dosen UI dan Pansel KPK mantan ANggota KPU)
Kelokasi Sanggar Organik Temanggung 
8 Oktober 2017













Narasumber Pelatihan Budidaya Lele Organik
Kerjasama Sanggar Organik Temanggung (Pengabdian Masyarakat)
Dengan Universitas Surabaya (UBAYA)
Iptek Bagi Masyarakat
(23 September  -  24 September 2017)












Peserta Pelatihan dari Muba (Musi Banyuasin - Sumetera Selatan)
Yang Mengikuti Pelatihan Pakan Alami "Cacing SUtera"
Sebagai Salah Satu Pakan Organik Bagi Benih Lele
(3 Juni 2014)


Pelatihan Lele Organik di Dusun Randu Acir - Salatiga (Sabtu, 21 Juni 2014)
(Presentasi Teori)


Pelatihan Lele Organik di Dusun Randu Acir - Salatiga (Sabtu, 21 Juni 2014)
(Praktek Pembuatan Pakan Lele Organik dari Kotoran Sapi)



Pelatihan Lele Organik di Dusun Randu Acir - Salatiga (Sabtu, 21 Juni 2014)
(Praktek Pembuatan Pakan Lele Organik dari Dedak, Tepung Ikan dan Ampas Tahu)



Closing Ceremony dan Foto Bersama Panitia




A. Latar Belakang
Dalam  Budidaya Ikan Air tawar seringkali kita dihadapkan pada suatu persoalan yang lumayan rumit. Persoalan yang sering terjadi dalam usaha budidaya perikanan bukanlah masalah teknis, akan tetapi terdapat pada bagian dari proses produksi. Salah satu yang menjadi hambatan yang sering kita temui dan menjadi keluhan mereka seringkali pada masalah pakan buatan atau yang sering disebut pelet.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka mempercepat proses pembesaran pada usaha budidaya melalui pembesaran ialah dengan memberikan makanan secara intensif. Sampai saat ini makanan jenis ikan yang sangat digemari oleh para pelaku usaha yaitu pellet. Selain itu makanan alami seperti dari kolam itu sendiri yang terdiri dari jenis plankton baik zooplankton maupun phitoplankton sebagai makanan alami dari jenis tumbuhan maupun binatang yang merupakan jasad renik, tapi itu sangat lambat bila di bandingkan dengan makanan buatan seperti pelet.
Tingginya harga pakan ikan sebenarnya disebabkan oleh besarnya biaya produksi bagi pengadaan bahan baku. Jika bahan baku pembuatan pakan ikan disubstitusi dengan bahan yang tersedia di daerah sekitar, maka harga pengadaan bahan baku pakan bagi kelangsungan usaha budidaya ikan dapat ditekan. Bahan baku pakan yang utama adalah komponen protein yang biasa diperoleh dari sumber hewani ataupun nabati.
Kondisi diatas menyebabkan kebanyakan orang belakangan ini berpendapat bahwa budidaya lele memiliki keuntungan yang sedikit  di karenakan tingginya harga pakan ikan berupa pelet yang di beli dari toko atau pabrik. Penggunaan pakan pada budidaya lele yang kebanyakan masih menggunakan pellet ini otomatis tidak begitu menguntungkan bagi para pembudidaya lele skala kecil. Hal ini disebabkan harga pellet cenderung mahal padahal jumlah yang dibutuhkan lumayan banyak untuk satu kali masa panen. Karena memang biaya terbesar dalam budidaya ikan  lele adalah pakan. Bayangkan dengan  harga  pakan pelet pabrikan yang mencapai 10 ribu per kg, maka apabila kita memilki banyak kolam lele dan ditebar ribuan benih lele untuk di besarkan, biaya produksinya akan sangat mahal untuk pembelian pelletnya saja. Hal tersebut belum termasuk biaya pembelian benih ikan lele, obat-obatan dan lain-lain. Guna mengurangi masalah tersebut maka sebaiknya  melakukan pembuatan pakan organik yang diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya produksi bagi para pembudidaya lele. Karena dengan menggunakan pakan lele organik ini kita bisa mensiasati untuk memperoleh hasil maksimal dengan modal minimal walau hanya menggunakan bahan pakan yang biasa-biasa saja tetapi hasilnya kita harapkan bisa luar biasa.
Berdasarkan pengamatan dan praktek langsung dilapangan ternyata kita bisa memanfaatkan limbah organik berupa kotoran sapi/kotoran kambing dan ampas tahu sebagai alternatif pakan untuk ikan lele. Sehingga kita tidak membutuhkan modal yang terlalu  banyak untuk pembelian pakan pellet karena kotoran sapi/kotoran kambing dan ampas tahu bisa dengan mudah kita temukan. Kalau dijual pun kedua bahan tersebut relatif lebih murah dibandingkan dengan harga pellet. Kita hanya perlu menyiapkan kotoran ternak sapi/kambing/kelinci dan Probiotik serta tetes tebu/gula/molases. Pakan organik ini diolah dari kotoran sapi/kotoran kambing yang difermentasi terlebih dahulu yang mana mudah didapatkan di sekitar tempat tinggal para pembudidaya lele.
Selain itu pembuatan pakan lele organik dari ampas tahu juga bisa dilakukan karena pakan organik yang berasal dari kotoran sapi sebaiknya hanya diberikan kepada lele yang berumur kurang dari satu bulan pada ukuran tebar benih ikan lele 4 - 6. Bahan dasar pakan organik ini harganya relatif lebih murah dan menghasilkan pakan yang lebih banyak, sehingga Pembudidaya lele terbantu dengan semakin mahalnya pakan sekarang ini. Sehingga biaya untuk membeli pakan pelet bisa dipangkas dan menghematnya dengan pakan organik agar pendapatan yang mereka dapatkan lebih banyak dan dapat mensejahterakan para pembudidaya ikan lele.

B.Tujuan
Setelah melaksanakan pelatihan dan praktek langsung pembuatan pakan lele organik diharapkan para peserta bisa :
·         Mengurangi biaya pakan lele dengan menggunakan/mengganti ke pakan organik
·         Meningkatkan pendapatan pembudidaya ikan lele yang harapannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar

C. Ruang Lingkup
Pada modul ini akan dijelaskan beberapa materi seputar pakan lele organik antara lain :
·       Latar belakang adanya pakan organik
·       Pengenalan apa itu pakan organik
·       Kelebihan dan manfaat pakan organik dibandingkan pellet

D. Keluaran
Output yang diinginkan setelah diadakannya pelatihan Pakan Lele Organik antara lain:
·         Pembudidaya lele yang mengikuti pelatihan mampu membuat pakan lele berbahan dasar bahan organik
·         Biaya pakan lele menjadi berkurang setelah digunakan pakan organik. Sehingga pendapatan pembudidaya lele bisa bertambah.
·         Untuk jangka panjang, pembudidaya lele mampu menambah kapasitas produksi karena penambahan modal dari pengurangan biaya pakan setelah menggunakan pakan organik.