19 Oktober 2014

ADMINISTRASI KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERIKANAN

Oleh : Mahmud Efendi, A.Md
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)




Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a) kelembagaan penyuluhan pemerintah, b) kelembagaan penyuluhan swasta, c) kelembagaan penyuluhan swadaya.   
     A.   Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a) pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b) pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c) pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,

d) pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan  (UU No.16 tahun 2006).

Berikut akan kami jelaskan hal tersebut :

TINGKAT DESA:
Penyuluhan Didesa
Pos penyuluhan desa/kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama
Pos penyuluhan berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1.   Menyusun programa penyuluhan.
2.   Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3.   Menginventarisir permasalahan dan upaya solusinya
4.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi petani dan pelaku usaha.
5.   Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama & pelaku usaha
6.   Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metoda penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7.   Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
8.   Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
(UU-SP3K Pasal 16)

TINGKAT KECAMATAN
Ø  Kelembagaannya : BALAI PENYULUHAN PERIKANAN (BPP), Unit kerja organik PP di bawah dan bertanggung jawab kpd kelembagaan PP kabupaten/ kota. (UU-SP3K Pasal 8 ayat (2) d )
Ø  BPP mempunyai tugas:
1.   Menyusun programa penyuluhan tk. kecamatan.
2.   Melaksanakan penyuluhan berdasar programa peny.
3.   Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,pembiayaan dan pasar.
4.   Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemi-traan pelaku utama dan pelaku usaha.
5.    Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swasta dan   penyuluh swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6.   Melaksanakan proses pembelajaran melalui per-contohan dan pengembangan model usaha perikanan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø  BPP bertanggung jawab kpd badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukan-nya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Pasal 15)


TINGKAT KABUPATEN
Kelembagaan di Kab/Kota disebut Badan Pelaksana  Penyuluhan yang bertugas :

  1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kab/ Kota bersama dinas-dinas terkait sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan propinsi dan nasional.
  2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
  3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

  1. Menumbunhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
  3. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi kinerja penyuluh di BPP dan di lapangan.
  4. Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan BPP di wilayahnya.
  5. Memfasilitasi penyelenggaraan forum-forum pertemuan di pos-pos penyuluhan di desa.
  Badan Pelaksana Penyuluhan pada tingkat kabupaten/ kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
      Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/ walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/ Kota.
      Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Ps. 13 & 14)


TINGKAT PROVINSI
      Kelembagaan penyuluhan di propinsi disebut Badan Koordinasi Penyuluhan.
      Badan Koordinasi Penyuluhan a.l. bertugas :
  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
  2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan propinsi yang sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
  3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.
4.   Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,  swadaya dan swasta.

*       Badan Koordinasi Penyuluhan di tingkat provinsi di ketuai oleh gubernur.
*       Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tk. provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur.
*       Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
*       Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi di atur dengan peraturan gubernur.
                                                     (UU-SP3K Ps.11-12)

TINGKAT PUSAT
      Lembaga pemerintah yang menangani penyuluhan berbentuk Badan.
      Badan penyuluhan pada tingkat pusat mempunyai tugas:
  1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
  2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
  3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyelia, pemantauan & evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.
  4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan, regional, dan internasional.
  5. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
  Badan Penyuluhan pada tingkat pusat ber-tanggung jawab kepada menteri.
  Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
  Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
       Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusun-an kebijakan dan strategi penyuluhan.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional diatur dengan peraturan menteri.
(UU-SP3K Ps.8 (2),9,10)


B. Tugas dan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Kab Temanggung


Pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung yang dijelaskan dalam  Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung dijelaskan sebagai berikut  :
a)      Menyusun kebijakan dan program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan nasional;
b)      Melaksanakan penyuluhan dan pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan;
c)      Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d)     Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e)      Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
f)       Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
g)      Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
h)      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; dan
i)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.


Daftar Pustaka :
Amanah S. 2006. Konsep ‘Penyuluhan Perikanan’. Jurnal Penyuluhan Vol.2.No.4.ISSN 1858-2664. IPB Bogor.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Bupati Temanggung No. 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2012. Peraturan Bupati Temanggung No.95 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2014. Peran Manajemen Dalam Administrasi Penyuluhan (Power Point Bahan Ajar Mata Kuliah  Adminsitrasi Penyuluhan Perikanan),  STP Jurluhkan Bogor
https://blog.ub.ac.id/kelompok3pepagrof/2011/06/23/kelembagaan-pertanian/ diunduh tanggal 20 Oktober 2014