12 November 2014

PENYULUH PERIKANAN PARAKAN TEMANGGUNG MENJADI SALAH SATU NARASUMBER DI REIKKA DEPOK


Oleh : Mahmud Efendi, A.Md (Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)



Bertepatan dengan peringatan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada bulan November setiap tahunnya, Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias didukung oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Eksportir Ikan Hias (Harlequin Aquatics), Pengusaha Ikan Hias, dan Majalah Trobos Aqua menyelenggarakan kegiatan REIKKA 2014. Dengan mengangkat tema “Kenali, Sayangi, Selamatkan & Lestarikan Ikan Pelangi Papua” yang diharapkan potensi lokal ikan hias asli dan endemik Papua ini dapat dimanfaatkan secara luas untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
REIKKA (Rekreasi, Edukasi, Informasi, Komunikasi, Konservasi, dan Atraksi) merupakan arah, acuan, dan ujung tombak kegiatan litbang dan non-litbang Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH) yang tertuang dalam Rencana Strategis BPPBIH sebagai sarana promosi, pengenalan, penyadaran publik, serta transfer IPTEK kepada masyarakat luas mengenai semua hal yang berhubungan dengan ikan hias dan teknologi budidayanya. Selain itu, REIKKA juga diharapkan dapat digunakan sebagai sarana pertukaran informasi serta temu bisnis yang dapat mempertemukan berbagai kalangan mulai dari peneliti, akademisi, pembudidaya, pengusaha, serta seluruh stakeholder ikan hias dengan target dapat mengangkat dan mengembangkan berbagai komoditas ikan hias nusantara (asli dan endemik) serta berbagai teknologi budidaya yang ramah lingkungan dan sejalan dengan upaya konservasi ikan hias di alam. (http://p4b.litbang.kkp.go.id/statis-23-reikka.html)
Acara tersebut telah sukses dilaksanakan mulai hari Kamis s.d. Sabtu tanggal 6-8 Nopember 2014 yang lalu yang bertempat di Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias dan Laboratorium  Jl. Perikanan No. 13, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
Acara REIKKA 2014 terdiri atas sembilan jenis kegiatan yaitu:
1.      Presentasi Keynote Speaker
2.      Talkshow, diskusi, dan tanya jawab seputar budidaya dengan pakar ikan hias
3.      Alih teknologi budidaya ikan hias yang diantaranya mengenalkan pembudidayaan cacing sutera dengan wadah nampan bertingkat di lahan sempit yang merupakan temuan asli Agus Tiyoso, Pembudidaya Cacing Sutera asal Temanggung.
4.      Ornamental Fish Farmers Day
5.      Kunjungan lapang spot budidaya ikan hias
6.      Pameran/Exhibition Penobatan Duta Ikan Hias
7.      Pencatatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Ikan Pelangi
8.      Lomba dan Hiburan
Acara tersebut dihadiri dan diikuti oleh banyak peserta yang berasal dari  Pemerintah pusat dan daerah,  Sekolah dan perguruan tinggi, Lembaga penelitian, Penyuluh Perikanan Pusat maupun daerah, Asosiasi ikan hias, Wartawan media cetak dan elektronik, Pembudidaya Ikan Hias dan konsumsi, Eksportir ikan hias, Pelaku usaha ikan hias (Perusahaan pakan ikan, aksesoris dan produk pendukung budidaya, dll), Komunitas (lingkungan, pendidikan, blog, dll)
Kegiatan Gelar Promosi Ikan Hias ini juga dijadikan ajang Penobatan Duta Ikan Hias dan Pencatatan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Ikan Hias Pelangi dengan tujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikan komoditas ikan hias Nusantara kepada masyarakat luas.
Kegiatan ini juga merupakan ajang pameran teknologi perikanan terutama bidang ikan hias dan segala aspek pendukungnya. Sejalan dengan tema yang diusung REIKKA 2014, melalui pameran ini diharapkan pemberdayaan stakeholder ikan hias melalui penguasaan teknologi tepat guna dapat lebih mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional dalam rangka mensejahterakan masyarakat pembudidaya di tanah air serta mempromosikan ikan hias Indonesia kepada masyarakat umum. Sehingga diharapkan bisa menjaring para pelaku usaha untuk masuk kedalam sektor industri ikan hias serta menciptakan dan memperluas pasar ikan hias Indonesia.
Kegiatan Gelar Pameran Teknologi diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) didukung oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH), Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Depok, Trobos Aqua, Eksportir Ikan Hias (Harlequin Aquatics), serta Pengusaha Ikan Hias.
Beberapa kegiatan lain yang telah dilaksanakan pada acara tersebut adalah :
1.      Seminar Ikan Pelangi dengan tema “Rainbow fishes : evolusi, sistematika, domestikasi, akuakultur dan konservasi”. Kegiatan ini dihadiri oleh Kadarusman, Ph.D. (Pusdik BPSDMKP) sebagai Keynote Speaker yang telah menemukan beberapa spesies baru ikan pelangi (rainbow) Papua.
2.      Talkshow Bersama Pengusaha Ikan Hias dengan tema “Sukses menjadi pembudidaya Ikan Hias” H. M. Zein (Mahameru Cahaya Internasional), Incan yang menyampaikan tema “Sukses Menjadi Pengusaha tanaman hias air tawar dan akuaskap” dan Materi “Pasar dan Peluang Pasar Ikan Hias” Oleh DjohanTjiptadi (CV Cahaya Baru Jakarta).
3.      Ornamental Fish Farmers Day juga telah berhasil menghadirkan para pakar di bidang Penyakit dan Lingkungan Ikan Hias, Nutrisi dan Pakan Ikan Hias, serta Induk Unggul dan Benih Bermutu diantaranya :
Ø  Dr. Alimuddin (Institut Pertanian Bogor) menyampaikan tema “ Induk Unggul dan Benih Bermutu : Menjaga Kualitas Genetik dan Induk Ikan Hias”,
Ø  Hambali Supriyadi, M.Sc Dosen STP Jakarta menyampaikan tema “Manajemen Kesehatan Pada Ikan Hias” ,
Ø  Sukarman, S.Pt (BPPBIH) menyampaikan Tema “Mewarnai Ikan Hias,
Ø  Dan tidak kalah ketinggalan Pemateri yang mewakili Penyuluh Perikanan, Mahmud Efendi, A.Md, Penyuluh Perikanan Bapeluh Kab Temanggung yang sekaligus merupakan penulis buku “Beternak  Cacing Sutera Cara Modern” juga menyampaikan materi Seminar dan Talk Show bertemakan “Budidaya Cacing Sutera Di Lahan Sempit”.

4.      Forum Group Discussion (FGD) yang akan mendiskusikan Kebijakan Ikan Hias Terkini.
5.      Kongres Perhimpunan Ikan Hias Indonesia (PIHI).
Penyampaian Materi Seminar
6.      Eduwisata REIKKA 2014 dilaksanakan dalam bentuk wisata pada spot-spot ikan hias termasuk hatchery budidaya yang ada di BPPBIH Depok. Pengunjung dapat mengenal jenis-jenis ikan hias sekaligus mengetahui kegiatan budidaya ikan hias dan jenis pakan ikan hias.
Workshop Alih Teknologi Budidaya Ikan Hias merupakan kegiatan alih teknologi budidaya ikan hias juga diadakan pada hari kedua. Acara Work shop ini berhasil dengan sukses dilaksanakan dengan pemaparan materi di kelas dan dilanjutkan dengan praktek dan kunjungan lapangan pada sore harinya.


Materi yang telah disampaikan dalam acara workshop tersebut ameliputi :
1.      Teknologi budidaya Ikan Rainbow Kurumoi disampaikan Oleh Tutik Kadarini, M.Si,
Peneliti BPPBIH Depok
2.      Produksi Pakan Alami Untuk Mendukung Keberhasilan Usaha Budidaya Ikan Hias yang disampaikan oleh Sri Cahya Herminawati,S.Pi, Penanggungjawab Pakan Alami pada BPPBIH Depok
3.      Pembuatan pakan ikan hias oleh Sukarman, S.Pt Bagian Nutrisi Pakan pada BPPBIH  Depok
4.      Dan juga tidak ketinggalan untuk kedua kalinya Pemateri wakil Penyuluh Perikanan, Mahmud Efendi, A.Md, menyampaikan materi bertemakan “Pakan Alami Cacing Sutera (Tubifex sp)”.
Alih Tehnologi Budidaya cacing Sutera dengan Wadah Nampan Bertingkat
Pada acara Workshop ini, Penyuluh Perikanan Temanggung yang aktif di Manajemen Joglo Cacing dan sedang menempuh Tugas Belajar di Sekolah Tinggi Perikanan Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor ini menyampaikan Pengenalan Tahapan Budidaya Cacing Sutera dengan Wadah Nampan Bertingkat. Penyampaian materi ini sangat menarik dan banyak mendapatkan respon dari para peserta, terbukti dengan banyaknya peserta yang antusias untuk bertanya dan ingin mengetahui lebih lanjut Cara Pembudidayaan “Si Emas Merah Berambut” ini. Karena Cacing Sutera merupakan salah satu Pakan Alami yanag penting untuk benih ikan hias, termasuk Benih Ikan Hias Rainbow karena didalamnya mengandung karotenoid yang juga bisa mencerahkan warna ikan hias.
Penyampaian Materi Budidaya cacing Sutera ini menjadi sangat menarik karena selama ini keberadaannnya masih banyak yang mengandalkan dari tangkapan alam. Sehingga ketersediaannya tidak stabil terlebih lagi pada musim hujan juga sangat sulit untuk mendapatkannya jika hanya mengandalkan dari tangkapan alam. Oleh karena itu banyak peserta work shop yang ingin mengetahui lebih banyak seputar cara pembudidayaannya agar kebutuhan cacing mereka bisa tersedia dan tidak lagi hanya mengandalkan hasil tangkapan alam yang juga kurang higienis bagi benih ikan.
Acara tersebut  juga telah sukses melaksanakan kegiatan-kegiatan eduwisata yang meliputi :
1.      Lomba mewarnai (TK) dengan Tema : “Kenali, Sayangi, Selamatkan dan Lestarikan Ikan
Pelangi Papua”
2.      Lomba menggambar (SD)  dengan tema “Aku Cinta Ikan Hias”
3.      Lomba reportase Twitter REIKKA Dengan Tema : Kenali, Sayangi, Selamatkan & Lestarikan Ikan Pelangi Papua
4.      Hiburan musik
5.       Doorprize, dll


ADMINISTRASI KETENAGAAN PENYULUHAN




1.                  Latar Belakang
Penyuluh Perikanan Menyuluh Sasaran Penyuluhan
Keberhasilan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, Industrialisasi Perikanan, Minapolitan, Blue Economy, PKN, dan MP3E, tidak bisa terlepas dari peranan penyuluhan perikanan. Peranan Penyuluh Perikanan dirasakan akan semakin penting dan cukup memegang peranan yang strategis. Mengingat kegiatan penyuluhan perikanan  selama ini selalu menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam mendukung keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan, mensosialisasi program-program pemerintah, termasuk teknologi terbaru kepada masyarakat pelaku utama perikanan. Selain sebagai agent of change for farmer behavior, posisi Penyuluh Perikanan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha perikanan akan sangat menentukan untuk membawa perubahan yang kondusif pada masa yang akan datang.
Ironisnya tenaga Penyuluh Perikanan saat ini jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dan keragaan wilayah serta jumlah pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang disuluhnya. Saat ini keberadaan Penyuluh Perikanan PNS di Indonesia yaitu 3.242 orang atau baru 21,12 persen dari kebutuhan ideal (15.350 orang), sehingga masih perlu menggalang dan berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Swadaya, dan Penyuluh Perikanan Swasta. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan salah satunya yaitu dengan memaksimalkan jumlah Penyuluh Perikanan yang ada, mendekatkan fungsi pelayanan dan koordinasi dari para Penyuluh Perikanan Pusat dengan Penyuluh Perikanan daerah dan para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah, serta melibatkan secara aktif para pelaku utama perikanan.
  
2.                  Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan. Didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, dijelaskan bahwa Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1.
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. 
2.
Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
3.
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
4.
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
5.
Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
6.
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.
 Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri  berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya. (KEP MEN KP No : 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan)

3.                  Ketenagaan Penyuluhan
Ketenagaan Penyuluhan yang dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
(1)   Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2)   Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. (UU-SP3K BAB VI Pasal 20)
Peran pemerintah dalam memfasilitasi dan meningkatkan kompetensi tenaga penyuluh dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3)  Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.  (UU-SP3K BAB VI Pasal 21)
Penjelasan seputar Penyuluh PNS dan alih tugasnya juga telah dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)   Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU-SP3K BAB VI Pasal 22)


DAFTAR PUSTAKA

Anonymous. 2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, Jakarta
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.