01 Juli 2011

VERIFIKASI P2MKP



Dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pelatihan di P2MKP, maka diperlukan adanya penilaian dan penetapan calon P2MKP menjadi P2MKP melalui mekanisme penetapan P2MKP Agar penetapan P2MKP dapat dilaksanakan secara e

Dalam mewujudkan Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan "Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar 2015", Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berperan secara aktif melalui kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang ditempuh antara lain melalui pelatihan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada umumnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan. Peserta pelatihan berlatih dan tinggal di tempat pelaku utama yang sekaligus bertindak sebagai pelatih, dan usahanya menjadi obyek kegiatan berlatih.

Sejalan dengan kemajuan pembangunan kelautan dan perikanan, pelaku utama tersebut berinisiatif untuk mendirikan lembaga pelatihan dari, oleh dan untuk masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, kegiatan pelatihan tidak lagi dikelola oleh pelaku utama secara perorangan melainkan oleh lembaga pelatihan tersebut.

Menyadari meluasnya pembentukan lembaga pelatihan tersebut yang diberi nama berbeda-beda, maka untuk memudahkan koordinasi dan pembinaannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mengelompokkan lembaga pelatihan tersebut kedalam Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).

Mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014, untuk mencapai target pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan sebanyak 47.000 orang, yang dicapai melalui penyelenggaraan pelatihan bagi masyarakat, dibutuhkan adanya pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif serta berkualitas.

Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri atau P2MKP dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.

Dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pelatihan di P2MKP, maka diperlukan adanya penilaian dan penetapan calon P2MKP menjadi P2MKP melalui mekanisme penetapan P2MKP Agar penetapan P2MKP dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, diperlukan kegiatan pendataan P2MKP. Adapun tahapan P2MKP meliputi kegiatan sebagai berikut :



A. Identifikasi Calon P2MKP

Sejalan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi SDM dibidang kelautan dan perikanan, terdapat para pelaku utama dan pelaku usaha berinisiatif mendirikan lembaga pelatihan masyarakat dibidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya lembaga tersebut ditetapkan sebagai P2MKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011.

Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan dapat ditetapkan menjadi P2MKP dengan ketentuan :

a. memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh

pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya;

b. melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan

magang;

c. mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;

d. menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun

di rumah masyarakat sekitar;

e. menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk

mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan

tersebut maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;

f. memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan yang dilengkapi dengan struktur

organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;

g. memiliki sistem administrasi umum yang baik;

h. memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan;

i. memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau

j. memiliki papan nama dengan alamat lengkap.

Ketentuan tersebut dilakukan identifikasi dengan melakukan penyebaran Formulir Identifikasi Calon P2MKP serta Surat Pernyataan Calon P2MKP. Apabila berdasarkan hasil identifikasi, lembaga pelatihan tersebut telah memenuhi ketentuan, selanjutnya diregistrasi.



B. Registrasi Calon P2MKP

Data calon P2MKP yang telah diidentifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan kemudian diregistrasi dengan mengisi Formulir Registrasi.



C. Usulan Penetapan P2MKP

Usulan penetapan P2MKP dilakukan oleh :

a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan

kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan;

b. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota

yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan kepada Kepala Badan;

c. Kepala UPT lingkup Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi dari Kepala Dinas

Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan atau Badan Pelaksana Penyuluhan kepada Kepala Badan

melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.

Usulan penetapan P2MKP dilakukan dengan melampirkan Formulir Registrasi dan Formulir Identifikasi yang telah diisi serta Surat Pernyataan Calon P2MKP.

Selanjutnya, Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan menetapkan daftar calon P2MKP dan P2MKP prioritas yang akan dinilai, dengan mempertimbangkan kebijakan pelatihan yang sedang dan akan ditempuh serta pengembangan komoditas unggulan di kawasan minapolitan.

Tahapan selanjutnya dalam kegiatan ini adalah verifikasi lapangan. Verifikasi dapat dilakukan dengan :

a. Melakukan wawancara dengan pengelola calon P2MKP tentang sarana dan prasarana, ketenagaan,

kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan usaha dan jejaring kerja.

b. Melakukan observasi untuk mencocokkan hasil wawancara dengan kondisi yang ada.

c. Mengecek bukti fisik dokumen administrasi yang ada antara lain pencatatan kegiatan, pencatatan peserta

latih, struktur organisasi dan uraian tugas, kerjasama yang dilakukan, bahan ajar, dan lain-lain;

d. Melakukan pengisian Formulir Verifikasi berdasarkan wawancara, observasi dan bukti fisik;

e. Memberikan penilaian pada Formulir Penilaian berdasarkan data hasil verifikasi pada Formulir Verifikasi

yang telah diisi;

f. Mendokumentasikan kondisi sarana prasarana, proses usaha dan penyelenggaraan pelatihan;

g. Mencatat informasi tambahan lainnya, seperti pengelolaan pelatihan, permasalahan yang dihadapi,

potensi yang ada, kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah, sedang dan akan dilaksanakan;

h. Petugas verifikasi pusat membawa formulir verifikasi dan formulir penilaian yang telah diisi oleh petugas

verifikasi daerah untuk direkap dan dibahas dalam sidang penilaian.

Adapun calon P2MKP yang diverifikasi oleh petugas dilapangan adalah sebagai berikut :

NO.


CALON P2MKP


DAERAH

1


BENING FOOD


BOGOR

2


CITRA DUMBO


BOGOR

3


BONI FARM


BOGOR

4


UD. HERI MITRA UTAMA


BOGOR

5


MINA ARTHA / MINA JAYA


YOGYAKARTA

6


WINNER PERKASA INDONESIA UNGGUL PEDULI WIRAUSAHA


DEPOK

7


eNHa FARM


DEPOK

8


ASA NUSANTARA


BOGOR

9


TUNAS BINA TANI TERPADU


BOGOR

10


OMEGA OUTLET


BOGOR

11


TELAGA BIRU


BOGOR

12


LUCKY FOOD


BOGOR

13


FAMILY FISH FARM


BOGOR

14


SWADAYA KENCANA


BANDUNG

15


BUHUN RAHAJA


BANDUNG

16


MINA LESTARI


BANDUNG

17


MINA PERKASA


BANDUNG

18


TANI MUKTI


BANDUNG

19


YAYASAN PALLAS


BANDUNG

20


IKHLAS SOSIAL


BANDUNG

21


TANI MUKTI


BANDUNG

22


IKHLAS SOSIAL


BANDUNG

23


MITRA SUKSES


BANDUNG

24


KANCRA MITRA


BANDUNG

25


MEKAR SALUYU


TASIKMALAYA

26


MEKAR MANDIRI


BANDUNG

27


MINA LAKSANA


TASIKMALAYA

28


MINA MUTIARA


BANDUNG

29


MINASA SALUYU


BANDUNG

30


TANI SADULUR


BANDUNG

31


JASA RAMA


BANDUNG

32


SEJAHTERA


BANDUNG

33


HASANUDIN BAHARI


INDRAMAYU

34


MINA CITRA LESTARI


CIREBON

35


KERSA MULYA BAKTI


CIREBON

36


ANTIKA LIGHTINGS


CIREBON

37


FLAMBOYAN


SUKABUMI

38


SRI BINTANG


SUKABUMI

39


PUSDIKLAT PERIKANAN YAYASAN AMAL BAKTI SUDJONO DAN TARUNO


SOLO

40


KARYA MINA UTAMA


SOLO

41


USAHA KARMINA


BOYOLALI

42


MINA UTAMA


BOYOLALI

43


LP3UP MINA MAS


BANYUMAS

44


MINA MITRA ADITAMA


CILACAP

45


MINA MANDIRI


CILACAP

46


KELOMPOK USAHA MAMI


KLATEN

47


JOKO SUSENO


KLATEN

48


ABDUL MUIN DJARI


KLATEN

49


MINA AGUNG


YOGYAKARTA

50


UD MAWAS


SURABAYA

51


CV. SRIKANDI MINA


SURABAYA

52


GRIYA KARYA TIARA KUSUMA


SURABAYA

53


VISINDO YAKIN PRIMA


PACITAN

54


TELUK BANTEN


BANTEN

55


MINAKARYA PERMATA


BANTEN

56


TAMAN ERPAK


BANTEN

57


MUKTI TANI II


BANTEN

58


MAMAD SOLI


BANTEN

59


MINA ASIH


KARAWANG

60


PATIN SENGON JAYA


SUBANG

61


UNIT PEMBENIHAN RAKYAT CITOMI


SUBANG



Kegiatan setelah verifikasi P2MKP akan dilanjutkan dengan sidang pleno untuk menetapkan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.

Demikian serangkaian kegiatan pelaksanaan penilaian dan penetapan Calon Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) sebagai upaya untuk mendapatkan standar penyelenggaraan pelatihan di P2MKP. Sedangkan, pembinaan P2MKP dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan P2MKP menjadi lembaga pelatihan yang lebih berkualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll