Oleh : Mahmud Efendi, A.Md
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung)
Berdasarkan Undang-Undang No.16
Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: a) kelembagaan penyuluhan pemerintah, b)
kelembagaan penyuluhan swasta, c) kelembagaan penyuluhan
swadaya.
A. Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan
penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a) pada tingkat
pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b) pada tingkat
provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan,
c) pada tingkat
kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,
d) pada tingkat
kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (UU No.16 tahun 2006).
Berikut akan kami jelaskan hal tersebut :
Penyuluhan Didesa |
Pos
penyuluhan desa/kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama
Pos
penyuluhan berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan
pelaku usaha untuk:
1. Menyusun programa
penyuluhan.
2. Melaksanakan
penyuluhan di desa/kelurahan.
3. Menginventarisir
permasalahan dan upaya solusinya
4. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi
petani dan pelaku usaha.
5. Menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama & pelaku usaha
6. Melaksanakan
kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang, dan metoda penyuluhan lain bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Memfasilitasi
layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha.
8. Memfasilitasi
forum penyuluhan pedesaan.
(UU-SP3K Pasal 16)
Ø Kelembagaannya : BALAI PENYULUHAN PERIKANAN (BPP),
Unit kerja organik PP di bawah dan bertanggung jawab kpd kelembagaan PP
kabupaten/ kota. (UU-SP3K Pasal 8 ayat (2) d )
Ø BPP mempunyai tugas:
1. Menyusun programa
penyuluhan tk. kecamatan.
2. Melaksanakan
penyuluhan berdasar programa peny.
3. Menyediakan dan
menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi,pembiayaan dan pasar.
4. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemi-traan pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh
PNS, penyuluh swasta dan penyuluh
swadaya melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui per-contohan dan pengembangan model usaha perikanan
bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø BPP berfungsi sbg tempat pertemuan para penyuluh,
pelaku utama dan pelaku usaha.
Ø BPP bertanggung jawab kpd badan pelaksana
penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukan-nya diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati/ walikota.
(UU-SP3K Pasal 15)
Kelembagaan di Kab/Kota
disebut Badan Pelaksana Penyuluhan
yang bertugas :
- Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan Kab/ Kota
bersama dinas-dinas terkait sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan
propinsi dan nasional.
- Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata
kerja, dan metode penyuluhan.
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan
penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerjasama,
kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana,
serta pembiayaan penyuluhan.
- Menumbunhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan
forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
- Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya,
dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
- Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi kinerja
penyuluh di BPP dan di lapangan.
- Memfasilitasi pembinaan dan pengembangan BPP di
wilayahnya.
- Memfasilitasi penyelenggaraan forum-forum pertemuan di
pos-pos penyuluhan di desa.
Badan Pelaksana
Penyuluhan pada tingkat kabupaten/ kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon
II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur
lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
• Untuk menetapkan
kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati/ walikota dibantu oleh
Komisi Penyuluhan Kabupaten/ Kota.
• Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/walikota
sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
• Ketentuan lebih
lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan
bupati/ walikota.
(UU-SP3K Ps. 13 & 14)
TINGKAT PROVINSI
• Kelembagaan
penyuluhan di propinsi disebut Badan Koordinasi Penyuluhan.
• Badan Koordinasi
Penyuluhan a.l. bertugas :
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi lintas
sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan
unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran
penyuluhan.
- Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan propinsi yang
sejalan dgn kebijakan dan programa penyuluhan nasional.
- Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum
masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya
dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.
4. Melaksanakan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
swadaya dan swasta.
Badan Koordinasi Penyuluhan di tingkat provinsi di
ketuai oleh gubernur.
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi
Penyuluhan pada tk. provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang
pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
gubernur.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
Provinsi di atur dengan peraturan gubernur.
(UU-SP3K Ps.11-12)
TINGKAT PUSAT
• Lembaga pemerintah
yang menangani penyuluhan berbentuk Badan.
• Badan penyuluhan
pada tingkat pusat mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan
nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
- Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data,
pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan.
- Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyelia, pemantauan
& evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumberdaya penyuluhan.
- Melaksanakan kerjasama penyuluhan, regional, dan
internasional.
- Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya,
dan swasta.
Badan Penyuluhan
pada tingkat pusat ber-tanggung jawab kepada menteri.
Untuk melaksanakan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada
tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural
yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Untuk menetapkan
kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan
Nasional.
• Komisi Penyuluhan
Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan
penyusun-an kebijakan dan strategi penyuluhan.
• Ketentuan lebih
lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional diatur dengan peraturan menteri.
(UU-SP3K Ps.8 (2),9,10)
B. Tugas dan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Kab Temanggung
Pelaksanaan tugas dan fungsi
kelembagaan penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
Temanggung yang dijelaskan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung dijelaskan sebagai berikut :
a)
Menyusun kebijakan dan
program penyuluhan yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan
provinsi dan nasional;
b)
Melaksanakan penyuluhan dan
pengembangan mekanisme tatakerja dan metode penyuluhan;
c)
Melaksanakan pengumpulan,
pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
d) Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan,
pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan;
e)
Menumbuhkembangkan dan
memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
f)
Melaksanakan peningkatan
kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya dan swasta melalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan;
g)
Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan;
h)
Melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan; dan
i)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Daftar Pustaka :
Amanah
S. 2006. Konsep ‘Penyuluhan
Perikanan’. Jurnal Penyuluhan Vol.2.No.4.ISSN 1858-2664. IPB Bogor.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Bupati
Temanggung No. 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2011. Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2012. Peraturan Bupati
Temanggung No.95 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten Temanggung. Temanggung
Anonymous. 2014. Peran Manajemen Dalam Administrasi Penyuluhan (Power Point
Bahan Ajar Mata Kuliah
Adminsitrasi Penyuluhan Perikanan), STP
Jurluhkan Bogor
http://furqoninspired.blogspot.com/2011/12/10-kelembagaan-penyuluhan.html diunduh tanggal 20 Oktober 2014
http://bghies.blogspot.com/p/kelembagaan-penyuluhan.html
diunduh tanggal 20 Oktober 2014
https://blog.ub.ac.id/kelompok3pepagrof/2011/06/23/kelembagaan-pertanian/
diunduh
tanggal 20 Oktober 2014
http://kandhiejaya27.blogspot.com/2013/12/peranan-dan-fungsi-kelembagaan.html diunduh tanggal 20 Oktober 2014