"""ALAMAT WEB-WEB PENTING"""""
01 Juli 2011
VERIFIKASI P2MKP
Dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pelatihan di P2MKP, maka diperlukan adanya penilaian dan penetapan calon P2MKP menjadi P2MKP melalui mekanisme penetapan P2MKP Agar penetapan P2MKP dapat dilaksanakan secara e
Dalam mewujudkan Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan "Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar 2015", Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan berperan secara aktif melalui kegiatan peningkatan kemampuan profesionalisme sumber daya manusia kelautan dan perikanan yang ditempuh antara lain melalui pelatihan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada umumnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan. Peserta pelatihan berlatih dan tinggal di tempat pelaku utama yang sekaligus bertindak sebagai pelatih, dan usahanya menjadi obyek kegiatan berlatih.
Sejalan dengan kemajuan pembangunan kelautan dan perikanan, pelaku utama tersebut berinisiatif untuk mendirikan lembaga pelatihan dari, oleh dan untuk masyarakat. Seiring dengan hal tersebut, kegiatan pelatihan tidak lagi dikelola oleh pelaku utama secara perorangan melainkan oleh lembaga pelatihan tersebut.
Menyadari meluasnya pembentukan lembaga pelatihan tersebut yang diberi nama berbeda-beda, maka untuk memudahkan koordinasi dan pembinaannya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mengelompokkan lembaga pelatihan tersebut kedalam Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP).
Mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014, untuk mencapai target pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan sebanyak 47.000 orang, yang dicapai melalui penyelenggaraan pelatihan bagi masyarakat, dibutuhkan adanya pelatihan di bidang kelautan dan perikanan yang efisien dan efektif serta berkualitas.
Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat, diperlukan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri atau P2MKP dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011 tentang Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.
Dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pelatihan di P2MKP, maka diperlukan adanya penilaian dan penetapan calon P2MKP menjadi P2MKP melalui mekanisme penetapan P2MKP Agar penetapan P2MKP dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, diperlukan kegiatan pendataan P2MKP. Adapun tahapan P2MKP meliputi kegiatan sebagai berikut :
A. Identifikasi Calon P2MKP
Sejalan dengan kebutuhan peningkatan kompetensi SDM dibidang kelautan dan perikanan, terdapat para pelaku utama dan pelaku usaha berinisiatif mendirikan lembaga pelatihan masyarakat dibidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya lembaga tersebut ditetapkan sebagai P2MKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2011.
Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan dapat ditetapkan menjadi P2MKP dengan ketentuan :
a. memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh
pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya;
b. melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan
magang;
c. mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;
d. menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun
di rumah masyarakat sekitar;
e. menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk
mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
tersebut maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f. memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan yang dilengkapi dengan struktur
organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g. memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h. memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan;
i. memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j. memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
Ketentuan tersebut dilakukan identifikasi dengan melakukan penyebaran Formulir Identifikasi Calon P2MKP serta Surat Pernyataan Calon P2MKP. Apabila berdasarkan hasil identifikasi, lembaga pelatihan tersebut telah memenuhi ketentuan, selanjutnya diregistrasi.
B. Registrasi Calon P2MKP
Data calon P2MKP yang telah diidentifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan dan/atau Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan kemudian diregistrasi dengan mengisi Formulir Registrasi.
C. Usulan Penetapan P2MKP
Usulan penetapan P2MKP dilakukan oleh :
a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan
kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan;
b. Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
yang membidangi perikanan dan/atau Badan Pelaksana Penyuluhan kepada Kepala Badan;
c. Kepala UPT lingkup Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan dengan rekomendasi dari Kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan atau Badan Pelaksana Penyuluhan kepada Kepala Badan
melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.
Usulan penetapan P2MKP dilakukan dengan melampirkan Formulir Registrasi dan Formulir Identifikasi yang telah diisi serta Surat Pernyataan Calon P2MKP.
Selanjutnya, Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan menetapkan daftar calon P2MKP dan P2MKP prioritas yang akan dinilai, dengan mempertimbangkan kebijakan pelatihan yang sedang dan akan ditempuh serta pengembangan komoditas unggulan di kawasan minapolitan.
Tahapan selanjutnya dalam kegiatan ini adalah verifikasi lapangan. Verifikasi dapat dilakukan dengan :
a. Melakukan wawancara dengan pengelola calon P2MKP tentang sarana dan prasarana, ketenagaan,
kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan, pengembangan usaha dan jejaring kerja.
b. Melakukan observasi untuk mencocokkan hasil wawancara dengan kondisi yang ada.
c. Mengecek bukti fisik dokumen administrasi yang ada antara lain pencatatan kegiatan, pencatatan peserta
latih, struktur organisasi dan uraian tugas, kerjasama yang dilakukan, bahan ajar, dan lain-lain;
d. Melakukan pengisian Formulir Verifikasi berdasarkan wawancara, observasi dan bukti fisik;
e. Memberikan penilaian pada Formulir Penilaian berdasarkan data hasil verifikasi pada Formulir Verifikasi
yang telah diisi;
f. Mendokumentasikan kondisi sarana prasarana, proses usaha dan penyelenggaraan pelatihan;
g. Mencatat informasi tambahan lainnya, seperti pengelolaan pelatihan, permasalahan yang dihadapi,
potensi yang ada, kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah, sedang dan akan dilaksanakan;
h. Petugas verifikasi pusat membawa formulir verifikasi dan formulir penilaian yang telah diisi oleh petugas
verifikasi daerah untuk direkap dan dibahas dalam sidang penilaian.
Adapun calon P2MKP yang diverifikasi oleh petugas dilapangan adalah sebagai berikut :
NO.
CALON P2MKP
DAERAH
1
BENING FOOD
BOGOR
2
CITRA DUMBO
BOGOR
3
BONI FARM
BOGOR
4
UD. HERI MITRA UTAMA
BOGOR
5
MINA ARTHA / MINA JAYA
YOGYAKARTA
6
WINNER PERKASA INDONESIA UNGGUL PEDULI WIRAUSAHA
DEPOK
7
eNHa FARM
DEPOK
8
ASA NUSANTARA
BOGOR
9
TUNAS BINA TANI TERPADU
BOGOR
10
OMEGA OUTLET
BOGOR
11
TELAGA BIRU
BOGOR
12
LUCKY FOOD
BOGOR
13
FAMILY FISH FARM
BOGOR
14
SWADAYA KENCANA
BANDUNG
15
BUHUN RAHAJA
BANDUNG
16
MINA LESTARI
BANDUNG
17
MINA PERKASA
BANDUNG
18
TANI MUKTI
BANDUNG
19
YAYASAN PALLAS
BANDUNG
20
IKHLAS SOSIAL
BANDUNG
21
TANI MUKTI
BANDUNG
22
IKHLAS SOSIAL
BANDUNG
23
MITRA SUKSES
BANDUNG
24
KANCRA MITRA
BANDUNG
25
MEKAR SALUYU
TASIKMALAYA
26
MEKAR MANDIRI
BANDUNG
27
MINA LAKSANA
TASIKMALAYA
28
MINA MUTIARA
BANDUNG
29
MINASA SALUYU
BANDUNG
30
TANI SADULUR
BANDUNG
31
JASA RAMA
BANDUNG
32
SEJAHTERA
BANDUNG
33
HASANUDIN BAHARI
INDRAMAYU
34
MINA CITRA LESTARI
CIREBON
35
KERSA MULYA BAKTI
CIREBON
36
ANTIKA LIGHTINGS
CIREBON
37
FLAMBOYAN
SUKABUMI
38
SRI BINTANG
SUKABUMI
39
PUSDIKLAT PERIKANAN YAYASAN AMAL BAKTI SUDJONO DAN TARUNO
SOLO
40
KARYA MINA UTAMA
SOLO
41
USAHA KARMINA
BOYOLALI
42
MINA UTAMA
BOYOLALI
43
LP3UP MINA MAS
BANYUMAS
44
MINA MITRA ADITAMA
CILACAP
45
MINA MANDIRI
CILACAP
46
KELOMPOK USAHA MAMI
KLATEN
47
JOKO SUSENO
KLATEN
48
ABDUL MUIN DJARI
KLATEN
49
MINA AGUNG
YOGYAKARTA
50
UD MAWAS
SURABAYA
51
CV. SRIKANDI MINA
SURABAYA
52
GRIYA KARYA TIARA KUSUMA
SURABAYA
53
VISINDO YAKIN PRIMA
PACITAN
54
TELUK BANTEN
BANTEN
55
MINAKARYA PERMATA
BANTEN
56
TAMAN ERPAK
BANTEN
57
MUKTI TANI II
BANTEN
58
MAMAD SOLI
BANTEN
59
MINA ASIH
KARAWANG
60
PATIN SENGON JAYA
SUBANG
61
UNIT PEMBENIHAN RAKYAT CITOMI
SUBANG
Kegiatan setelah verifikasi P2MKP akan dilanjutkan dengan sidang pleno untuk menetapkan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan.
Demikian serangkaian kegiatan pelaksanaan penilaian dan penetapan Calon Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP) sebagai upaya untuk mendapatkan standar penyelenggaraan pelatihan di P2MKP. Sedangkan, pembinaan P2MKP dimaksudkan sebagai upaya mengembangkan P2MKP menjadi lembaga pelatihan yang lebih berkualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll