12 November 2014

PENYULUH PERIKANAN PARAKAN TEMANGGUNG MENJADI SALAH SATU NARASUMBER DI REIKKA DEPOK


Oleh : Mahmud Efendi, A.Md (Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)



Bertepatan dengan peringatan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada bulan November setiap tahunnya, Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias didukung oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Eksportir Ikan Hias (Harlequin Aquatics), Pengusaha Ikan Hias, dan Majalah Trobos Aqua menyelenggarakan kegiatan REIKKA 2014. Dengan mengangkat tema “Kenali, Sayangi, Selamatkan & Lestarikan Ikan Pelangi Papua” yang diharapkan potensi lokal ikan hias asli dan endemik Papua ini dapat dimanfaatkan secara luas untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
REIKKA (Rekreasi, Edukasi, Informasi, Komunikasi, Konservasi, dan Atraksi) merupakan arah, acuan, dan ujung tombak kegiatan litbang dan non-litbang Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH) yang tertuang dalam Rencana Strategis BPPBIH sebagai sarana promosi, pengenalan, penyadaran publik, serta transfer IPTEK kepada masyarakat luas mengenai semua hal yang berhubungan dengan ikan hias dan teknologi budidayanya. Selain itu, REIKKA juga diharapkan dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi serta temu bisnis yang dapat mempertemukan berbagai kalangan mulai dari peneliti, akademisi, pembudidaya, pengusaha, serta seluruh stakeholder ikan hias dengan target dapat mengangkat dan mengembangkan berbagai komoditas ikan hias nusantara (asli dan endemik) serta berbagai teknologi budidaya yang ramah lingkungan dan sejalan dengan upaya konservasi ikan hias di alam. (http://p4b.litbang.kkp.go.id/statis-23-reikka.html)
Acara tersebut telah sukses dilaksanakan mulai hari Kamis s.d. Sabtu tanggal 6-8 Nopember 2014 yang lalu yang bertempat di Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias dan Laboratorium  Jl. Perikanan No. 13, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
Acara REIKKA 2014 terdiri atas sembilan jenis kegiatan yaitu:
1.      Presentasi Keynote Speaker
2.      Talkshow, diskusi, dan tanya jawab seputar budidaya dengan pakar ikan hias
3.      Alih teknologi budidaya ikan hias yang diantaranya mengenalkan pembudidayaan cacing sutera dengan wadah nampan bertingkat di lahan sempit yang merupakan temuan asli Agus Tiyoso, Pembudidaya Cacing Sutera asal Temanggung.
4.      Ornamental Fish Farmers Day
5.      Kunjungan lapang spot budidaya ikan hias
6.      Pameran/Exhibition Penobatan Duta Ikan Hias
7.      Pencatatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Ikan Pelangi
8.      Lomba dan Hiburan
Acara tersebut dihadiri dan diikuti oleh banyak peserta yang berasal dari  Pemerintah pusat dan daerah,  Sekolah dan perguruan tinggi, Lembaga penelitian, Penyuluh Perikanan Pusat maupun daerah, Asosiasi ikan hias, Wartawan media cetak dan elektronik, Pembudidaya Ikan Hias dan konsumsi, Eksportir ikan hias, Pelaku usaha ikan hias (Perusahaan pakan ikan, aksesoris dan produk pendukung budidaya, dll), Komunitas (lingkungan, pendidikan, blog, dll)
Kegiatan Gelar Promosi Ikan Hias ini juga dijadikan ajang Penobatan Duta Ikan Hias dan Pencatatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Ikan Hias Pelangi dengan tujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikan komoditas ikan hias Nusantara kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini juga merupakan ajang pameran teknologi perikanan terutama bidang ikan hias dan segala aspek pendukungnya. Sejalan dengan tema yang diusung REIKKA 2014, melalui pameran ini diharapkan pemberdayaan stakeholder ikan hias melalui penguasaan teknologi tepat guna dapat lebih mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional dalam rangka mensejahterakan masyarakat pembudidaya di tanah air serta mempromosikan ikan hias Indonesia kepada masyarakat umum. Sehingga diharapkan bisa menjaring para pelaku usaha untuk masuk kedalam sektor industri ikan hias serta menciptakan dan memperluas pasar ikan hias Indonesia.
Kegiatan Gelar Pameran Teknologi diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) didukung oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH), Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Trobos Aqua, Eksportir Ikan Hias (Harlequin Aquatics), serta Pengusaha Ikan Hias.
Beberapa kegiatan lain yang telah dilaksanakan pada acara tersebut adalah :
1.      Seminar Ikan Pelangi dengan tema “Rainbow fishes : evolusi, sistematika, domestikasi, akuakultur dan konservasi”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadarusman, Ph.D. (Pusdik BPSDMKP) sebagai Keynote Speaker yang telah menemukan beberapa spesies baru ikan pelangi (rainbow) Papua.
2.      Talkshow Bersama Pengusaha Ikan Hias dengan tema “Sukses menjadi pembudidaya Ikan Hias” H. M. Zein (Mahameru Cahaya Internasional), Incan yang menyampaikan tema “Sukses Menjadi Pengusaha tanaman hias air tawar dan akuaskap” dan Materi “Pasar dan Peluang Pasar Ikan Hias” Oleh DjohanTjiptadi (CV Cahaya Baru Jakarta).
3.      Ornamental Fish Farmers Day juga telah berhasil menghadirkan para pakar di bidang Penyakit dan Lingkungan Ikan Hias, Nutrisi dan Pakan Ikan Hias, serta Induk Unggul dan Benih Bermutu diantaranya :
Ø  Dr. Alimuddin (Institut Pertanian Bogor) menyampaikan tema “ Induk Unggul dan Benih Bermutu : Menjaga Kualitas Genetik dan Induk Ikan Hias”,
Ø  Hambali Supriyadi, M.Sc Dosen STP Jakarta menyampaikan tema “Manajemen Kesehatan Pada Ikan Hias” ,
Ø  Sukarman, S.Pt (BPPBIH) menyampaikan Tema “Mewarnai Ikan Hias,
Ø  Dan tidak kalah ketinggalan Pemateri yang mewakili Penyuluh Perikanan, Mahmud Efendi, A.Md, Penyuluh Perikanan Bapeluh Kab Temanggung yang sekaligus merupakan penulis buku “Beternak  Cacing Sutera Cara Modern” juga menyampaikan materi Seminar dan Talk Show bertemakan “Budidaya Cacing Sutera Di Lahan Sempit”.

4.      Forum Group Discussion (FGD) yang akan mendiskusikan Kebijakan Ikan Hias Terkini.
5.      Kongres Perhimpunan Ikan Hias Indonesia (PIHI).
Penyampaian Materi Seminar
6.      Eduwisata REIKKA 2014 dilaksanakan dalam bentuk wisata pada spot-spot ikan hias termasuk hatchery budidaya yang ada di BPPBIH Depok. Pengunjung dapat mengenal jenis-jenis ikan hias sekaligus mengetahui kegiatan budidaya ikan hias dan jenis pakan ikan hias.
Workshop Alih Teknologi Budidaya Ikan Hias merupakan kegiatan alih teknologi budidaya ikan hias juga diadakan pada hari kedua. Acara Work shop ini berhasil dengan sukses dilaksanakan dengan pemaparan materi di kelas dan dilanjutkan dengan praktek dan kunjungan lapangan pada sore harinya.


Materi yang telah disampaikan dalam acara workshop tersebut ameliputi :
1.      Teknologi budidaya Ikan Rainbow Kurumoi disampaikan Oleh Tutik Kadarini, M.Si,
Peneliti BPPBIH Depok
2.      Produksi Pakan Alami Untuk Mendukung Keberhasilan Usaha Budidaya Ikan Hias yang disampaikan oleh Sri Cahya Herminawati,S.Pi, Penanggungjawab Pakan Alami pada BPPBIH Depok
3.      Pembuatan pakan ikan hias oleh Sukarman, S.Pt Bagian Nutrisi Pakan pada BPPBIH  Depok
4.      Dan juga tidak ketinggalan untuk kedua kalinya Pemateri wakil Penyuluh Perikanan, Mahmud Efendi, A.Md, menyampaikan materi bertemakan “Pakan Alami Cacing Sutera (Tubifex sp)”.
Alih Tehnologi Budidaya cacing Sutera dengan Wadah Nampan Bertingkat
Pada acara Workshop ini, Penyuluh Perikanan Temanggung yang aktif di Manajemen Joglo Cacing dan sedang menempuh Tugas Belajar di Sekolah Tinggi Perikanan Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor ini menyampaikan Pengenalan Tahapan Budidaya Cacing Sutera dengan Wadah Nampan Bertingkat. Penyampaian materi ini sangat menarik dan banyak mendapatkan respon dari para peserta, terbukti dengan banyaknya peserta yang antusias untuk bertanya dan ingin mengetahui lebih lanjut Cara Pembudidayaan “Si Emas Merah Berambut” ini. Karena Cacing Sutera merupakan salah satu Pakan Alami yanag penting untuk benih ikan hias, termasuk Benih Ikan Hias Rainbow karena didalamnya mengandung karotenoid yang juga bisa mencerahkan warna ikan hias.
Penyampaian Materi Budidaya cacing Sutera ini menjadi sangat menarik karena selama ini keberadaannnya masih banyak yang mengandalkan dari tangkapan alam. Sehingga ketersediaannya tidak stabil terlebih lagi pada musim hujan juga sangat sulit untuk mendapatkannya jika hanya mengandalkan dari tangkapan alam. Oleh karena itu banyak peserta work shop yang ingin mengetahui lebih banyak seputar cara pembudidayaannya agar kebutuhan cacing mereka bisa tersedia dan tidak lagi hanya mengandalkan hasil tangkapan alam yang juga kurang higienis bagi benih ikan.
Acara tersebut  juga telah sukses melaksanakan kegiatan-kegiatan eduwisata yang meliputi :
1.      Lomba mewarnai (TK) dengan Tema : “Kenali, Sayangi, Selamatkan dan Lestarikan Ikan
Pelangi Papua”
2.      Lomba menggambar (SD)  dengan tema “Aku Cinta Ikan Hias”
3.      Lomba reportase Twitter REIKKA Dengan Tema : Kenali, Sayangi, Selamatkan & Lestarikan Ikan Pelangi Papua
4.      Hiburan musik
5.       Doorprize, dll


ADMINISTRASI KETENAGAAN PENYULUHAN




1.                  Latar Belakang
Penyuluh Perikanan Menyuluh Sasaran Penyuluhan
Keberhasilan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, Industrialisasi Perikanan, Minapolitan, Blue Economy, PKN, dan MP3E, tidak bisa terlepas dari peranan penyuluhan perikanan. Peranan Penyuluh Perikanan dirasakan akan semakin penting dan cukup memegang peranan yang strategis. Mengingat kegiatan penyuluhan perikanan  selama ini selalu menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam mendukung keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan, mensosialisasi program-program pemerintah, termasuk teknologi terbaru kepada masyarakat pelaku utama perikanan. Selain sebagai agent of change for farmer behavior, posisi Penyuluh Perikanan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha perikanan akan sangat menentukan untuk membawa perubahan yang kondusif pada masa yang akan datang.
Ironisnya tenaga Penyuluh Perikanan saat ini jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dan keragaan wilayah serta jumlah pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang disuluhnya. Saat ini keberadaan Penyuluh Perikanan PNS di Indonesia yaitu 3.242 orang atau baru 21,12 persen dari kebutuhan ideal (15.350 orang), sehingga masih perlu menggalang dan berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Swadaya, dan Penyuluh Perikanan Swasta. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan salah satunya yaitu dengan memaksimalkan jumlah Penyuluh Perikanan yang ada, mendekatkan fungsi pelayanan dan koordinasi dari para Penyuluh Perikanan Pusat dengan Penyuluh Perikanan daerah dan para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah, serta melibatkan secara aktif para pelaku utama perikanan.
  
2.                  Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan. Didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, dijelaskan bahwa Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1.
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. 
2.
Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
3.
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
4.
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
5.
Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
6.
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.
 Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri  berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya. (KEP MEN KP No : 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan)

3.                  Ketenagaan Penyuluhan
Ketenagaan Penyuluhan yang dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
(1)   Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2)   Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. (UU-SP3K BAB VI Pasal 20)
Peran pemerintah dalam memfasilitasi dan meningkatkan kompetensi tenaga penyuluh dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3)  Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.  (UU-SP3K BAB VI Pasal 21)
Penjelasan seputar Penyuluh PNS dan alih tugasnya juga telah dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)   Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU-SP3K BAB VI Pasal 22)


DAFTAR PUSTAKA

Anonymous. 2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, Jakarta
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.






                                                                                                               

19 Oktober 2014

ADMINISTRASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Oleh : Mahmud Efendi, A.Md
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)




Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a) kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) kelembagaan penyuluhan swasta, c) kelembagaan penyuluhan swadaya.   
     A.   Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a) pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b) pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c) pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,

d) pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan  (UU No.16 tahun 2006).

Berikut akan kami jelaskan hal tersebut :

TINGKAT DESA:
Penyuluhan Didesa
Pos penyuluhan desa/kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama
Pos penyuluhan berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.   Menyusun programa penyuluhan.
2.   Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.   Menginventarisir permasalahan dan upaya solusinya
4.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi petani dan pelaku usaha.
5.   Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama & pelaku usaha
6.   Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.   Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
8.   Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
(UU-SP3K Pasal 16)

TINGKAT KECAMATAN
Ø  Kelembagaannya : BALAI PENYULUHAN PERIKANAN (BPP), Unit kerja organik PP di bawah dan bertanggung jawab kpd kelembagaan PP kabupaten/ kota. (UU-SP3K Pasal 8 ayat (2) d )
Ø  BPP mempunyai tugas:
1.   Menyusun programa penyuluhan tk. kecamatan.
2.   Melaksanakan penyuluhan berdasar programa peny.
3.   Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,pembiayaan dan pasar.
4.   Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemi-traan pelaku utama dan pelaku usaha.
5.    Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swasta dan   penyuluh swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui per-contohan dan pengembangan model usaha perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP bertanggung jawab kpd badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukan-nya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Pasal 15)


TINGKAT KABUPATEN
Kelembagaan di Kab/Kota disebut Badan Pelaksana  Penyuluhan yang bertugas :

  1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kab/ Kota bersama dinas-dinas terkait sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan propinsi dan nasional.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

  1. Menumbunhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
  3. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi kinerja penyuluh di BPP dan di lapangan.
  4. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan BPP di wilayahnya.
  5. Memfasilitasi penyelenggaraan forum-forum pertemuan di pos-pos penyuluhan di desa.
  Badan Pelaksana Penyuluhan pada tingkat kabupaten/ kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
      Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/ walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/ Kota.
      Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Ps. 13 & 14)


TINGKAT PROVINSI
      Kelembagaan penyuluhan di propinsi disebut Badan Koordinasi Penyuluhan.
      Badan Koordinasi Penyuluhan a.l. bertugas :
  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
  2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan propinsi yang sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
  3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.
4.   Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,  swadaya dan swasta.

*       Badan Koordinasi Penyuluhan di tingkat provinsi di ketuai oleh gubernur.
*       Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tk. provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
*       Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
*       Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi di atur dengan peraturan gubernur.
                                                     (UU-SP3K Ps.11-12)

TINGKAT PUSAT
      Lembaga pemerintah yang menangani penyuluhan berbentuk Badan.
      Badan penyuluhan pada tingkat pusat mempunyai tugas:
  1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
  3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyelia, pemantauan & evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.
  4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan, regional, dan internasional.
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  Badan Penyuluhan pada tingkat pusat ber-tanggung jawab kepada menteri.
  Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
  Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
       Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusun-an kebijakan dan strategi penyuluhan.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional diatur dengan peraturan menteri.
(UU-SP3K Ps.8 (2),9,10)


B. Tugas dan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Kab Temanggung


Pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung yang dijelaskan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung dijelaskan sebagai berikut  :
a)      Menyusun kebijakan dan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan nasional;
b)      Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan;
c)      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d)     Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e)      Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f)       Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
g)      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
h)      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dan
i)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Daftar Pustaka :
Amanah S. 2006. Konsep ‘Penyuluhan Perikanan’. Jurnal Penyuluhan Vol.2.No.4.ISSN 1858-2664. IPB Bogor.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Bupati Temanggung No. 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2012. Peraturan Bupati Temanggung No.95 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2014. Peran Manajemen Dalam Administrasi Penyuluhan (Power Point Bahan Ajar Mata Kuliah  Adminsitrasi Penyuluhan Perikanan),  STP Jurluhkan Bogor
https://blog.ub.ac.id/kelompok3pepagrof/2011/06/23/kelembagaan-pertanian/ diunduh tanggal 20 Oktober 2014