02 Desember 2014

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terbaru 2014 dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014


Tanggal 19 November 2014 merupakan hari yang berbahagia bagi para penyuluh perikanan, bagaimana tidak pada tanggal itulah Presiden RI telah menandatanganiPeraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikananyang baru.

Dengan terbitnya Perpres ini kegalauan para penyuluh perikanan karena adanya kesenjangan tunjangan dengan penyuluh pertanian, terobati sudah.

Kesabaran selalu berbuah manis. Presiden Joko Widodo memberikan kado istimewa bagi penyuluh perikanan dengan telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.  Legislasi ini sudah lama ditunggu-tunggu penyuluh perikanan di Indonesia.  Hampir setiap minggu ada pertanyaan penyuluh perikanan melalui SAPA PENYULUH maupun media komunikasi lainnya terkait kapan realisasi tunjangan fungsional penyuluh perikanan yang baru agar setara dengan penyuluh lainnya.
Pusat Penyuluhan KP dalam kurun waktu yang cukup lama telah berusaha memperjuangkan sampai sebelum pergantian kepemimpinan nasional sewaktu Presiden SBY. Penerbitan Peraturan Presiden sedikit tertunda karena adanya pergantian kepemimpinan nasional padahal saat itu secara prosedural semua tahapan pembahasan sudah selesai dengan berbagai kementerian terkait.
Akhirnya, Peraturan Presiden yang kita tunggu telah ditetapkan pada tanggal 19 November 2014. Pada kegiatan Gelar Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (2/12/2014) Kepala BPSDMKP menyerahkan secara simbolis Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kepada Dr. Achmar Manring. Kepala Sekretariat Bakorluh Provinsi Sulawesi Selatan mewakili seluruh pimpinan lembaga penyuluhan di provinsi dan kabupaten/kota.

Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan ini diserahkan secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti kepada perwakilan Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan di Ballroom Gedung Mina Bahari 3, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir - Jakarta Pusat.
Secara umum dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan ini besaran tunjangan fungsional penyuluh perikanan paling rendah yaitu jenjang Penyuluh Perikanan Pemula sebesar Rp. 300.000,- dan paling tinggi pada jenjang Penyuluh Perikanan Utama sebesar Rp. 1.500.000,-  Semoga dengan telah ditetapkan legislasi ini semua penyuluh perikanan di Indonesia semakin semakin bersemangat dalam mendedikasikan pengabdiannya dalam melayani masyarakat KP khususnya dalam kegiatan penyuluhan.  Ingat, UU No. 16 Tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam konsideran menyebutkan bahwa penyuluhan adalah hak azasi setiap warga Negara. Penyuluh perikanan PNS adalah wakil pemerintah di lapangan.  Lakukan yang terbaik untuk masyarakat sesuai dengan tupoksi penyuluh perikanan.

Dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Penyuluh Perikanan ini diharapkan para penyuluh perikanan dapat meningkatkan kinerja dalam mendampingi, membimbing, dan memberdayakan para pelaku utama perikanan di seluruh Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan selengkapnya dapat diunduh
Silahkan di Klik Link-link  di bawah Ini

http://pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/file/1693/perpres-tunjabluhkan-2014-1.pdf/



Sumber :
http://medialuhkan.blogspot.com/2014/12/tunjangan-jabatan-fungsional-penyuluh.html
http://pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1693/?category_id=1