"""ALAMAT WEB-WEB PENTING"""""
13 Juni 2011
TEKNIK PEMELIHARAAN BUDIDAYA BELUT DI AIR BERSIH
Tehnik Pemeliharaan
Budidaya Belut sebenarnya tidak sulit dan juga tidak mahal. Masyarakat yang memiliki lahan sempitpun dapat memelihara belut. Secara Teknis Budidaya dan pemeliharaan belut (monopterus albus) hanya memerlukan perhatian dalam memilih tempat/lokasi budidaya, pembuatan kolam, media pemeliharaan, memilih benih, perkembangbiakan belut, penetasan, makanan dan kebiasaan makan serta hama. Disisi lain kita juga memerlukan tata cara panen, pasca panen, pemasaran dan pencatatan analisa usaha dalam melakukan Budidaya belut.
Pemilihan Bibit
Bibit belut yang paling bagus untuk di budidayakan adalah bibit yang di hasilkan dari hasil budidaya (pembenihan sendiri), walau bibit hasil tangkapan masih tetap bisa hidup dan bisa di besarkan di air besih. Tetapi jika dalam cara penangkapannya tidak benar, belut bisa lama jika dibesarkan karena mengalami stres sehingga kita harus mengadaptasinya terlebih dahulu dengan waktu yang cukup lama (tergantung tehnik perawatannya), kalau tehnik perawatannya salah, belut hasil tangkapan tersebut bisa mengalami kematian.
sumber
http://belut.yolasite.com/budidaya-belut/teknik-pemeliharaan-budidaya-belut
Seperti contoh bibit belut yang di hasilkan dengan menggunakan setrum : cara penangkapannya dengan Voltase terlalu tinggi, untuk pengadaptasianya bisa mencapai 1 bulan bahkan bisa lebih dan jika dalam Proses pengaptasian salah, bisa mengakibatkan kematian pada waktu pemeliharaan.
Jika dalam waktu menangkapnya (belut) dengan menggunakan alat setrum, apabila stik strum mengenai badan belut, belut tidak akan bisa tahan hidup lebih lama.
Belut hasil setruman akan tetap bisa hidup dan bisa dibesar di air bersih jika cara penangkapannya dengan tehnik yang benar misal: Voltase strum tidak terlalu besar, stik strum tidak mengenai badan belut, waktu penyetruman, tidak terlalu lama (belut tidak sampai kaku) dan Belut yang kita ambil dari tanah/lumpur yang subur itu juga sangat berpengaruh.
Ciri-ciri bibit belut hasil Setruman antara lain: Pada bagian dubur berwarna kemerahan, pada bagian insang juga berwarna kemerahan. jika stik setrum mengenai badan belut, pada badan belut tersebut dalam waktu 2 hari atau lebih akan timbul luka seperti koreng dan lama-lama belut akan mati.
Ciri-ciri Bibit Belut
Tidak semua bibit belut bila kita pelihara akan bisa besar, adapun ciri-ciri balut yang bisa besar dan tidak bisa besar bila kita budidayakan antara lain:
Bibit belut yang warna hitam dari kepala sampai ekor , bibit ini tidak bisa besar.
Bibit belut yang berwarna kemerah-merahan terang disekujur tubuhnya,bibit ini tidak bisa besar.
Bibit belut yang berwarna hitam dan panjang, lambat pertumbuhannya atau kemungkinan tidak bisa besar walau lama dipelihara.
Bibit belut warna hitam kepala lebih besar (tidak proporsional) tidak baik untuk dibudidayakan karena tidak bisa besar. Bibit ini kalau dipegang terasa agak keras.
Bibit belut yang berwarna abu-abu paling besar seukuran jempol tangan namun perkembangannya sangat lambat.
Bibit yang berwarna dominan coklat dan kehijau-hijauan seluruh tubuhnya,bibit ini bisa besar bila di budidaya dan Bibit ini kebanyakan di dapat dari sawah
Bibit belut yang dominan warna "coklat bening" dan totol-totol hitam sangat bagus untuk dibudidayakan karena cepat besar dalam waktu singkat.
Bibit yang paling bagus, warna rata-rata punggung kuning kecoklatan dan ada batikannya di bagian ekor, Di bagian Kepala ada "coretan-coretan" warna kuning, dada berwarna kuning / oranye. bibit ini bisa mencapai ukuran sebesar pergelangan tangan orang dewasa.
Namun bibit belut yang sudah kita yakini termasuk jenis belut yang bisa besar dan sudah memiliki ciri-cirinya, khusus untuk bibit belut yang di hasilkan dari tangkapan alam, bahwa sanya belut tersebut ada yang tetap tidak mau besar bila kita budidayakan baik di media lumpur ataupun di media air bersih. Akan tetapi mereka(belut) diperoleh ada dari sawah yang subur dan tidak subur atau kurang subur , bisa jadi yang berwarna kuning pun,ada yang Kuntet, karena bibit belut tersebut hidup di areal persawahan yang tidak banyak cacing Lor sawahnya.Sehingga pertumbuhannya terganggu. Dan ini ditunjukkan dengan banyak ditemukannya bibit seukuran Finggerling atau jari kelingking sudah matang gonad (perutnya sudah banyak mengandung butiran telur yang berwarna kuning), Kalau mereka sudah mengeluarkan telurnya, lalu kita tangkap untuk dipelihara, bisa jadi Tidak Bisa Membesar walupun sudah dipelihara selama lebih dari 4 bulan, akan tetapi masih bisa bertelur, karena fa’al tubuhnya sudah mendukung (dewasa) matang gonad walaupun badannya kecil.Karena lingkungannya kurang Gizi(kurang asupan makanan cacing lor dll).
Proses Karantina
Karantina sepertinya merupakan sebuah kosa kata yang cukup popular di kalangan para pemelihara atau pembudidaya belut maupun jenis ikan lainnya, sebelum berbicara lebih jauh tentang ini, mungkin lebih baik kita memahami apa maksud dan tujuan dari karantina itu sendiri.
Karantina boleh disebut juga sebagai suatu kegiantan untuk mengisolasi atau memisahkan sesuatu dari lingkungan tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu.
Dalam hal pemeliharaan atau pembudidaya, kita melakukan karantina dengan tujuan untuk menjaga agar belut yang akan kita budidayakan sudah benar-benar sehat atau tidak terjangkit penyakit tertentu yang dibawa oleh bibit belut yang akan kita tebar.
Latar Belakang
Yang banyak terjadi di kalangan pembudidaya belut terutama pembudidaya pemula adalah kurang paham benar apa yang menjadi maksud dan tujuan karantina untuk memaksimalkan hasil karantina tersebut.
Sebelum berbicara lebih jauh akan maksud dan tujuan karantina alangkah baiknya kita untuk terlebih dahulu memahami latar belakang dari kegiatan ini.
Setiap mahluk hidup, hidup di komunitas / lingkungan mereka masing – masing, dan setiap komunitas hidup antara yang satu dengan yang lain tidaklah sama.
Antara lingkungan yang satu dengan yang lain mempunyai banyak perbedaan, walaupun juga memiliki kesamaan. Sedangkan mahluk hidup sendiri mempunyai kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkunngan hidupnya.
Untuk lebih memahami kita ambil contoh manusia. Seorang petani yang menanam padi disawah tidak merasa gatal walaupun seharian berendam di lumpur yang basah dan kotor, akan tetapi seorang pekerja kantoran yang mencoba membantu petani menanam padi di sawah, merasa gatal – gatal pada kulitnya bahkan sampai menderita iritasi.
Begitu juga anggota keluarga petani keesokan harinya perut mereka merasa kurang nyaman karena pada malam sebelumnya makan makanan yang dibawa oleh “ si pekerja kantoran “.
“ Si Petani “ sendiri karena tidak punya makanan tetap makan makanan “Si Pekerja Kantoran” dan lama – lama terbiasa.
Begitu juga petani yang bermalam di rumah pekerja kantoran, keesokan harinya sakit demam karena semalaman tidur di kamar yang menggunakan AC ( Air Conditioning ).
Begitu juga anggota keluarga “ si pekerja kantoran “ tertular penyakit kulit karena menggunakan handuk mandi yang pernah digunakan petani tersebut.
Kalau kita menyimak ilustasi diatas mungkin kita dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
• Setiap mahluk hidup dapat menyesuaikan atau beradaptasi terhadap lingkungannya.
• Dalam proses adaptasi terhadap lingkungan setiap mahluk hidup bisa mengalami “ganguan”
• Setiap mahluk hidup dapat menjadi sarana ( carrier ) “penyakit” terhadap lingkungan barunya.
• Mahluk hidup yang sehat belum tentu tidak mengandung “ bibit penyakit “.
• Apabila mahluk hidup dapat menyesuaikan dengan lingkungannya berarti mahluk tersebut sudah memiliki kekebalan ( imum ) terhadap “ penyakit di lingkungannya “.
Jadi meskipun bibit Belut yang baru didatangkan sudah kelihatan sehat belum tentu bebas dari bibit penyakit. Demikian juga belut yang sudah ada di kolam kita belum tentu bebas dari bibit penyakit walaupun belut tersebut sehat.
Mungkin dari gambaran diatas kita sedikit bisa memahami langkah – langkah untuk melakukan kegiatan karantina.
Tujuan
Yang seharusnya menjadi tujuan dari karantina adalah untuk menjaga agar belut yang telah kita miliki tidak tertular bibit penyakit yang mungkin dibawa oleh belut yang baru.
Selain itu maksud dan tujuan karantina adalah untuk menyesuaikan lingkungan hidup belut yang baru dengan lingkungan asal sehingga bila belut yang baru kurang dapat beradaptasi dan mengalami gangguan tidak menjangkiti belut yang lainnya atau yang sudah kita miliki.
Kegiatan Karantina.
Apakah setiap bibit belut baru wajib karantina ???
Karantina/Pengadaptasian
- tidak semua belut mudah meyesuaikan dengan lingkungan baru (media air bersih) terutama belut yang dihasilkan dari hasil tangkapan alam.
- Biasanya belut tertentu akan mengalami “gangguan” sebelum dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya.
- Belut mudah stress bila berubah lingkungan hidupnya sehingga mudah terserang penyakit karena sistim imum tubuhnya menurun.
Janglah karantina yang ideal sebenarnya membutuhkan proses yang cukup detail yang seolah – olah sangat rumit padahal tidaklah demikian, asal kita dapat memahami “ tehniknya”.
Langkah karantina yang ideal, dimulai pada saat kedatangan belut Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah meyiapkan tempat karantina yang memadai baik luas maupun volume tempat karantina tersebut, yang sebelumnya sudah kita isi dengan air kolam yang rencananya akan kita gunakan untuk pemeliharaan belut tersebut.
Apakah harus ? tidak , dengan mengisi tempat karantina dengan sumber air yang sama dengan kolam yang rencananya akan kita gunakan untuk memelihara belut tersebut sudah cukup memadai bila sumber air yang digunakan bukan air PDAM/PAM, bila memakai air PDAM/PAM hendaknya ditreatment terlebih dahulu.
Salah satu Tehnik Proses karantina sekaligus adaptasi yang sudah saya terapkan, bibit belut yang dihasilkan dari tangkapan alam (setrum atau sedek)
Untuk kolam/tempat karantina , sebaiknya "jangan" ada yang berbentuk sudut/menyiku, kolam yang kita siapkan harus berbentuk bundar ataupun lonjong, kolam karantina bibit belut air bersih "tidak" usah terlalu besar dan untuk bibit yang kita masukan kedalam kolam karantina Volumenya harus diperpadat, kepadatan dalam proses karantina adalah sangat berpengaruh penting. Ketinggian air pada kolam karantina 10 sampai dengan 15 dari permukaan belut yang kita masukan.
Bila tempat karantina sudah siap, belut yang masih berada di wadah pengangkutan airnya harus di ganti terlebih dahulu untuk menghilangkan lendir yang berada di dalam wadah pengangkutan, lalu masukkan belut tanpa lendir/busa.Untuk pemindahan bibit belut dari wadah pengangkutan, sebaiknya dilakukan dengan sehati-hati mungkin, gunakanlah alat seperti jaring (serok) usahakan bibit jangan sering dipegang dengan tangan secara langsung biar belut tidak stress.
Setelah belut tenang, Langkah berikut adalah pada tempat karantina diberi kocokan telur ditambah dengan madu supaya bibit cukup Vitamin dan energi, kemudian tambahkan perasan daun pepaya dengan harapan untuk mengembalikan lendir yang sudah banyak dikeluarkan belut selama dalam pengangkutan.
Setelah satu jam kemudian kuraslah air dan di ganti dengan air yang baru.
1 sampai 2 hari, bibit belut jangan di beri pakan terlebih dahulu, setelah 2 hari kemudian, pemberian pakan baru dilakukan sampai bibit belut benar-benar sudah sehat.
Ciri-ciri bibit belut yang sudah siap ditebar di kolam pembesaran (media air bersih), belut sudah tidak ada yang mendongakan kepalanya keatas (permukaan air). Apabila masih ada bibit belut yang mendongakan kepalanya keats dan sudah membalikan badannya segeralah diambil, pisahkan dengan bibit yang sudah sehat.
CATATAN : pada waktu proses karantina dilakukan, air harus dalam keadaan jernih (bening), tidak boleh keruh.
biofish fishtamin (vitamin complex)
Namun Bila bibit belut yang kita dapatkan dari hasil budidaya, untuk proses karantina/adaptasinya tidak membutuhkan waktu yang lama, cukup 1 hari atau 2 hari, bibit sudah siap kita tebarkan di kolam pembesaran media air bersih (air bening) tanpa lumpur.
Tata Cara Perawatan
Setelah proses karantina/adaptasi dilakukan dengan benar, masukan bibit kekolam pembesaran dan kemudian lakukan perawatan.
Pakan dan Pengaturan Air
Meskipun sudah banyak ilmuwan-ilmuwan dan peneliti berpendapat "Waktu pemberian pakan pada belut adalah sore menjelang malam, karena belut aktif pada malam hari" namun dalam budidaya belut di air bersih yang sudah kami terapkan pemberian pakan bisa dilakukan dalam sehari semalam 3 kali (pagi,siang dan sore hari) dengan dosis 5% dari jumlah benih yang ditebar.
Pemberian pakan bisa dilakukan 3 kali dalam sehari semalam kalau kita sudah memenuhi unsurKENYAMANAN bagi belut itu sendiri.
Sedangkan faktor kenyamanan terdiri faktor internal dan eksternal
1. Faktor internal.
Media harus tersedia yaitu. Substrat ( paralon, atau genteng, roster, eceng gondok maupun kiambang, dsb)
Faktor Oksigen. (sangat berpengaruh besar terhadap reaksi dan nafsu makan, sekaligus kelangsungan hidup) Khusus Untuk budidaya air bersih, faktor oksigen sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup dan daya nafsu makan belut). Air menjadi syarat utama kolam pemeliharaan belut, karena itu lubang sirkulasi air dan lubang pembuangan kelebihan air menjadi syarat utama. Air harus terus mengalir walau dalam jumlah debit yang sangat kecil dari sumber air agar oksigen terlarut tetap terjaga persediaannya
2. Faktor Eksternal.
Faktor eksternal adalah suasana Gelap dan tenang. ( Gelap berarti tempat harus ditutup dengan terpal hitam atau coklat, tidak boleh warna terang atau tembus cahaya, Tenang berarti tidak boleh ada aktifitas lain di lingkungan budidaya)
Pakan, pemberian pakan bisa di lakukan dalam sehari semalam 3 kali bisa berjalan apabila Faktor eksternal dan internal terpenuhi.
Untuk menambah nafsu makan belut dapat diberikan jamu empon-empon, bahan-bahan bakunya seperti "temulawak (curcuma xanthorhiza), kunyit, kencur dan temu ireng. untuk perbandingan 1,5 : 0,5 : 0,5 : 0,5 dengan cara: kesemua bahan tersebut di rebus dan kemudian di saring, setelah dingin air dari bahan-bahan tersebut di masukan ke kolam secara merata. Pemberian jamu nafsu makan sebaiknya di berikan pada sore hari kemudian pada pagi hari, air dikuras dan di ganti dengan air yang baru. Dalam waktu pemberian jamu nafsu makan tersebut, belut jangan diberi pakan terlebih dahulu sebelum pengurasan dilakukan.
Air Pemeliharaan
Lendir yang dikeluarkan belut memang menjadi salah satu mekanisme untuk menjaga agar tubuhnya tetap licin sehingga dapat membantu gerak belut dan menjadi sarana melepaskan diri dari musuh-musuhnya. Namun, dalam pemeliharaannya, lendir belut yang terus menerus dikeluarkan dalam jumlah yang banyak akan membahayakan belut itu sendiri, dari hasil penelitian mengemukakan, jika dalam air yang di gunakan untuk budidaya belut sudah terlalu banyak lendir yang dikeluarkan oleh belut itu sendiri maka air harus segera diganti maka air tersebut akan meracuni belut itu sendiri dan juga bisa mengakibatkan kematian pada belut. lendir yang sudah banyak di keluarkan juga akan sangat mempengaruhi kualitas air, terutama akan meningkatkan derajat keasaman/pH air. untuk itu, kualitas air menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Walau tidak ada persyaratan khusus, tetapi idealnya air yang digunakan sebagai media pembesaran belut harus jernih, memiliki suhu antara 25-28 derajat C, Tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya, serta kendungan pH-nya tidak lebih dari 7.
Budidaya Belut Di Air Bersih
Tekhnik Terbaru, Budidaya Belut Di Air Bersih. Belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di air Bersih (air bening) tanpa lumpur ini adalah hal yang sangat luar biasa, ini bener-bener ilmu yang sangat bermanfaat bagi kita khususnya para pembudidaya belut, sehingga kita bisa lebih effisien dalam melakukan usaha ini. Dengan adanya tehnik terbaru ini sehingga para pembudidaya belut sudah tidak pusing-pusing mencari "debog pisang, jerami, lumpur dan lain-lain, kita sudah tidak repot lagi untuk melakukan bokasi dan menfermentasikan-nya.
Ini bukan penampungan dan bukan hasil rekayasa tetapi bener-bener hasil budidaya. Tempat hidup alami belut (Monopterus albus) yang tinggal di dalam lumpur. Banyak orang, baik penelitian atau usaha, yang sudah mencoba membikin lumpur untuk usaha budidaya. Mungkin beberapa yang berhasil meskipun kebanyakan yang lainnya masih bergelut dengan ‘teknologi doa’ untuk panen. karena hidup di dalam lumpur, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk memastikan jumlah serta perkembangan belut selama masa pemeliharaan. sehingga, sangat layak bila kemudian mencoba berinovasi: "Budidaya Belut Di Air Bersih (air bening) tanpa lumpur"
Dalam hipotesis: mungkin belut bisa hidup dan dibesarkan pada air bersih tapi tetap harus menggunakan lumpur untuk reproduksi alami.
Secara teknis: sejauh kebiasaan makan bisa diadaptasikan dan kebutuhan pakan bisa disuplay secara terkontrol, seharusnya pembesaran belut di air bersih dapat dilakukan. hanya saja, kontrol terhadap kemungkinan serangan penyakit akibat proses adaptasi harus benar-benar diamati dan dijaga.
Keuntungan: dengan pembesaran belut pada air bersih, jumlah (yang berkaitan dengan kelangsungan hidup) dan pertumbuhan (yang berhubungan dengan penambahan bobot) dapat selalu terkontrol sehingga target produksi bisa lebih ter-realistis dan untuk jumlah penebaran bibit belut di air bersih bisa lebih besar (bisa 10 bahkan sampai 30 kali lipat dibanding dengan penebaran benih di media lumpur).
Walau masih banyak orang yang tidak/belum percaya dengan adanya Ilmu terbaru ini (belut bisa hidup dan bisa dibesarkan di 100% air bersih (air bening) tanpa lumpur, mungkin karena mereka belum pernah melihat dan belum pernah mencobanya karena belum tahu tehnik-tehnik dalam melakukan Budidaya Belut Di Air Bersih.
Sekilas Tentang Belut
Belut adalah sekelompok ikan berbentuk mirip ular memiliki bentuk tubuh memanjang, tidak bersirip dan tidak bersisik, serta memiliki lapisan lendir di sekujur tubuhnya yang termasuk dalam suku Synbranchidae. Suku ini terdiri dari empat genera dengan total 20 jenis. Jenis-jenisnya banyak yang belum diberikan dengan lengkap sehingga angka-angka itu dapat berubah. Anggotanya bersifat pantropis (ditemukan di semua daerah tropika).
Belut berbeda dengan sidat, yang sering dipertukarkan. Ikan ini boleh dikatakan tidak memiliki sirip, kecuali sirip ekor yang juga tereduksi, sementara sidat masih memiliki sirip yang jelas. Ciri khas belut yang lain adalah tubuh licin berlendir, tidak bersisik, dapat bernafas dari udara, bukaan insang sempit, tidak memiliki kantung renang dan tulang rusuk. Belut praktis merupakan hewan air darat, sementara kebanyakan sidat hidup di laut meski ada pula yang di air tawar. Mata belut kebanyakan tidak berfungsi baik, bermata kecil.
Ukuran tubuh belut bervariasi. Monopterus indicus hanya berukuran 8,5 cm, sementara belut marmer Synbranchus marmoratus diketahui dapat mencapai 1,5m. Belut sawah Monopterus albus sendiri, yang biasa dijumpai di sawah dan dijual untuk dimakan, dapat mencapai panjang sekitar 1m (dalam bahasa Betawi disebut moa).
Kebanyakan belut tidak suka berenang dan lebih suka bersembunyi di dalam lumpur (tempat persembunyian). Semua belut adalah pemangsa. Daftar mangsanya biasanya hewan-hewan kecil di rawa atau sungai, seperti ikan, katak, serangga, serta krustasea kecil dan juga ada yang bersifat kanibalisme.
Spesies belut mempunyai nilai pemakan yang tinggi. Khasiatnya dikatakan setanding dengan ikan tengiri dan selar, mengandungi 18.6 % protein dan 15 % lemak. Belut juga kaya dengan lemak, kalsium, vitamin B, Vitamin D dan zat besi. Tidak heranlah banyak yang percaya belut boleh membantu mengubati penyakit seperti sakit pinggang, lelah, darah tinggi, lemah tenaga batin dan penyembuhan luka pembedahan. Spesies ikan ini jika dikonsumsi secara rutin miniman 100 gram/hari dikatakan boleh menguatkan daya tahan tubuh, menormalkan tekanan darah, menghaluskan kulit, mencegah penyakit mata, menguatkan daya ingatan dan membantu mencegah hepatitis.
Keunggulan dan Kelebihan Bidudaya Belut Di Air Bersih
Belut Mudah Dikontrol
Budidaya belut di Media Air Bersih tanpa lumpur terbilang lebih effektif dibandingkan dengan budidaya belut di media lumpur. Khususnya kemudahan dalam melakukan pengontrolan terhadap belut yang dibesarkan, selain itu jika ada belut yang terlihat sakit atau mati, akan mudah terlihat sehingga bisa segera diambil dari kolam budidaya.
Penebaran Benih Belut Lebih Banyak
Budidaya Belut dengan media air bersih memungkinkan pembudidaya untuk meningkatkan jumlah belut yang di besarkan dikolam hingga bisa mencapai 30 kali lipat per m2 di banding budidaya belut di media lumpur. Hal ini dapat di lakukan karena di media air bersih, fungsi lumpur sebagai alat perlindungan/persembunyian bagi belut, sedangkan budidaya belut di air bersih peranan tubuh belut itu sendiri bisa di jadikan tempat perlindungan/persembunyian bagi belut itu sendiri (pengganti lumpur). Dalam Budidaya belut di air bersih berdasarkan uji coba, untuk ukuran 1m2 bisa ditebar benih belut 30kg, sedangkan di media lumpur penebaran benih untuk ukuran 1 m2 hanya bisa kita tebar 1kg maksimal 1,5kg, jika penebaran melebihi angka tersebut pertumbuhan belut akan terganggu, bahkan bisa terjadi saling nyerang menyerang antar belut untuk berebut wilayah hidupnya. Sehingga tingkat kematian belut di media lumpur akan semakin tinggi.
Meminimalkan Angka Kanibalisme
Seperti binatang-binatang lainnya, belut yang dibesarkan di dalam air yang berlumpur terutama belut jantan atau belut yang sudah mencapai umur 6-8 bulan, akan memperlakukan habitat tempatnya bernaung sebagai daerah kekuasaannya. bila merasa terusik oleh belut yang lain dan daerah kekuasaannya terancam, belut tersebut akan saling serang menyerang. Hal itulah yang menyebabkan tingginya angka kematian pada belut-belut yang kita pelihara di media air berlumpur. namun, dalam hal ini tidak akan terjadi pada belut yang dipelihara di media air bersih tanpa lumpur, karena antara belut satu dengan yang lainya justru saling membutuhkan, dalam metode budidaya belut di air bersih, badan belut adalah sebagai tempat untuk saling melindungi dan sebagai tempat persembunyian.
Lebih Effisien Dan Effektif
Belut yang sudah kita kenal dengan gaya hidupnya yang selalu bersembunyi didalam lumpur yang berair. Namun hal yang sebenarnya dimana ada lobang belut yang masih ada belutnya disitu pasti akan terdapat air yang jernih. Dengan adanya hal tersebut berarti syarat hidup belut adalah di air jernih (air bersih), dan tanpa lumpurpun masih bisa hidup dan bisa dibesarkan. Budidaya belut di air bersih (air jernih) tanpa lumpur memungkinkan para pembudidaya tidak akan kerepotan karena harus mencari jerami, debog pisang ataupun lumpur sebagai medianya namun dengan budidaya belut di air bersih cukup dengan air yang jernih saja dan dalam budidaya belut di air bersih juga akan menghemat lahan karena dalam pembikinan kolam dengan media air bersih, bisa disusun menjadi 3 tingkat atau lebih. dalam pemberian pakan di media air bersih juga tidak cuma-cuma(mubadzir) karena setiap kita tebar pakannya, belut akan melihat sehingga belut akan langsung memangsanya.
Faktor-fator Utama Dalam Budidaya Belut Di Air Bersih
Beberapa Fator-faktor Utama Yang Harus Kita perhatikan Dalam Budidaya Belut Di Air Bersih
antara lain :
Air
Dalam Budidaya belut di air bersih, air adalah faktor utama yang sangat berpengaruh pada perkembangan belut. Jika air yang kita gunakan dalam budidaya belut tidak rutin di kontrol maka akan sangat mempengaruhi pada perkembangan belut kita.
Air yang bagaimana yang layak digunakan Budidaya belut air bersih?
air yang layak digunakan dalam budidaya belut di air bersih adalah air yang jernih, memiliki suhu antara 25-28 derajat C, air yang tidak mengandung zat-zat kimia berbahaya.
Air yang kurang layak/tidak bagus untuk budidaya belut di air bersih
air PDAM karena banyak mengandung zat-zat kimia (kaporit), air yang langsung diambil dari sumur bur karena sangat minim kandungan oksigennya dan air limbah
Usahakan dalam melakukan budidaya belut di air bersih, kolam harus ada sirkulasi air walau dengan debit yang sangat kecil (ada yang masuk dan ada yang keluar). Dengan adanya aliran air kedalam kolam budidaya maka akan menambah kandungan oksigen didalamnya sehingga sangat berpengaruh dalam untuk perkembangan serta pertumbuhan belut dan kita juga tidak terlalu repot untuk penggatian air.
Jika kolam budidaya belut tidak ada sirkulasi air dan pembuangan, air akan cepat kotor/keruh, maka kita harus sering mengganti air paling tidak selama 2 atau 3 hari sekali, tentunya kita akan sangat kerepotan bukan? Jika air sudah kotor/keruh (warna kuning kecoklatan) air harus segera kita ganti. tapi beda dengan kotoran yang mengendap didasar kolam, walau didasar kolam sudah terdapat endapan tapi airnya masih jernih, air masih layak kita gunakan, asal endapannya tidak terlalu tebal.
Pakan
Pakan, pakan juga termasuk salah satu faktor yang sangat penting untuk perkembangan serta pertumbuhan belut. Berilah pakan secukup mungkin, usahakan jangan sampai kekurangan atau jangan berlebihan dan berilah pakan yang paling disukai belut, jika dalam pemberian pakan pada belut terlalu banyak bisa mengakibatkan air cepat kotor(karena sisa makanan) dan bisa mengakibatkan effek negatif pada belut, sehingga belut mudah sakit dan lama kelamaan bisa mengakibatkan kematian. Jika pemberian pakan pada belut kurang, maka bisa menimbulkan sifat kanibalisme pada belut kita dan kita juga akan rugi karena pertumbuhannya akan lama. Selama belut masih mau makan dengan pakan tersebut jangan beralih ke pakan yang lain secara total, kecuali belut mau makan dengan pakan yang kita berikan, jika belut tidak mau makan dengan pakan yang kita berikan, kembalilah kepakan yang sebelumnya.
Jenis-jenis pakan belut antara lain:
cacing lor, cacing merah, cacing lumbricus, ikan cere, ikan cithol, ikan guppy, anakan ikan mas, berudu (kecebong), lambung katak, keong mas/sawah, ulat hongkong dan masih banyak yang lainnya.
Bibit
Pemilihan bibit belut berkualitas adalah salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan budi daya belut. Umumnya bibit belut yang ada saat ini sebagian besar masih merupakan hasil tangkapan alam. Karena itu, teknik penangkapan bibit dari alam menentukan kualitas bibit. Bibit yang ditangkap dengan cara alami menggunakan perangkap, seperti bubu, merupakan bibit yang cukup baik karena tidak mengalami perlakuan yang menurunkan kualitasnya. Sebaliknya, bibit yang diperoleh dengan cara tidak baik seperti disetrum bukan termasuk bibit berkualitas. Pasalnya, bibit seperti ini pertumbuhannya tidak akan maksimal (kuntet). Lebih baik lagi jika bibit yang digunakan berasal dari hasil budidaya. Ukurannya akan lebih seragam dan jarang terserang penyakit seperti yang mungkin terjadi pada belut hasil tangkapan alam. Sayangnya, bibit belut hasil budidaya untuk saat ini masih sangat sedikit.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan terkait bibit belut yang berkualitas.
1. Bibit yang digunakan sehat dan tidak terdapat bekas luka
Luka pada bibit belut dapat terjadi akibat disetrum, pukulan benda keras, atau perlakuan saat pengangkutan. Umumnya, bibit yang diperoleh dengan cara disetrum cirinya tidak dapat langsung terlihat, tetapi baru diketahui 10 hari kemudian. Salah satu ciri-cirinya terdapat bintik putih seperti garis di permukaan tubuh yang lama-kelamaan akan memerah dan pada bagian dubur berwarna kemerahan. Bibit yang disetrum akan mengalami kerusakan syaraf sehingga pertumbuhannya tidak maksimal.
2. Bibit terlihat lincah dan agresif
Bibit yang yang selalu mendongakan kepalanya keatas dan tubuhnya sudah membalik sebaiknya diambil saja karena belut yang sudah seperti ini sudah tidak sehat dan lama kelamaan bisa mati. belut yang sehat mempunyai ciri-ciri: tenang tapi lincah, belut akan mengambil oksigen keatas dengan cepat kamudian kembali kebawah lagi.
3. Penampilan sehat yang dicirikan, tubuh yang keras dan tidak lemas pada waktu dipegang
pada waktu kita memegang belut tentunya kita akan bisa merasakan keadaannya, bila belut tersebut bila kita pegang tetap diam/lemas atau tidak meronta/tidak ada perlawanan ingin lepas, sebaiknya belut dipisahkan, karena belut belut yang seperti ini kurang sehat. Dan sekaliknya jika kita pegang badannya terasa keras dan selalu meronta ingin lepas dari genggaman tangan kita, belut yang mempunyai ciri seperti ini layak kita budidayakan.
4. Ukuran bibit seragam dan dikarantina terlebih dahulu
Bibit yang dimasukkan ke dalam wadah pembesaran ukurannya harus seragam. Hal ini dilakukan untuk menghindari sifat kanibalisme pada belut. Bibit yang berasal dari tangkapan alam harus disortir dan dikarantina.
Tujuannya untuk menghindari serangan bibit penyakit yang mungkin terbawa dari tempat hidup atau kolam pemeliharaan belut sebelumnya dan untuk pemilihan belut yang sehat dan tidak sehat. Caranya adalah dengan memasukkan bibit belut ke dalam kolam atau bak yang diberi air bersih biarkan belut tenang dulu (kurang lebih 1 jam) kemudian berilah kocokan telur dicampur dengan madu 1 jam kemudian penggantian air dilakukan dan biarkan belut sampai bener-bener tenang diamkan kurang lebih 1 hari 1 malam kemudaian masuk bibit kekolam pembesaraan.
Kepadatan (Volume)
Kepadatan penebaran bibit dalam pembesaran jenis-jenis ikan sangatlah mempengaruhi pada perkembangan pertumbuhan dan tingkat kematian, misal, dalam pembesaran jenis-jenis ikan seperti lele,gurame, nila dll, kalau penebarannya terlalu padat, waktu pembesaran bisa terhambat walau pemberian pakan sudah sesuai dengan ukurannya dan juga bisa mengakibatkan tingkat kematian yang tinggi.
Namun metode pembesaran Belut di media air bersih ini sangatlah berbeda dengan penebaran bibit jenis-jenis ikan yang lainnya, Kepadatan penebaran bibit belut sangat berperan penting pada pertumbuhan dan tingkat kematian. Kepadatan penebaran bibit belut untuk pertumbuhan, tergantung dalam proses pemberian pakan dan untuk tingkat kematian justru bisa meminimalkannya.
Mempersiapkan Pembesaran
Langkah Awal
Langkah awal untuk melakukan usaha budidaya belut di air bersih adalah memelihara pakan, dalam melakukan usaha budidaya belut,jika kita tidak ingin mengalami kendala terutama masalah pakan dan kita juga akan bisa mengurangi biaya operasional usaha ini, lakukanlah langkah awal ini yaitu 3 atau 4 bulan memelihara pakannya terlebih dahulu sebelum kita menebar bibit belut. Karena selama ini kendala dari para pembudidaya belut baik yang menggunakan media lumpur maupun media air bersih adalah pada pemberian pakan yang tidak menentu karena mereka sebelumnya tidak mempersiapkan pakannya terlebih dahuludan hingga kini pakan yang paling disukai belut adalah pakan dari alam, walaupun sudah ada pembudidaya belut dalam pemberian pakannya menggunakan jenis pelet, namun setelah dihitung-hitung hasil analisa usahanya masih sangat minim,padahal dalam setiap usaha tentunya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, bukan malah membuang-buang duit atau tenaga kita kan???
Banyak pembudidaya belut yang masih meremehkan hal ini dan akhirnya mereka yang akan kerepotan sendiri karena setiap hari harus mencari pakan buat belut kalau tidak, mereka harus membeli pakannya, sehingga untuk biaya operasionalnya akan semakin membengkak untuk pembelian pakan. Dengan kita memelihara pakan terlebih dahulu insyaALLOH akan mudah menghitung jumlah panen dan analisa usahanya.
Persyaratan Lokasi
Secara klimatologis belut tidak membutuhkan kondisi iklim dan geografis yang spesifik. Ketinggian tempat budidaya ikan belut dapat berada di dataran rendah sampai dataran tinggi. Begitu pula dengan kelembaban dan curah hujan tidak ada batasan yang spesifik.
Kualitas air untuk pemeliharaan belut harus bersih, tidak terlalu keruh dan tidak tercemar bahan-bahan kimia beracun, dan minyak/limbah pabrik. Kondisi kolam tidak beracun.
Suhu udara/temperatur optimal untuk pertumbuhan belut yaitu berkisar antara 25-28 derajat C.
Pada prinsipnya kondisi perairan adalah air yang harus bersih dan kaya akan osigen terutama untuk bibit/benih yang masih kecil.
Belut adalah binatang air yang selalu mengeluarkan lendir dari tubuhnya sebagai mekanisme perlindungan tubuhnya yang sensitif. Lendir yang keluar dari tubuh belut cukup banyak sehingga lama kelamaan bisa mempengaruhi derajad keasaman (pH) air tempat hidupnya. pH air yang dapat diterima oleh belut rata-rata maksimal 7. Jika pH dalam air tempat pembesaran telah melebihi ambang batas toleransi, air harus dinetralkan, dengan cara menggati ataupun mensirkulasikan airnya. Dengan demikian, kolam/tempat pembesaran harus dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan untuk penggantian atau sirkulasi air.
Ada beberapa macam tempat yang dapat digunakan untuk untuk budidaya belut di air bersih (air bening) tanpa lumpur di antaranya: kolam permanen (bak semen), bak plastik, tong (drum).
Dalam Budidaya Belut dengan menggunakan media lumpur dalam wadah/tempat dan ruangan 5X5 meter, hanya bisa dibuat untuk 1 kolam saja berbeda dengan Budidaya belut diair bersih dengan wadah dan Ruangan 5X5 meter, bisa dikembangkanya 3 Kali lipat dari wadah budidaya itu sendiri, karena dalam budidaya air bersih kita hanya memerlukan ketinggian air 30 Cm, maka tempat budiaya kita bisa tingkat menjadi 3 susun atau 3 apartemen.
BUDIDAYA IKAN BELUT
Seputar
BUDIDAYA IKAN BELUT
( Synbranchus )
1.SEJARAH SINGKAT
Belut merupakan jenis ikan konsumsi air tawar dengan bentuk tubuh bulat memanjang yang hanya memiliki sirip punggung dan tubuhnya licin.
Belut suka memakan anak-anak ikan yang masih kecil. Biasanya hidup di sawah-sawah, di rawa-rawa/lumpur dan di kali-kali kecil. Di Indonesia sejak tahun 1979, belut mulai dikenal dan digemari, hingga saat ini belut banyak dibudidayakan dan menjadi salah satu komoditas ekspor.
2.SENTRA PERIKANAN
Sentra perikanan belut Internasional terpusat di Taiwan, Jepang, Hongkong, Perancis dan Malaysia. Sedangkan sentra perikanan belut di Indonesia berada di daerah yogyakarta dan di daerah Jawa Barat. Di daerah lainnya baru merupakan tempat penampungan belut-belut tangkapan dari alam atau sebagai pos penampungan.
3.JENIS
Klasifikasi belut adalah sebagai beriku
Kelas : Pisces
Subkelas : Teleostei
Ordo : Synbranchoidae
Famili : Synbranchidae
Genus : Synbranchus
Species : Synbranchus bengalensis Mc clell (belut rawa);
Monopterus albus Zuieuw (belut sawah); Macrotema caligans Cant (belut kali/laut) Jadi jenis belut ada 3 (tiga) macam yaitu belut rawa, belut sawah dan belut kali/laut. Namun demikian jenis belut yang sering dijumpai adalah jenis belut sawah.
4.MANFAAT
Manfaat dari budidaya belut adalah:
1)Sebagai penyediaan sumber protein hewani.
2)Sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
3)Sebagai obat penambah darah.
5.PERSYARATAN LOKASI
1) Secara klimatologis ikan belut tidak membutuhkan kondisi iklim dan geografis yang spesifik. Ketinggian tempat budidaya ikan belut dapat berada di dataran rendah sampai dataran tinggi. Begitu pula dengan kelembaban dan curah hujan tidak ada batasan yang spesifik.
2)Kualitas air untuk pemeliharaan belut harus bersih, tidak terlalu keruh dan tidak tercemar bahan-bahan kimia beracun, dan minyak/limbah pabrik. Kondisi tanah dasar kolam tidak beracun.
3)Suhu udara/temperatur optimal untukpertumbuhan belut yaitu berkisar antara 25-31 derajat C.
4)Pada prinsipnya kondisi perairan adalah air yang harus bersih dan kaya akan osigen terutama untuk bibit/benih yang masih kecil yaitu ukuran 1-2 cm.
Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya belut dewasa tidak memilih kualitas air dan dapat hidup di air yang keruh.
6.PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA
6.1.Penyiapan Sarana dan Peralatan
1) Perlu diketahui bahwa jenis kolam budidaya ikan belut harus dibedakan antara lain: kolam induk/kolam pemijahan, kolam pendederan (untuk benih belut berukuran 1-2 cm), kolam belut remaja (untuk belut ukuran 3-5 cm) dan kolam pemeliharaan belut konsumsi (terbagi menjadi 2 tahapan yang masing-masing dibutuhkan waktu 2 bulan) yaitu untuk pemeliharaan belut ukuran 5-8 cm sampai menjadi ukuran 15-20 cm dan untuk pemeliharan belut dengan ukuran 15-20 cm sampai menjadi ukuran 30-40 cm.
2)Bangunan jenis-jenis kolam belut secara umum relatif sama hanya dibedakan oleh ukuran, kapasitas dan daya tampung belut itu sendiri.
3)Ukuran kolam induk kapasitasnya 6 ekor/m2. Untuk kolam pendederan (ukuran belut 1-2 cm) daya tampungnya 500 ekor/m2. Untuk kolam belut remaja (ukuran 2-5 cm) daya tampungnya 250 ekor/m2. Dan untuk kolam belut konsumsi tahap pertama (ukuran 5-8 cm) daya tampungnya 100 ekor/m2. Serta kolam belut konsumsi tahap kedua (ukuran 15-20cm) daya tampungnya 50 ekor/m2, hingga panjang belut pemanenan kelak berukuran
3-50 cm.
4)Pembuatan kolam belut dengan bahan bak dinding tembok/disemen dan dasar bak tidak perlu diplester.
5)Peralatan lainnya berupa media dasar kolam, sumber air yang selalu ada, alat penangkapan yang diperlukan, ember plastik dan peralatan-peralatan lainnya.
6)Media dasar kolam terdiri dari bahan-bahan organik seperti pupuk kandang, sekam padi dan jerami padi. Caranya kolam yang masih kosong untuk lapisan pertama diberi sekam padi setebal 10 cm, diatasnya ditimbun dengan pupuk kandang setebal 10 cm, lalu diatasnya lagi ditimbun dengan ikatan-ikatan merang atau jerami kering. Setelah tumpukan-tumpukan bahan organik selesai dibuat (tebal seluruhnya sekitar 30 cm), berulah air dialirkan kedalam kolam secara perlahan-lahan sampai setinggi 50cm (bahan organic + air). Dengan demikian media dasar kolam sudah selesai, tinggal media tersebut dibiarkan beberapa saat agar sampai menjadi lumpur sawah.
Setelah itu belut-belut diluncurkan ke dalam kolam.
6.2.penyiapan Bibit
1) Menyiapkan Bibit
a.anak belut yang sudah siap dipelihara secara intensif adalah yang berukuran 5-8 cm. Di pelihara selama 4 bulan dalam 2 tahapan dengan masing-masing tahapannya selama 2 bulan.
b)Bibit bisa diperoleh dari bak/kolam pembibitan atau bias juga bibit diperoleh dari sarang-sarang bibit yang ada di alam.
c.Pemilihan bibit bisa diperoleh dari kolam peternakan atau pemijahan.
Biasanya belut yang dipijahkan adalah belut betina berukuran ± 30 cm dan belut jantan berukuran ± 40 cm.
d.Pemijahan dilakukan di kolam pemijahan dengan kapasitas satu ekor pejantan dengan dua ekor betina untuk kolam seluas 1 m2.
Waktu pemijahan kira-kira berlangsung 10 hari baru telur-telur ikan belut menetas. Dan setelah menetas umur 5-8 hari dengan ukuran anak belut berkisar 1,5¬2,5 cm. Dalam ukuran ini belut segera diambil untuk ditempatkan di kolam pendederan calon benih/calon bibit. Anak belut dengan ukuran sedemikian tersebut diatas segera ditempatkan di kolam pendederan calon bibit selama ± 1 (satu) bulan sampai anak belut tersebut berukuran 5-8 cm. Dengan ukuran ini anak belut sudah bisa diperlihara dalam kolam belut untuk konsumsi selama dua bulan atau empat bulan.
2) Perlakuan dan Perawatan Bibit Dari hasil pemijahan anak belut ditampung di kolam pendederan calon benih selama 1 bulan. Dalam hal ini benih diperlakukan dengan secermat mungkin agar tidak banyak yang hilang. Dengan perairan yang bersih dan lebih baik lagi apabila di air yang mengalir.
6.3. Pemeliharaan Pembesaran
1) Pemupukan Jerami yang sudah lapuk diperlukan untuk membentuk pelumpuran yang subur dan pupuk kandang juga diperlukan sebagai salah satu bahan organic utama.
2)Pemberian Pakan Bila diperlukan bisa diberi makanan tambahan berupa cacing, kecoa, ulat besar(belatung) yang diberikan setiap 10 hari sekali.
3)Pemberian Vaksinasi
4)Pemeliharaan Kolam dan Tambak
Yang perlu diperhatikan pada pemeliharaan belut adalah menjaga kolam agar tidak ada gangguan dari luar dan dalam kolam tidak beracun.
7.HAMA DAN PENYAKIT
7.1.Hama
1)Hama pada belut adalah binatang tingkat tinggi yang langsung mengganggu kehidupan belut.
2)Di alam bebas dan di kolam terbuka, hama yang sering menyerang belut antara lain: berang-berang, ular, katak, burung, serangga, nmusang air dan ikan gabus.
3)Di pekarangan, terutama yang ada di perkotaan, hama yang sering menyerang hanya katak dan kucing. Pemeliharaan belut secara intensif tidak banyak diserang hama.
7.2. Penyakit
Penyakit yang umum menyerang adalah penyakit yang disebabkan oleh organisme tingkat rendah seperti virus, bakteri, jamur, dan protozoa yang
berukuran kecil.
8.PANEN
Pemanenan belut berupa 2 jenis yaitu :
1)Berupa benih/bibit yang dijual untuk diternak/dibudidayakan.
2)Berupa hasil akhir pemeliharaan belut yang siap dijual untuk konsumsi (besarnya/panjangnya sesuai dengan permintaan pasar/konsumen).
Cara Penangkapan belut sama seperti menangkap ikan lainnya dengan peralatan antara lain: bubu/posong, jaring/jala bermata lembut,dengan pancing atau kail dan pengeringan air kolam sehingga belut tinggal diambil saja.
9.PASCAPANEN
Pada pemeliharaan belut secara komersial dan dalam jumlah yang besar,penanganan pasca panen perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini agar belut dapat diterima oleh konsumen dalam kualitas yang baik, sehingga mempunyai jaringan pemasaran yang luas
10. ANALISIS EKONOMI BUDIDAYA
10.1.Analisis Usaha Budidaya Perkiraan analisis budidaya belut selama 3 bulan di daerah Jawa Barat pada tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Biaya Produksi
a.pembuatan kolam tanah 2 x 3 x 1, 4 HOK @ Rp.7.000,- Rp. 28.000,-
b.Bibit 3.000 ekor x @ Rp. 750,- Rp. 225.000,-
c.Makanan tambahan (daging kelinci 3 ekor) @ Rp.15.000,-Rp. 45.000,-
d.Lain-lain Rp. 30.000,-
Jumlah Biaya Produksi Rp. 328.000,-
2) Pendapatan: 3000 ekor = 300 kg x @ Rp. 2.500,- = Rp. 750.000,-
3) Keuntungan Rp. 422.000,-
4) Parameter Kelayakan Usaha 2,28
10.2.Gambaran Peluang Agribisnis
Budidaya ikan belut, baik dalam bentuk pembenihan maupun pembesaran mempunyai prospek yang cukup baik. Permintaan konsumen akan keberadaan ikan belut semakin meningkat. Dengan teknik pemeliharaan yang baik, maka akan diperoleh hasil budidaya yang memuaskan dan diminati konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
1) Satwono, B. 1999. Budidaya Belut dan Tidar. Penerbit Penebar Swadaya (Anggota IKAPI). Jakarta.
2) Ronni Hendrik S. 1999. Budidaya Belut. Penerbit Bhratara, Jakarta
Sumber :
Proyek Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, Bappenas
Manajemen Perikanan Tangkap (PUMP)
Pengantar
Manajemen perikanan merupakan tantangan sekaligus kewajiban mengingat secara alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan dikaruniai potensi sumber daya perikanan yang cukup. Manajemen dimaksud mencakup manajemen komponen biofisik ekosistem dan manajemen kegiatan perikanan.
Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut baik dikumpulkan secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset) sekaligus digunakan untuk validasi kebijakan dan menjejak kinerja manajemen.
Manajemen dapat berupa jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap serta waktu melakukan penangkapan. Beberapa pendekatan yang dilaksanakan antara lain penutupan daerah atau musim penangkapan, pemberlakuan kuota penangkapan, pembatasan jumlah kapal dan alat perikanan tangkap.
Secara umum opsi tindakan manajemen merupakan aturan-aturan yang bersifat teknis, bersifat pengendalian upaya penangkapan, bersifat pengendalian hasil tangkapan, pengendalian ekosistem dan pendekatan manajemen basis hak. Opsi dan kombinasi opsi dari hal tersebut disesuaikan dengan kondisi perikanan dan kepentingan pemangku kepentingan.
Isu Perikanan Tangkap
Pemanfaatan berlebih pada sumber daya yang terbatas, pengoperasian alat tangkap yang merusak, konflik dan sistem regulasi yang tidak memadai merupakan kontributor dalam menunjang kerusakan sumber daya perikanan.
Manajemen perikanan tangkap saat ini tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan spesies target atau populasi yang berkelanjutan, namun pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan dapat dicapai jika dampak ekosistem terhadap sumber daya hayati dan dampak perikanan terhadap ekosistem dapat diidentifikasi secara jelas. Dengan kata lain, hal ini disebut sebagai pendekatan ekosistem terhadap manajemen perikanan tangkap (EAF).
Pengendalian perikanan tangkap masih diabaikan sehingga pada daerah dengan tren hasil tangkapan rata atau menurun dibarengi dengan hasil tangkapan per nelayan dan ukuran ikan yang menurun pula. Hal ini mengarah kepada perikanan tangkap berlebih yang selanjutnya sering terjadi konflik diantara pemanfaatan sumber daya.
Tantangan
Salah satu elemen penting dalam manajemen perikanan tangkap adalah data dan informasi yang benar. Kewajiban pengisian log-book dan statistik belum memberikan gambaran yang sesungguhnya.
Manajemen bersama melalui manajemen regional seperti CSBT, IOTC dan WCPFC diperlukan seiring dengan meningkatnya penangkapan di highsea (kawasan luar ZEE).
Kesadaran konsumen mengenai food safety mendorong adanya persyaratan khusus dan sertifikasi terhadap ikan dan produk ikan. Perkembangan lain adalah kecenderungan negara di kawasan tertentu membentuk blok perdagangan regional. Hal ini perlu disikapi oleh pemangku kepentingan dan difasilitasi Pemerintah.
Globalisasi merupakan permasalahan pembangunan perikanan tangkap sejalan dengan tata ekonomi dan politik dunia. Di sisi lain, otonomi dan demokratisasi merupakan permasalahan dalam negeri yang berfokus pada pengembangan perikanan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat serta sumber pertumbuhan perekonomian.
Manajemen Perikanan Tangkap
Pengendalian perikanan tangkap dilakukan dengan aturan yang bersifat teknis, bersifat manajemen upaya penangkapan (input control) dan manajemen hasil tangkapan (output control), dan pengendalian ekosistem.
Pengaturan bersifat teknis mencakup pengaturan alat tangkap dan pembatasan daerah maupun musim perikanan tangkap. Pembatasan alat tangkap lebih pada spesifikasi untuk menangkap ikan spesies tertentu atau meloloskan ikan bukan tujuan tangkap (selektivitas alat tangkap) serta efek terhadap ekosistem. Guna melindungi komponen stok ikan diberlakukan pembatasan daerah dan musim perikanan tangkap sekaligus dibentuk fisheries refugia maupun daerah perlindungan laut (MPA) bagi jenis ikan yang kehidupannya relatif menetap.
Manajemen upaya penangkapan umumnya dilakukan dengan pembatasan jumlah dan ukuran kapal (fishing capacity), jumlah waktu penangkapan (vessel usage) atau upaya penangkapan (fishing effort). Pengendalian ini lebih mudah dan lebih murah dari sisi pemantauan dan penegakan aturan dibandingkan pengendalian hasil tangkapan. Namun penentuan jumlah upaya masing-masing unit penangkapan merupakan hambatan dalam memakai aturan pengendalian ini.
Manajemen hasil tangkapan untuk membatasi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan bagi suatu area dalam waktu tertentu (total allowable catches) dan selanjutnya menjadi pembatasan jumlah hasil tangkapan setiap unit penangkapan. Hasil tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan jenis spesies tertentu menjadi kendala dalam perikanan multispesies seperti di Indonesia. Pengendalian upaya penangkapan dan hasil tangkapan disebut sebagai direct conservation measures dan dapat dilaksanakan melalui persyaratan perijinan, pengurangan kapasitas penangkapan dan manajemen hasil tangkapan. Pengendalian ekosistem dilaksanakan dengan modifikasi habitat atau pengendalian populasi.
Era baru sektor perikanan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan adalah diadosinya code of conduct for responsible fisheries (CCRF). Perikanan yang berkelanjutan bukan ditujukan semata hanya pada kelestarian perikanan dan ekonomi namun pada keberlanjutan komunitas perikanan yang ditunjang oleh keberlanjutan institusi. Disini diperlukan pendekatan manajemen yang inovatif dan alternatif untuk mencapai tujuan tersebut.
Terkait dengan perikanan tangkap, setidaknya terdapat 5 hal penting sebagai implementasi CCRF yakni manajemen perikanan, operasi penangkapan, kegiatan perikanan tangkap yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU), pendekatan ekosistem (EAF) dan indikator keberlanjutan. Manajemen perikanan sendiri mempunyai 4 sasaran yang akan dicapai yakni sasaran biologi (kontinuitas produktivitas), ekologi (minimasi dampak terhadap lingkungan), ekonomi (peningkatan pendapatan) dan sosial (peningkatan kesempatan kerja).
Khusus mengenai manajemen perikanan tangkap tergantung pada kemampuan sistem manajemen dalam mengontrol upaya penangkapan secara biologi maupun ekonomi tanpa mengabaikan tanggungjawab terhadap sumber daya, lingkungan, keamanan pangan, awak kapal, kualitas produk serta pengembangan daerah.
Dengan demikian, beberapa hal perlu ditingkatan sesuai dengan kaidah perikanan berkelanjutan sebagai berikut:
•Paradima limited access harus ditingkatkan;
•Implementasi log-book penangkapan harus dibarengi dengan peraturan yang berkaitan dengan kerahasiaan;
•Perbaikan sistem statistik perikanan;
•Meningkatkan kemampuan diplomasi internasional;
•Penyusunan rencana manajemen perikanan diterapkan di setiap upaya manajemen perikanan;
•Partisipasi pemangku kepentingan diperlukan dalam penyusunan rencana manajemen perikanan;
•Meningkatkan efektifitas peradilan perikanan; dan
•Meningkatkan peran sebagai negara pelabuhan (port state) dan negara bendera (flag state).
Penutup
Implementasi manajemen perikanan tangkap harus dibarengi dengan dukungan regulasi, sosialisasi aturan dan aksi manajemen serta MCS. Model manajemen bervariasi menurut wilayah disesuaikan dengan kepentingan pemangku kepentingan mengacu pada tujuan yang disepakati bersama. Tentu saja semua ini perlu kontribusi semua pemangku kepentingan dalam kerangka legal yang jelas.
Sumber;
(www.stp.kkp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=353:manajemen-perikanan-tangkap&catid=82:pendidikan&Itemid=11)4
Manajemen perikanan merupakan tantangan sekaligus kewajiban mengingat secara alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan dikaruniai potensi sumber daya perikanan yang cukup. Manajemen dimaksud mencakup manajemen komponen biofisik ekosistem dan manajemen kegiatan perikanan.
Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut baik dikumpulkan secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset) sekaligus digunakan untuk validasi kebijakan dan menjejak kinerja manajemen.
Manajemen dapat berupa jumlah dan ukuran ikan yang ditangkap serta waktu melakukan penangkapan. Beberapa pendekatan yang dilaksanakan antara lain penutupan daerah atau musim penangkapan, pemberlakuan kuota penangkapan, pembatasan jumlah kapal dan alat perikanan tangkap.
Secara umum opsi tindakan manajemen merupakan aturan-aturan yang bersifat teknis, bersifat pengendalian upaya penangkapan, bersifat pengendalian hasil tangkapan, pengendalian ekosistem dan pendekatan manajemen basis hak. Opsi dan kombinasi opsi dari hal tersebut disesuaikan dengan kondisi perikanan dan kepentingan pemangku kepentingan.
Isu Perikanan Tangkap
Pemanfaatan berlebih pada sumber daya yang terbatas, pengoperasian alat tangkap yang merusak, konflik dan sistem regulasi yang tidak memadai merupakan kontributor dalam menunjang kerusakan sumber daya perikanan.
Manajemen perikanan tangkap saat ini tidak cukup hanya dengan mempertimbangkan spesies target atau populasi yang berkelanjutan, namun pemanfaatan sumber daya hayati yang berkelanjutan dapat dicapai jika dampak ekosistem terhadap sumber daya hayati dan dampak perikanan terhadap ekosistem dapat diidentifikasi secara jelas. Dengan kata lain, hal ini disebut sebagai pendekatan ekosistem terhadap manajemen perikanan tangkap (EAF).
Pengendalian perikanan tangkap masih diabaikan sehingga pada daerah dengan tren hasil tangkapan rata atau menurun dibarengi dengan hasil tangkapan per nelayan dan ukuran ikan yang menurun pula. Hal ini mengarah kepada perikanan tangkap berlebih yang selanjutnya sering terjadi konflik diantara pemanfaatan sumber daya.
Tantangan
Salah satu elemen penting dalam manajemen perikanan tangkap adalah data dan informasi yang benar. Kewajiban pengisian log-book dan statistik belum memberikan gambaran yang sesungguhnya.
Manajemen bersama melalui manajemen regional seperti CSBT, IOTC dan WCPFC diperlukan seiring dengan meningkatnya penangkapan di highsea (kawasan luar ZEE).
Kesadaran konsumen mengenai food safety mendorong adanya persyaratan khusus dan sertifikasi terhadap ikan dan produk ikan. Perkembangan lain adalah kecenderungan negara di kawasan tertentu membentuk blok perdagangan regional. Hal ini perlu disikapi oleh pemangku kepentingan dan difasilitasi Pemerintah.
Globalisasi merupakan permasalahan pembangunan perikanan tangkap sejalan dengan tata ekonomi dan politik dunia. Di sisi lain, otonomi dan demokratisasi merupakan permasalahan dalam negeri yang berfokus pada pengembangan perikanan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat serta sumber pertumbuhan perekonomian.
Manajemen Perikanan Tangkap
Pengendalian perikanan tangkap dilakukan dengan aturan yang bersifat teknis, bersifat manajemen upaya penangkapan (input control) dan manajemen hasil tangkapan (output control), dan pengendalian ekosistem.
Pengaturan bersifat teknis mencakup pengaturan alat tangkap dan pembatasan daerah maupun musim perikanan tangkap. Pembatasan alat tangkap lebih pada spesifikasi untuk menangkap ikan spesies tertentu atau meloloskan ikan bukan tujuan tangkap (selektivitas alat tangkap) serta efek terhadap ekosistem. Guna melindungi komponen stok ikan diberlakukan pembatasan daerah dan musim perikanan tangkap sekaligus dibentuk fisheries refugia maupun daerah perlindungan laut (MPA) bagi jenis ikan yang kehidupannya relatif menetap.
Manajemen upaya penangkapan umumnya dilakukan dengan pembatasan jumlah dan ukuran kapal (fishing capacity), jumlah waktu penangkapan (vessel usage) atau upaya penangkapan (fishing effort). Pengendalian ini lebih mudah dan lebih murah dari sisi pemantauan dan penegakan aturan dibandingkan pengendalian hasil tangkapan. Namun penentuan jumlah upaya masing-masing unit penangkapan merupakan hambatan dalam memakai aturan pengendalian ini.
Manajemen hasil tangkapan untuk membatasi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan bagi suatu area dalam waktu tertentu (total allowable catches) dan selanjutnya menjadi pembatasan jumlah hasil tangkapan setiap unit penangkapan. Hasil tangkapan yang diperbolehkan berdasarkan jenis spesies tertentu menjadi kendala dalam perikanan multispesies seperti di Indonesia. Pengendalian upaya penangkapan dan hasil tangkapan disebut sebagai direct conservation measures dan dapat dilaksanakan melalui persyaratan perijinan, pengurangan kapasitas penangkapan dan manajemen hasil tangkapan. Pengendalian ekosistem dilaksanakan dengan modifikasi habitat atau pengendalian populasi.
Era baru sektor perikanan dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan adalah diadosinya code of conduct for responsible fisheries (CCRF). Perikanan yang berkelanjutan bukan ditujukan semata hanya pada kelestarian perikanan dan ekonomi namun pada keberlanjutan komunitas perikanan yang ditunjang oleh keberlanjutan institusi. Disini diperlukan pendekatan manajemen yang inovatif dan alternatif untuk mencapai tujuan tersebut.
Terkait dengan perikanan tangkap, setidaknya terdapat 5 hal penting sebagai implementasi CCRF yakni manajemen perikanan, operasi penangkapan, kegiatan perikanan tangkap yang melanggar hukum, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU), pendekatan ekosistem (EAF) dan indikator keberlanjutan. Manajemen perikanan sendiri mempunyai 4 sasaran yang akan dicapai yakni sasaran biologi (kontinuitas produktivitas), ekologi (minimasi dampak terhadap lingkungan), ekonomi (peningkatan pendapatan) dan sosial (peningkatan kesempatan kerja).
Khusus mengenai manajemen perikanan tangkap tergantung pada kemampuan sistem manajemen dalam mengontrol upaya penangkapan secara biologi maupun ekonomi tanpa mengabaikan tanggungjawab terhadap sumber daya, lingkungan, keamanan pangan, awak kapal, kualitas produk serta pengembangan daerah.
Dengan demikian, beberapa hal perlu ditingkatan sesuai dengan kaidah perikanan berkelanjutan sebagai berikut:
•Paradima limited access harus ditingkatkan;
•Implementasi log-book penangkapan harus dibarengi dengan peraturan yang berkaitan dengan kerahasiaan;
•Perbaikan sistem statistik perikanan;
•Meningkatkan kemampuan diplomasi internasional;
•Penyusunan rencana manajemen perikanan diterapkan di setiap upaya manajemen perikanan;
•Partisipasi pemangku kepentingan diperlukan dalam penyusunan rencana manajemen perikanan;
•Meningkatkan efektifitas peradilan perikanan; dan
•Meningkatkan peran sebagai negara pelabuhan (port state) dan negara bendera (flag state).
Penutup
Implementasi manajemen perikanan tangkap harus dibarengi dengan dukungan regulasi, sosialisasi aturan dan aksi manajemen serta MCS. Model manajemen bervariasi menurut wilayah disesuaikan dengan kepentingan pemangku kepentingan mengacu pada tujuan yang disepakati bersama. Tentu saja semua ini perlu kontribusi semua pemangku kepentingan dalam kerangka legal yang jelas.
Sumber;
(www.stp.kkp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=353:manajemen-perikanan-tangkap&catid=82:pendidikan&Itemid=11)4
SEPUTAR PUMP (Program Usaha Mina Pedesaan)
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sesuai dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yaitu “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”, maka salah satu strategi untuk mencapai misi tersebut dilaksankan melalui kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP). PUMP merupakan pendekatan pengembangan usaha nelayan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
PUMP fokus pada kelompok sasaran. Berdasarkan hal tersebut, mulai tahun 2011 pembinaan nelayan skala kecil adalah memadukan pembinaan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Penerima Program PNPM Mandiri Perikanan Tangkap dan Kelompok Nelayan.
Pelaksanaan PUMP diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014. Oleh karena itu mulai tahun 2011 kegiatan pemberdayaan nelayan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai kelanjutan pembinaan nelayan penerima BLM pada kegiatan PNPM Mandiri Kelautan Perikanan tahun 2009-2010 yang dalam hal ini dilaksanakan Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Pelaksanaan PUMP Perikanan Tangkap kedepan menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya pemberdayaan usaha nelayan skala kecil berbasis desa nelayan.
B. Tujuan
PUMP Perikanan Tangkap bertujuan untuk :
1.Meningkatkan kemampuan dan pendapatan nelayan melalui pengembangan kegiatan usaha nelayan skala kecil di perdesaan sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Menumbuhkan kewirausahaan nelayan di perdesaan;
3.Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi nelayan menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
C. Sasaran
Sasaran PUMP Perikanan Tangkap sebagai berikut:
1.Berkembangnya usaha 1.000 KUB Perikanan Tangkap;
2.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB penerima BLM.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan output:
1.Tersalurkannya dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUMP kepada KUB sebagai modal untuk melakukan usaha produktif penangkapan ikan;
2.Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola KUB melalui pendampingan.
Indikator keberhasilan outcome:
1.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB dalam berusaha sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Berkembangnya kewirausahaan KUB.
Sedangkan Indicator benefit dan Impact antara lain:
1.Berkembangnya usaha penangkapan ikan di lokasi PUMP;
2.Berfungsinya KUB sebagai lembaga ekonomi nelayan di lokasi PUMP;
3.Berkurangnya jumlah nelayan miskin di lokasi PUMP.
E. Pengertian
1.Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut PUMP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuh kembangkan usaha perikanan tangkap sesuai dengan potensi sumber daya ikan.
2.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya disebut PNPM Mandiri adalah Program Pemberdayaan Masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
3.Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.
4.Desa adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
5.Desa Pantai adalah desa pesisir yang sumber pendapatan masyarakatnya pada umumnya terkait dengan usaha perikanan.
6.Desa Pantai Terjangkau adalah desa pesisir yang memiliki infrastruktur transportasi dan komunikasi yang memungkinkan untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan.
7.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.Pemberdayaan Nelayan adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat nelayan sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan melakukan usaha secara berkelanjutan.
9.kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
10.Tenaga Pendamping adalah individu yang memiliki keahlian di bidang Perikanan dan pembinaan kelompok nelayan, yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mendampingi KUB dalam melaksanakan PUMP.
11.Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping dalam rangka pemberdayaan nelayan dan KUB dalam melaksanakan PUMP.
12.Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening KUB dalam bentuk Modal usaha .
13.Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan wirausaha perikanan tangkap yang disusun oleh KUB dibantu oleh Tenaga Pendamping berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa.
14.Tim Pengendali adalah Tim Pelaksana Pusat yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengkoordinasikan PUMP ditingkat pusat.
15.Kelompok Kerja Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pokja Perikanan Tangkap adalah Tim Pelaksana PUMP Perikanan Tangkap di Pusat yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk mengkoordinasikan PUMP Perikanan Tangkap.
16.Tim Pembina adalah Tim Pelaksana PUMP di Provinsi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi untuk mengkoordinasikan PUMP di Wilayahnya.
17.Tim Teknis adalah Tim Pelaksana PUMP di Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan pengelolaan PUMP di Wilayahnya.
18.Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota.
19.Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Provinsi.
20.Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Direktur PUPI adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha mina perdesaan (PUMP) bidang Perikanan Tangkap.
21.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22.Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUMP
A. Pola Dasar
Pola dasar PUMP dirancang untuk meningkatkan kemampuan KUB dalam mengembangkan usaha produktif dalam rangka peningkatan pendapatan dan kewirausahaan nelayan. Untuk pencapaian tujuan tersebut, komponen utama PUMP adalah:
1.Keberadaan KUB;
2.Keberadaan Tenaga Pendamping;
3.Sosialisasi dan Pelatihan;
4.Penyaluran dana BLM;
5.Monitoring dan Evaluasi;
6.Pelaporan.
B. Strategi Dasar
Strategi Dasar PUMP adalah:
1.Peningkatan kemampuan kelembagaan KUB dalam mengelola BLM;
2.Optimalisasi potensi usaha perikanan tangkap;
3.Fasilitasi bantuan modal usaha bagi KUB;
4.Pendampingan KUB dalam manajemen usaha dan pemanfaatan teknologi.
C. Strategi Operasional
Strategi Operasional PUMP meliputi:
1.Sosialisasi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.Rekrutmen tenaga pendamping;
3.Usulan KUB calon penerima BLM PUMP diverifikasi oleh Tim Teknis dan diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepada Kepala Dinas Provinsi dan diteruskan ke Pokja Perikanan tangkap, selanjutnya diproses untuk ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
4.Penyiapan SDM melalui pelatihan teknis dan manajemen usaha untuk tenaga pendamping;
5.Verifikasi RUB oleh Tim Teknis sebagai dasar pengusulan pencairan BLM kepada Pokja Perikanan Tangkap;
6.Penyiapan sistem pelaporan secara berjenjang dari tenaga pendamping, Tim Teknis, Tim Pembinaan, Pokja Perikanan Tangkap.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan PUMP meliputi:
1.Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan;
2.Identifikasi, seleksi, verifikasi dan penetapan calon KUB penerima BLM;
3.Rekrutmen tenaga pendamping;
4.Pelatihan, Tenaga Pendamping;
5.Penyusunan dan Pengusulan RUB dan dokumen administrasi;
6.Penyaluran BLM;
7.Pendampingan;
8.Pembinaan dan pengendalian;
9.Pemantauan dan evaluasi;
10.Pelaporan.
BAB III
SELEKSI DESA, KUB PENERIMA BLM DAN TENAGA PENDAMPING
A. Kriteria dan Penentuan Desa Calon Lokasi PUMP
Kriteria desa calon lokasi PUMP adalah: (a) desa pantai yang terjangkau; (b) mempunyai potensi perikanan tangkap;
(c) memiliki KUB perikanan tangkap dan/atau kelompok nelayan.
Calon penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap adalah usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, diutamakan kelompok penerima PNPM Mandiri - Kelautan Perikanan TA. 2009 dan/atau 2010 Kegiatan Perikanan Tangkap. Kuota BLM per Kabupaten/Kota ditentukan oleh Pokja Perikanan Tangkap dengan mempertimbangkan: (a) Alokasi dana pendukung untuk pembinaan yang disediakan oleh Kabupaten/Kota; (b) Jumlah alokasi BLM di Kabupaten/Kota yang telah direalisasikan sebelumnya; (c) Jumlah anggota KUB yang belum mendapatkan BLM.
B. Penentuan KUB Calon Penerima BLM
KUB calon penerima dana BLM diprioritaskan Kelompok Nelayan Penerima BLM PNPM Mandiri Kelautan Perikanan TA. 2009/2010, dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Beranggotakan minimal 10 orang yang memiliki usaha pokok penangkapan ikan; (b) Kelembagaan dan usaha masih aktif; (c) Pengurus KUB adalah nelayan dan bukan PNS dan/atau aparat Desa/Kelurahan; (d) Minimal telah berdiri satu tahun sebelumnya dan telah dikukuhkan oleh Dinas Kabupaten/Kota; (e) Berdomisili di desa setempat.
Pada setiap Kabupaten/Kota lokasi PUMP, ditetapkan 4 (empat) sampai dengan 15 (lima belas) KUB Perikanan Tangkap penerima dana BLM (dalam 1 (satu) desa/kelurahan maksimal 3 (tiga) KUB calon penerima BLM). KUB yang akan diusulkan sebagai calon penerima dana BLM harus mengisi formulir usulan yang diketahui oleh Tenaga Pendamping.
C. Tahapan Pengusulan KUB Calon Penerima BLM
1.Dinas Kabupaten/Kota dibantu tenaga pendamping melakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi KUB calon penerima BLM dengan mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan;
2.Berdasarkan hasil identifikasi, seleksi dan verifikasi Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan KUB calon penerima BLM ke Dinas Provinsi, tembusan kepada Direktur Jenderal;
3.Dinas Provinsi setelah check list dokumen melakukan rekapitulasi dan mengusulkan calon penerima BLM kepada Direktur Jenderal ;
4.Berdasarkan usulan dari Kepala Dinas Provinsi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan verifikasi dokumen KUB calon penerima BLM PUMP;
5.Pokja Perikanan Tangkap melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap seluruh usulan dari Kepala Dinas Provinsi.
D. Penetapan KUB Penerima BLM PUMP
Berdasarkan usulan yang telah diverifikasi oleh Pokja Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal mengusulkan KUB calon
penerima BLM kepada Menteri untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
E. Penetapan Tenaga Pendamping PUMP
Tenaga Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian/pendidikan di bidang perikanan dan berpengalaman dalam pembinaan kelompok nelayan sebagai penyuluh PNS/ swasta/swadaya. Tenaga Pendamping tinggal di lokasi
penerima BLM-PUMP dan mendampingi KUB secara terus menerus selama berlangsungnya PUMP.
Tenaga Pendamping diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, diprioritaskan direkrut dari Tenaga Pendamping PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan tahun 2009/2010.
BAB IV
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM PUMP
A. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
1.RUB disusun oleh KUB dibantu oleh tenaga pendamping disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
1.Penyusunan RUB harus mengakomodasi kebutuhan nelayan anggota KUB dalam operasional kegiatan penangkapan ikan;
2.RUB diajukan oleh Ketua KUB meliputi: (a) nama nelayan anggota, (b) kebutuhan anggota, (c) volume, (d) nilai, (e)jadual waktu pemanfaatan dan (e) tandatangan nelayan anggota;
3.Rencana Usaha meliputi (a) Pengadaan atau perbaikan sarana penangkapan (perahu/mesin/bahan alat penangkapan ikan/alat bantu penangkapan ikan), (b) Biaya Operasional maksimal 20% (Bensin/solar/minyak tanah/pelumas/ Es), (c) Perbengkelan nelayan (Contoh: Mesin Las).
B. Pengesahan RUB
1.RUB disahkan melalui musyawarah/rapat anggota;
2.RUB ditandatangani oleh Ketua KUB dan persetujuan Ketua atau sekretaris Tim Teknis sebagai dokumen PUMP;
3.RUB dan dokumen administrasi pendukung dibuat rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) untuk Tim Teknis dan 1 (satu) untuk Pokja Perikanan Tangkap meliputi : Nama KUB, nomor rekening KUB, Perjanjian Kerjasama (PK), Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6.000,-, Pakta integritas, dan Kuitansi/bukti pembayaran bermeterai Rp. 6.000, diverifikasi oleh Tim Teknis dan dituangkan dalam BA (Formulir 5). RUB dan dokumen administrasi pendukung yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis dan dinyatakan memenuhi syarat (lengkap dan benar) selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen.
C. Dokumen Administrasi Pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP
1. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP disiapkan oleh KUB calon penerima BLM PUMP dibantu Tenaga Pendamping meliputi :
a.Usulan KUB menjadi penerima BLM PUMP (Formulir 1);
b.Nomor rekening bank aktif atas nama KUB;
c.Perjanjian Kerjasama (PK) antara KUB dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 7);
d.Surat Perintah Kerja (SPK) PPK Satker Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan kepada KUB ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 8);
e.Berita Acara (BA) Serah Terima Uang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 9);
f.Pakta Integritas (PI) yang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 10);
g.Kuitansi ditandatangani oleh Ketua KUB dan diketahui oleh Tim Teknis senilai dana BLM PUMP yang diterima oleh KUB bermeterai Rp.6.000,- (Fomulir 11);
h.RUB KUB yang ditandatangani Ketua KUB, disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
i.Fotocopy KTP (Ketua dan Bendahara) dan fotocopy buku tabungan KUB.
2. Administrasi pendukung yang disiapkan oleh Tim Teknis dan Tim Pembina meliputi:
a.Data rekapitulasi RUB KUB (Fomulir 3, dan 4);
b.Berita Acara (BA) verifikasi dokumen administrasi pencairan dana BLM PUMP (Fomulir 5, dan 6).
D. Verifikasi Dokumen KUB
1. Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya dilakukan oleh Tim Teknis antara lain meliputi :
a.RUB dan dokumen lainnya ditandatangani Ketua KUB dengan stempel KUB (apabila KUB tidak mempunyai stempel maka RUB dan dokumen lainnya tidak distempel);
b.Nama rekening harus atas nama KUB yang dibuka oleh ketua dan bendahara. Penulisan alamat kantor cabang dan atau unit bank harus jelas serta nomor rekening tidak boleh salah;
c.Penjumlahan dana BLM PUMP dalam RUB tidak melebihi total bantuan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
d.Pembetulan tulisan dan/atau angka yang salah dalam RUB dan dokumen administrasi dapat dicoret ditempat yang salah kemudian ditulis perbaikan dan dibubuhi paraf;
e.Kuitansi pembayaran dana BLM PUMP tidak diperkenankan ada kesalahan;
f.Dokumen administrasi lainnya (PK, SPK, BA, Kuitansi, dan PI) diisi dan ditandatangani oleh Ketua KUB;
g.RUB dan dokumen administrasi lainnya diajukan kepada Tim Teknis untuk memperoleh persetujuan;
h.Tim Teknis membuat berita acara pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi RUB KUB;
i.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada KUB melalui Tenaga Pendamping untuk diperbaiki;
j.RUB yang sudah disetujui oleh Tim Teknis beserta dokumen pendukung lainnya dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi dikirim kepada Tim Pembina.
2. RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya diteliti oleh Tim Pembina meliputi :
a.Fotokopy KTP serta buku tabungan KUB;
b.Penjumlahan dana BLM dalam RUB (maksimal Rp. 100.000.000,-);
c.Kebenaran data-data yang diinput oleh Tim Teknis meliputi : nomor urut, nama KUB, nama desa, kecamatan, nama bank cabang/unit, nomor rekening, dan jumlah rupiah (Rp);
d.Penulisan nama KUB dalam rekap harus urut sesuai dengan nama KUB hasil verifikasi Tim Teknis;
e.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki dan dilengkapi;
f.Apabila dokumen telah diverifikasi dengan lengkap dan benar, Tim Pembina membuat berita acara verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Tim Pembina.
g.RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi, dikirimkan kepada Pokja Perikanan Tangkap.
3. Berdasarkan usulan RUB dan dokumen pendukung administrasi yang telah diverifikasi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan:
a.Penerimaan dan mengadministrasikan dokumen;
b.Pengecekan kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir check-list;
c.Proses penyiapan penyaluran dana BLM.
E. Prosedur Penyaluran BLM
1.KPA melakukan proses penyaluran dana BLM kepada KUB melalui PPK sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan;
2.Penyaluran dana BLM dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening KUB;
3.PPK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermaterai Rp. 6.000,- kepada KUB;
4.PPK mengajukan Surat Permohonan Pembayaran langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penguji Penerbit SPM;
5.Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I dengan melampirkan :
a.Ringkasan atau resume surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh PPK;
b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA (Form 12);
c.Rekapitulasi pembayaran kepada KUB penerima dana BLM PUMP yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM;
d.Ringkasan Keputusan Menteri tentang Penetapan KUB Penerima dana BLM PUMP;
6.Berdasarkan SPM-LS, KPPN Jakarta I menerbitkan SP2D ke rekening KUB melalui Bank Operasional KPPN sesuai ketentuan berlaku.
BAB V
PROSEDUR PEMANFAATAN DANA BLM-PUMP
Dana BLM PUMP dimanfaatkan sebagai modal usaha anggota KUB sesuai dengan RUB, dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus KUB. Prosedur penarikan dana BLM dan pemanfaatannya sebagai berikut.
A. Prosedur Penarikan Dana BLM-PUMP
1.Pengurus KUB menginformasikan kepada seluruh anggota bahwa dana PUMP telah masuk ke rekening KUB;
2.Pengurus KUB meminta kepada seluruh anggota untuk menentukan jadual penarikan sesuai dengan RUB;
3.Penarikan dana BLM dari Kantor Bank Cabang/Unit Bank Penyalur dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang disepakati pada Rapat Anggota;
4.Penarikan dana BLM PUMP harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara serta dilaporkan kepada Tim Teknis;
5.Dana BLM PUMP disalurkan kepada anggota sesuai RUB, dikelola dengan baik oleh pengurus KUB agar berkelanjutan.
B. Prosedur Pemanfaatan Dana BLM-PUMP
1.Dana BLM dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif sesuai RUB;
2.Setiap transaksi dilaksanakan secara transparan dan dibukukan serta bukti transaksi harus disimpan secara tertib oleh Bendahara;
3.Dana BLM harus ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan oleh KUB sebagai modal dasar Unit Usaha simpan pinjam, untuk selanjutnya dikembangkan oleh pengurus KUB menjadi Lembaga Keuangan Mikro dan/ atau koperasi.
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANA PUMP
Organisasi pelaksana PUMP terdiri dari Tim Pengendali, Pokja Perikanan Tangkap, Tim Pembina, Tim Teknis dan KUB
penerima BLM, tersebut dalam struktur berikut:
Gambar 1. Organisasi Pelaksana
A. Tingkat Pusat
1. Tim Pengendali
Menteri membentuk Tim Pengendali yang berfungsi untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja lingkup KKP dan antar instansi. Tim Pengendali terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Direktur Jenderal membentuk Pokja Perikanan Tangkap. Koordinator Pokja Perikanan Tangkap membentuk secretariat pada Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Tugas Tim Pengendali adalah merumuskan kebijakan umum PUMP, menyusun pedoman pelaksanaan PUMP, melakukan sosialisasi pengembangan PUMP, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PUMP.
2. Pokja Perikanan Tangkap
Dalam rangka pelaksanan PUMP di tingkat Pusat, dibentuk Pokja Perikanan Tangkap, dengan Koordinator Direktur Jenderal. Tugas Pokja Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan seluruh kegiatan PUMP, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan PUMP. Rincian tugas adalah sebagai berikut :
a.Mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal tentang KUB calon penerima BLM;
b.Mengkoordinasikan Tim Teknis dan Tim Pembinaan dalam melaksanakan verifkasi;
c.Mengkoordinasikan pelaksanaan PUMP dalam rangka PNPM Mandiri dan sinkronisasi pelaksanaan PUMP dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Pelabuhan Perikanan;
d.Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUMP;
e.Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan PUMP kepada Direktur Jenderal.
3. Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap
Tugas Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PUMP Perikanan Tangkap di Tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/Kota, sosialisasi verifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Tim Pembina
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Provinsi, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim Pembina yang diketuai oleh Kepala Dinas Provinsi sekretaris dari Pejabat Dinas Provinsi yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
Tugas tim pembina adalah menetapkan Tenaga Pendamping, melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PUMP di wilayahnya, serta menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diusulkan Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap.
C. Tim Teknis
Dalam pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Dinas membentuk Tim Teknis yang diketuai oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Sekretaris Pejabat Dinas Kab/Kota yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Kabupaten/Kota, Pelabuhan Perikanan UPT Pusat terkait, dan Tenaga Pendamping yang bertugas:
1.Mengusulkan Tenaga Pendamping kepada Kepala Dinas provinsi;
2.Melaksanakan kegiatan identifikasi, seleksi, verifikasi calon KUB penerima BLM;
3.Melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota;
4.Melaukan verifikasi dan menyetujui RUB dan dokumen administrasi lainnya guna pencairan BLM;
5.Menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya kepada Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap;
6.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
D. Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
Pelabuhan Perikanan UPT Pusat diketuai oleh Kepala Pelabuhan Perikanan dan bertugas:
1.Melaksanakan seleksi KUB Calon Penerima BLM PUMP, sosialisasi di tingkat kabupaten/kota bersama Dinas Kabupaten/Kota;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan Kepada Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB;
3.Membantu Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB menyusun RUB serta akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
4.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
5.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
E. Tenaga Pendamping
Tenaga pendamping bertugas:
1.Melakukan identifikasi kelayakan rencana usaha KUB calon penerima BLM;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan;
3.Membantu dan mendampingi KUB dalam penyusunan RUB dan dokumen administrasi lainnya;
4.Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
5.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
6.Membantu KUB dalam membuat laporan perkembangan PUMP sesuai pedoman teknis;
7.Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan setiap bulan sesuai pedoman teknis.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
A. Pembinaan
1. Tingkat Pusat
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUMP, Tim Pusat melakukan pembinaan terhadap SDM ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM Mandiri melakukan sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUMP ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat Provinsi
Pembinaan pelaksanaan PUMP dilakukan oleh Tim Pembina kepada Tim Teknis difokuskan pada:
a.Menjamin Penetapan Tenaga Pendamping tepat waktu;
b.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap tepat waktu; dan
c.Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Pembinaan pelaksanaan PUMP oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Pelabuhan Perikanan untuk:
a.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari KUB kepada Tim Pembina tepat waktu; dan
b.Melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Pengendalian
1. Tingkat Pusat
Untuk menjamin pelaksanaan PUMP dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan, Pokja Perikanan Tangkap menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Pengendalian terhadap PUMP dilaksanakan mulai dari tahapan persiapan, penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan PUMP yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mengendalikan pelaksanaan PUMP, Ditjen Perikanan Tangkap mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUMP Perikanan Tangkap berbasis elektronik yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan. Database PUMP yang mencakup : database KUB, Tenaga Pendamping, dan kegiatan PUMP.
2. Tingkat Provinsi
Tim Pembina melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan KUB untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Teknis melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
C. Pengawasan
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja PUMP, identifikasi berbagai kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PUMP sejak dari tahap persiapan, penentuan
kelompok, penyaluran dan pemanfaatan dana BLM PUMP serta memberikan saran-saran perbaikan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, KKP menyediakan layanan Pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada :
1.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
2.Inspektur Jenderal KKP
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan PUMP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh POKJA Perikanan Tangkap. POKJA Perikanan Tangkap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUMP mencakup, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina untuk melakukan evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis, mencakup evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.
B. Pelaporan
Pelaporan disampaikan secara berjenjang oleh KUB, Tenaga Pendamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap. Disamping laporan bulanan dan semester, Tenaga Pedamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Tim Pokja Perikanan Tangkap membuat laporan akhir tahun.
BAB IX
PENUTUP
Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) merupakan kegiatan strategis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Untuk keberhasilan PUMP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi yang diprioritaskan kepada KUB melalui peningkatan kualitas SDM; (2) Penguatan modal bagi Nelayan; dan (3) Penguasaan teknologi produksi.
Melalui kegiatan PUMP diharapkan dapat menumbuhkan tingkat keswadayaan masyarakat nelayan. Keberhasilan PUMP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya pendampingan oleh tenaga pendamping serta adanya pengawalan dan pembinaan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong tumbuhnya KUB menjadi kelembagaan ekonomi nelayan di desa pesisir.
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Ttd
DEDY HERYADI SUTISNA
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sesuai dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yaitu “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”, maka salah satu strategi untuk mencapai misi tersebut dilaksankan melalui kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP). PUMP merupakan pendekatan pengembangan usaha nelayan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
PUMP fokus pada kelompok sasaran. Berdasarkan hal tersebut, mulai tahun 2011 pembinaan nelayan skala kecil adalah memadukan pembinaan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Penerima Program PNPM Mandiri Perikanan Tangkap dan Kelompok Nelayan.
Pelaksanaan PUMP diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014. Oleh karena itu mulai tahun 2011 kegiatan pemberdayaan nelayan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai kelanjutan pembinaan nelayan penerima BLM pada kegiatan PNPM Mandiri Kelautan Perikanan tahun 2009-2010 yang dalam hal ini dilaksanakan Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Pelaksanaan PUMP Perikanan Tangkap kedepan menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya pemberdayaan usaha nelayan skala kecil berbasis desa nelayan.
B. Tujuan
PUMP Perikanan Tangkap bertujuan untuk :
1.Meningkatkan kemampuan dan pendapatan nelayan melalui pengembangan kegiatan usaha nelayan skala kecil di perdesaan sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Menumbuhkan kewirausahaan nelayan di perdesaan;
3.Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi nelayan menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
C. Sasaran
Sasaran PUMP Perikanan Tangkap sebagai berikut:
1.Berkembangnya usaha 1.000 KUB Perikanan Tangkap;
2.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB penerima BLM.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan output:
1.Tersalurkannya dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUMP kepada KUB sebagai modal untuk melakukan usaha produktif penangkapan ikan;
2.Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola KUB melalui pendampingan.
Indikator keberhasilan outcome:
1.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB dalam berusaha sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Berkembangnya kewirausahaan KUB.
Sedangkan Indicator benefit dan Impact antara lain:
1.Berkembangnya usaha penangkapan ikan di lokasi PUMP;
2.Berfungsinya KUB sebagai lembaga ekonomi nelayan di lokasi PUMP;
3.Berkurangnya jumlah nelayan miskin di lokasi PUMP.
E. Pengertian
1.Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut PUMP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuh kembangkan usaha perikanan tangkap sesuai dengan potensi sumber daya ikan.
2.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya disebut PNPM Mandiri adalah Program Pemberdayaan Masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
3.Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.
4.Desa adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
5.Desa Pantai adalah desa pesisir yang sumber pendapatan masyarakatnya pada umumnya terkait dengan usaha perikanan.
6.Desa Pantai Terjangkau adalah desa pesisir yang memiliki infrastruktur transportasi dan komunikasi yang memungkinkan untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan.
7.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.Pemberdayaan Nelayan adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat nelayan sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan melakukan usaha secara berkelanjutan.
9.kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
10.Tenaga Pendamping adalah individu yang memiliki keahlian di bidang Perikanan dan pembinaan kelompok nelayan, yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mendampingi KUB dalam melaksanakan PUMP.
11.Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping dalam rangka pemberdayaan nelayan dan KUB dalam melaksanakan PUMP.
12.Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening KUB dalam bentuk Modal usaha .
13.Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan wirausaha perikanan tangkap yang disusun oleh KUB dibantu oleh Tenaga Pendamping berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa.
14.Tim Pengendali adalah Tim Pelaksana Pusat yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengkoordinasikan PUMP ditingkat pusat.
15.Kelompok Kerja Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pokja Perikanan Tangkap adalah Tim Pelaksana PUMP Perikanan Tangkap di Pusat yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk mengkoordinasikan PUMP Perikanan Tangkap.
16.Tim Pembina adalah Tim Pelaksana PUMP di Provinsi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi untuk mengkoordinasikan PUMP di Wilayahnya.
17.Tim Teknis adalah Tim Pelaksana PUMP di Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan pengelolaan PUMP di Wilayahnya.
18.Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota.
19.Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Provinsi.
20.Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Direktur PUPI adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha mina perdesaan (PUMP) bidang Perikanan Tangkap.
21.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22.Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUMP
A. Pola Dasar
Pola dasar PUMP dirancang untuk meningkatkan kemampuan KUB dalam mengembangkan usaha produktif dalam rangka peningkatan pendapatan dan kewirausahaan nelayan. Untuk pencapaian tujuan tersebut, komponen utama PUMP adalah:
1.Keberadaan KUB;
2.Keberadaan Tenaga Pendamping;
3.Sosialisasi dan Pelatihan;
4.Penyaluran dana BLM;
5.Monitoring dan Evaluasi;
6.Pelaporan.
B. Strategi Dasar
Strategi Dasar PUMP adalah:
1.Peningkatan kemampuan kelembagaan KUB dalam mengelola BLM;
2.Optimalisasi potensi usaha perikanan tangkap;
3.Fasilitasi bantuan modal usaha bagi KUB;
4.Pendampingan KUB dalam manajemen usaha dan pemanfaatan teknologi.
C. Strategi Operasional
Strategi Operasional PUMP meliputi:
1.Sosialisasi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.Rekrutmen tenaga pendamping;
3.Usulan KUB calon penerima BLM PUMP diverifikasi oleh Tim Teknis dan diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepada Kepala Dinas Provinsi dan diteruskan ke Pokja Perikanan tangkap, selanjutnya diproses untuk ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
4.Penyiapan SDM melalui pelatihan teknis dan manajemen usaha untuk tenaga pendamping;
5.Verifikasi RUB oleh Tim Teknis sebagai dasar pengusulan pencairan BLM kepada Pokja Perikanan Tangkap;
6.Penyiapan sistem pelaporan secara berjenjang dari tenaga pendamping, Tim Teknis, Tim Pembinaan, Pokja Perikanan Tangkap.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan PUMP meliputi:
1.Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan;
2.Identifikasi, seleksi, verifikasi dan penetapan calon KUB penerima BLM;
3.Rekrutmen tenaga pendamping;
4.Pelatihan, Tenaga Pendamping;
5.Penyusunan dan Pengusulan RUB dan dokumen administrasi;
6.Penyaluran BLM;
7.Pendampingan;
8.Pembinaan dan pengendalian;
9.Pemantauan dan evaluasi;
10.Pelaporan.
BAB III
SELEKSI DESA, KUB PENERIMA BLM DAN TENAGA PENDAMPING
A. Kriteria dan Penentuan Desa Calon Lokasi PUMP
Kriteria desa calon lokasi PUMP adalah: (a) desa pantai yang terjangkau; (b) mempunyai potensi perikanan tangkap;
(c) memiliki KUB perikanan tangkap dan/atau kelompok nelayan.
Calon penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap adalah usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, diutamakan kelompok penerima PNPM Mandiri - Kelautan Perikanan TA. 2009 dan/atau 2010 Kegiatan Perikanan Tangkap. Kuota BLM per Kabupaten/Kota ditentukan oleh Pokja Perikanan Tangkap dengan mempertimbangkan: (a) Alokasi dana pendukung untuk pembinaan yang disediakan oleh Kabupaten/Kota; (b) Jumlah alokasi BLM di Kabupaten/Kota yang telah direalisasikan sebelumnya; (c) Jumlah anggota KUB yang belum mendapatkan BLM.
B. Penentuan KUB Calon Penerima BLM
KUB calon penerima dana BLM diprioritaskan Kelompok Nelayan Penerima BLM PNPM Mandiri Kelautan Perikanan TA. 2009/2010, dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Beranggotakan minimal 10 orang yang memiliki usaha pokok penangkapan ikan; (b) Kelembagaan dan usaha masih aktif; (c) Pengurus KUB adalah nelayan dan bukan PNS dan/atau aparat Desa/Kelurahan; (d) Minimal telah berdiri satu tahun sebelumnya dan telah dikukuhkan oleh Dinas Kabupaten/Kota; (e) Berdomisili di desa setempat.
Pada setiap Kabupaten/Kota lokasi PUMP, ditetapkan 4 (empat) sampai dengan 15 (lima belas) KUB Perikanan Tangkap penerima dana BLM (dalam 1 (satu) desa/kelurahan maksimal 3 (tiga) KUB calon penerima BLM). KUB yang akan diusulkan sebagai calon penerima dana BLM harus mengisi formulir usulan yang diketahui oleh Tenaga Pendamping.
C. Tahapan Pengusulan KUB Calon Penerima BLM
1.Dinas Kabupaten/Kota dibantu tenaga pendamping melakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi KUB calon penerima BLM dengan mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan;
2.Berdasarkan hasil identifikasi, seleksi dan verifikasi Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan KUB calon penerima BLM ke Dinas Provinsi, tembusan kepada Direktur Jenderal;
3.Dinas Provinsi setelah check list dokumen melakukan rekapitulasi dan mengusulkan calon penerima BLM kepada Direktur Jenderal ;
4.Berdasarkan usulan dari Kepala Dinas Provinsi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan verifikasi dokumen KUB calon penerima BLM PUMP;
5.Pokja Perikanan Tangkap melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap seluruh usulan dari Kepala Dinas Provinsi.
D. Penetapan KUB Penerima BLM PUMP
Berdasarkan usulan yang telah diverifikasi oleh Pokja Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal mengusulkan KUB calon
penerima BLM kepada Menteri untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
E. Penetapan Tenaga Pendamping PUMP
Tenaga Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian/pendidikan di bidang perikanan dan berpengalaman dalam pembinaan kelompok nelayan sebagai penyuluh PNS/ swasta/swadaya. Tenaga Pendamping tinggal di lokasi
penerima BLM-PUMP dan mendampingi KUB secara terus menerus selama berlangsungnya PUMP.
Tenaga Pendamping diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, diprioritaskan direkrut dari Tenaga Pendamping PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan tahun 2009/2010.
BAB IV
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM PUMP
A. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
1.RUB disusun oleh KUB dibantu oleh tenaga pendamping disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
1.Penyusunan RUB harus mengakomodasi kebutuhan nelayan anggota KUB dalam operasional kegiatan penangkapan ikan;
2.RUB diajukan oleh Ketua KUB meliputi: (a) nama nelayan anggota, (b) kebutuhan anggota, (c) volume, (d) nilai, (e)jadual waktu pemanfaatan dan (e) tandatangan nelayan anggota;
3.Rencana Usaha meliputi (a) Pengadaan atau perbaikan sarana penangkapan (perahu/mesin/bahan alat penangkapan ikan/alat bantu penangkapan ikan), (b) Biaya Operasional maksimal 20% (Bensin/solar/minyak tanah/pelumas/ Es), (c) Perbengkelan nelayan (Contoh: Mesin Las).
B. Pengesahan RUB
1.RUB disahkan melalui musyawarah/rapat anggota;
2.RUB ditandatangani oleh Ketua KUB dan persetujuan Ketua atau sekretaris Tim Teknis sebagai dokumen PUMP;
3.RUB dan dokumen administrasi pendukung dibuat rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) untuk Tim Teknis dan 1 (satu) untuk Pokja Perikanan Tangkap meliputi : Nama KUB, nomor rekening KUB, Perjanjian Kerjasama (PK), Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6.000,-, Pakta integritas, dan Kuitansi/bukti pembayaran bermeterai Rp. 6.000, diverifikasi oleh Tim Teknis dan dituangkan dalam BA (Formulir 5). RUB dan dokumen administrasi pendukung yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis dan dinyatakan memenuhi syarat (lengkap dan benar) selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen.
C. Dokumen Administrasi Pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP
1. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP disiapkan oleh KUB calon penerima BLM PUMP dibantu Tenaga Pendamping meliputi :
a.Usulan KUB menjadi penerima BLM PUMP (Formulir 1);
b.Nomor rekening bank aktif atas nama KUB;
c.Perjanjian Kerjasama (PK) antara KUB dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 7);
d.Surat Perintah Kerja (SPK) PPK Satker Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan kepada KUB ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 8);
e.Berita Acara (BA) Serah Terima Uang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 9);
f.Pakta Integritas (PI) yang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 10);
g.Kuitansi ditandatangani oleh Ketua KUB dan diketahui oleh Tim Teknis senilai dana BLM PUMP yang diterima oleh KUB bermeterai Rp.6.000,- (Fomulir 11);
h.RUB KUB yang ditandatangani Ketua KUB, disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
i.Fotocopy KTP (Ketua dan Bendahara) dan fotocopy buku tabungan KUB.
2. Administrasi pendukung yang disiapkan oleh Tim Teknis dan Tim Pembina meliputi:
a.Data rekapitulasi RUB KUB (Fomulir 3, dan 4);
b.Berita Acara (BA) verifikasi dokumen administrasi pencairan dana BLM PUMP (Fomulir 5, dan 6).
D. Verifikasi Dokumen KUB
1. Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya dilakukan oleh Tim Teknis antara lain meliputi :
a.RUB dan dokumen lainnya ditandatangani Ketua KUB dengan stempel KUB (apabila KUB tidak mempunyai stempel maka RUB dan dokumen lainnya tidak distempel);
b.Nama rekening harus atas nama KUB yang dibuka oleh ketua dan bendahara. Penulisan alamat kantor cabang dan atau unit bank harus jelas serta nomor rekening tidak boleh salah;
c.Penjumlahan dana BLM PUMP dalam RUB tidak melebihi total bantuan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
d.Pembetulan tulisan dan/atau angka yang salah dalam RUB dan dokumen administrasi dapat dicoret ditempat yang salah kemudian ditulis perbaikan dan dibubuhi paraf;
e.Kuitansi pembayaran dana BLM PUMP tidak diperkenankan ada kesalahan;
f.Dokumen administrasi lainnya (PK, SPK, BA, Kuitansi, dan PI) diisi dan ditandatangani oleh Ketua KUB;
g.RUB dan dokumen administrasi lainnya diajukan kepada Tim Teknis untuk memperoleh persetujuan;
h.Tim Teknis membuat berita acara pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi RUB KUB;
i.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada KUB melalui Tenaga Pendamping untuk diperbaiki;
j.RUB yang sudah disetujui oleh Tim Teknis beserta dokumen pendukung lainnya dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi dikirim kepada Tim Pembina.
2. RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya diteliti oleh Tim Pembina meliputi :
a.Fotokopy KTP serta buku tabungan KUB;
b.Penjumlahan dana BLM dalam RUB (maksimal Rp. 100.000.000,-);
c.Kebenaran data-data yang diinput oleh Tim Teknis meliputi : nomor urut, nama KUB, nama desa, kecamatan, nama bank cabang/unit, nomor rekening, dan jumlah rupiah (Rp);
d.Penulisan nama KUB dalam rekap harus urut sesuai dengan nama KUB hasil verifikasi Tim Teknis;
e.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki dan dilengkapi;
f.Apabila dokumen telah diverifikasi dengan lengkap dan benar, Tim Pembina membuat berita acara verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Tim Pembina.
g.RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi, dikirimkan kepada Pokja Perikanan Tangkap.
3. Berdasarkan usulan RUB dan dokumen pendukung administrasi yang telah diverifikasi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan:
a.Penerimaan dan mengadministrasikan dokumen;
b.Pengecekan kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir check-list;
c.Proses penyiapan penyaluran dana BLM.
E. Prosedur Penyaluran BLM
1.KPA melakukan proses penyaluran dana BLM kepada KUB melalui PPK sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan;
2.Penyaluran dana BLM dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening KUB;
3.PPK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermaterai Rp. 6.000,- kepada KUB;
4.PPK mengajukan Surat Permohonan Pembayaran langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penguji Penerbit SPM;
5.Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I dengan melampirkan :
a.Ringkasan atau resume surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh PPK;
b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA (Form 12);
c.Rekapitulasi pembayaran kepada KUB penerima dana BLM PUMP yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM;
d.Ringkasan Keputusan Menteri tentang Penetapan KUB Penerima dana BLM PUMP;
6.Berdasarkan SPM-LS, KPPN Jakarta I menerbitkan SP2D ke rekening KUB melalui Bank Operasional KPPN sesuai ketentuan berlaku.
BAB V
PROSEDUR PEMANFAATAN DANA BLM-PUMP
Dana BLM PUMP dimanfaatkan sebagai modal usaha anggota KUB sesuai dengan RUB, dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus KUB. Prosedur penarikan dana BLM dan pemanfaatannya sebagai berikut.
A. Prosedur Penarikan Dana BLM-PUMP
1.Pengurus KUB menginformasikan kepada seluruh anggota bahwa dana PUMP telah masuk ke rekening KUB;
2.Pengurus KUB meminta kepada seluruh anggota untuk menentukan jadual penarikan sesuai dengan RUB;
3.Penarikan dana BLM dari Kantor Bank Cabang/Unit Bank Penyalur dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang disepakati pada Rapat Anggota;
4.Penarikan dana BLM PUMP harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara serta dilaporkan kepada Tim Teknis;
5.Dana BLM PUMP disalurkan kepada anggota sesuai RUB, dikelola dengan baik oleh pengurus KUB agar berkelanjutan.
B. Prosedur Pemanfaatan Dana BLM-PUMP
1.Dana BLM dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif sesuai RUB;
2.Setiap transaksi dilaksanakan secara transparan dan dibukukan serta bukti transaksi harus disimpan secara tertib oleh Bendahara;
3.Dana BLM harus ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan oleh KUB sebagai modal dasar Unit Usaha simpan pinjam, untuk selanjutnya dikembangkan oleh pengurus KUB menjadi Lembaga Keuangan Mikro dan/ atau koperasi.
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANA PUMP
Organisasi pelaksana PUMP terdiri dari Tim Pengendali, Pokja Perikanan Tangkap, Tim Pembina, Tim Teknis dan KUB
penerima BLM, tersebut dalam struktur berikut:
Gambar 1. Organisasi Pelaksana
A. Tingkat Pusat
1. Tim Pengendali
Menteri membentuk Tim Pengendali yang berfungsi untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja lingkup KKP dan antar instansi. Tim Pengendali terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Direktur Jenderal membentuk Pokja Perikanan Tangkap. Koordinator Pokja Perikanan Tangkap membentuk secretariat pada Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Tugas Tim Pengendali adalah merumuskan kebijakan umum PUMP, menyusun pedoman pelaksanaan PUMP, melakukan sosialisasi pengembangan PUMP, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PUMP.
2. Pokja Perikanan Tangkap
Dalam rangka pelaksanan PUMP di tingkat Pusat, dibentuk Pokja Perikanan Tangkap, dengan Koordinator Direktur Jenderal. Tugas Pokja Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan seluruh kegiatan PUMP, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan PUMP. Rincian tugas adalah sebagai berikut :
a.Mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal tentang KUB calon penerima BLM;
b.Mengkoordinasikan Tim Teknis dan Tim Pembinaan dalam melaksanakan verifkasi;
c.Mengkoordinasikan pelaksanaan PUMP dalam rangka PNPM Mandiri dan sinkronisasi pelaksanaan PUMP dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Pelabuhan Perikanan;
d.Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUMP;
e.Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan PUMP kepada Direktur Jenderal.
3. Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap
Tugas Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PUMP Perikanan Tangkap di Tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/Kota, sosialisasi verifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Tim Pembina
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Provinsi, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim Pembina yang diketuai oleh Kepala Dinas Provinsi sekretaris dari Pejabat Dinas Provinsi yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
Tugas tim pembina adalah menetapkan Tenaga Pendamping, melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PUMP di wilayahnya, serta menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diusulkan Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap.
C. Tim Teknis
Dalam pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Dinas membentuk Tim Teknis yang diketuai oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Sekretaris Pejabat Dinas Kab/Kota yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Kabupaten/Kota, Pelabuhan Perikanan UPT Pusat terkait, dan Tenaga Pendamping yang bertugas:
1.Mengusulkan Tenaga Pendamping kepada Kepala Dinas provinsi;
2.Melaksanakan kegiatan identifikasi, seleksi, verifikasi calon KUB penerima BLM;
3.Melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota;
4.Melaukan verifikasi dan menyetujui RUB dan dokumen administrasi lainnya guna pencairan BLM;
5.Menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya kepada Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap;
6.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
D. Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
Pelabuhan Perikanan UPT Pusat diketuai oleh Kepala Pelabuhan Perikanan dan bertugas:
1.Melaksanakan seleksi KUB Calon Penerima BLM PUMP, sosialisasi di tingkat kabupaten/kota bersama Dinas Kabupaten/Kota;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan Kepada Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB;
3.Membantu Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB menyusun RUB serta akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
4.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
5.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
E. Tenaga Pendamping
Tenaga pendamping bertugas:
1.Melakukan identifikasi kelayakan rencana usaha KUB calon penerima BLM;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan;
3.Membantu dan mendampingi KUB dalam penyusunan RUB dan dokumen administrasi lainnya;
4.Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
5.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
6.Membantu KUB dalam membuat laporan perkembangan PUMP sesuai pedoman teknis;
7.Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan setiap bulan sesuai pedoman teknis.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
A. Pembinaan
1. Tingkat Pusat
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUMP, Tim Pusat melakukan pembinaan terhadap SDM ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM Mandiri melakukan sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUMP ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat Provinsi
Pembinaan pelaksanaan PUMP dilakukan oleh Tim Pembina kepada Tim Teknis difokuskan pada:
a.Menjamin Penetapan Tenaga Pendamping tepat waktu;
b.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap tepat waktu; dan
c.Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Pembinaan pelaksanaan PUMP oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Pelabuhan Perikanan untuk:
a.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari KUB kepada Tim Pembina tepat waktu; dan
b.Melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Pengendalian
1. Tingkat Pusat
Untuk menjamin pelaksanaan PUMP dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan, Pokja Perikanan Tangkap menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Pengendalian terhadap PUMP dilaksanakan mulai dari tahapan persiapan, penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan PUMP yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mengendalikan pelaksanaan PUMP, Ditjen Perikanan Tangkap mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUMP Perikanan Tangkap berbasis elektronik yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan. Database PUMP yang mencakup : database KUB, Tenaga Pendamping, dan kegiatan PUMP.
2. Tingkat Provinsi
Tim Pembina melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan KUB untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Teknis melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
C. Pengawasan
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja PUMP, identifikasi berbagai kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PUMP sejak dari tahap persiapan, penentuan
kelompok, penyaluran dan pemanfaatan dana BLM PUMP serta memberikan saran-saran perbaikan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, KKP menyediakan layanan Pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada :
1.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
2.Inspektur Jenderal KKP
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan PUMP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh POKJA Perikanan Tangkap. POKJA Perikanan Tangkap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUMP mencakup, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina untuk melakukan evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis, mencakup evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.
B. Pelaporan
Pelaporan disampaikan secara berjenjang oleh KUB, Tenaga Pendamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap. Disamping laporan bulanan dan semester, Tenaga Pedamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Tim Pokja Perikanan Tangkap membuat laporan akhir tahun.
BAB IX
PENUTUP
Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) merupakan kegiatan strategis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Untuk keberhasilan PUMP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi yang diprioritaskan kepada KUB melalui peningkatan kualitas SDM; (2) Penguatan modal bagi Nelayan; dan (3) Penguasaan teknologi produksi.
Melalui kegiatan PUMP diharapkan dapat menumbuhkan tingkat keswadayaan masyarakat nelayan. Keberhasilan PUMP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya pendampingan oleh tenaga pendamping serta adanya pengawalan dan pembinaan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong tumbuhnya KUB menjadi kelembagaan ekonomi nelayan di desa pesisir.
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Ttd
DEDY HERYADI SUTISNA
KOP SURAT IPKANI
KEPUTUSAN KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI) No. 05/ KGR / IPKANI/XII/2008 t e n t a n g PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IKATAN PENYU
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi perlu disusun Program Umum Empat Tahun Penyuluh Perikanan;
b. bahwa Kongres I IPKANI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang untuk mengesahkan Program Umum Lima Tahun IPKANI;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Program Umum Empat tahun.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.
Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara.
2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Program Umum Empat Tahun IPKANI;
Pertama : Mengesahkan Program Umum Empat Tahun IPKANI masa bakti 2009 - 2012 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI masa bakti 2009 - 2012 untuk melaksanakan Program Umum Empat Tahun tersebut diktum Pertama dengan menjabarkan ke dalam Program Kerja Tahunan, dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada Kongres I IPKANI.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008
PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono
Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 05/KGR/ IPKANI/XII/2008
Tentang : Program Kerja Empat Tahun IPKANI
PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI
I. PEMBUKAAN
1. Program Umum Empat Tahun IPKANI merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam memperjuangkan tujuan IPKANI seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IPKANI, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua tingkat organisasi dalam kurun waktu 2009 - 2012. Dasar penyusunan program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan Pembangunan Nasional, khususnya di bidang perikanan.
2. Program Umum Empat Tahun IPKANI disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan, peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan nasional. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
II. BIDANG ORGANISASI
1. Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi
2 Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan
III. BIDANG USAHA DAN DANA
1. Anggota IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.
2. Membantu anggota yang melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya dalam bimbingan manajemen atau keuangan.
3 Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan
4 Menumbuhkembangkan kerja sama usaha baik secara individu maupun organisasi
IV. BIDANG HUKUM
1. Anggota didorong untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.
2. Membentuk legalitas organisasi IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu lembaga profesi di Indonesia.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.
V. BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Mendorong anggota untuk lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dalam bidang perikanan.
2. Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait.
3. Menyelenggarakan atau aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.
VI. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1. Penyebaran informasi bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh perikanan.
2. Menciptakan jalur komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat dan Anggota termasuk membuat website dan blog.
3 Membentuk forum komunikasi penyuluh perikanan
VII. BIDANG KERJASAMA
1 Membantu mensosialisasikan program dan kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan termasuk mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2 Memperluas hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.
3 Melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.
4 Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi dalam dan luar negeri.
VIII. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengembangkan model penyuluhan perikanan partisipatif
2. Memperkuat kelembagaan kelompok, asosiasi pelaku usaha dalam satu kawasan wilayah
3. Konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat
4 Menumbuhkembangkan semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan dan melestarikannya.
5 Memfasilitasi dan mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu (studi banding/benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan
IX. PENUTUP
Program Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja Tahunan IPKANI oleh Pengurus Pusat. Selain itu juga dijadikan pedoman bagi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IPKANI dalam menyusun program umum dan atau program kerja tahunan.
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi perlu disusun Program Umum Empat Tahun Penyuluh Perikanan;
b. bahwa Kongres I IPKANI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang untuk mengesahkan Program Umum Lima Tahun IPKANI;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Program Umum Empat tahun.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.
Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara.
2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Program Umum Empat Tahun IPKANI;
Pertama : Mengesahkan Program Umum Empat Tahun IPKANI masa bakti 2009 - 2012 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI masa bakti 2009 - 2012 untuk melaksanakan Program Umum Empat Tahun tersebut diktum Pertama dengan menjabarkan ke dalam Program Kerja Tahunan, dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada Kongres I IPKANI.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008
PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono
Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 05/KGR/ IPKANI/XII/2008
Tentang : Program Kerja Empat Tahun IPKANI
PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI
I. PEMBUKAAN
1. Program Umum Empat Tahun IPKANI merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam memperjuangkan tujuan IPKANI seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IPKANI, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua tingkat organisasi dalam kurun waktu 2009 - 2012. Dasar penyusunan program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan Pembangunan Nasional, khususnya di bidang perikanan.
2. Program Umum Empat Tahun IPKANI disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan, peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan nasional. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
II. BIDANG ORGANISASI
1. Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi
2 Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan
III. BIDANG USAHA DAN DANA
1. Anggota IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.
2. Membantu anggota yang melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya dalam bimbingan manajemen atau keuangan.
3 Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan
4 Menumbuhkembangkan kerja sama usaha baik secara individu maupun organisasi
IV. BIDANG HUKUM
1. Anggota didorong untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.
2. Membentuk legalitas organisasi IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu lembaga profesi di Indonesia.
3. Memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.
V. BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Mendorong anggota untuk lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dalam bidang perikanan.
2. Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait.
3. Menyelenggarakan atau aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.
VI. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI
1. Penyebaran informasi bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh perikanan.
2. Menciptakan jalur komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat dan Anggota termasuk membuat website dan blog.
3 Membentuk forum komunikasi penyuluh perikanan
VII. BIDANG KERJASAMA
1 Membantu mensosialisasikan program dan kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan termasuk mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2 Memperluas hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.
3 Melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.
4 Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi dalam dan luar negeri.
VIII. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT
1. Mengembangkan model penyuluhan perikanan partisipatif
2. Memperkuat kelembagaan kelompok, asosiasi pelaku usaha dalam satu kawasan wilayah
3. Konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat
4 Menumbuhkembangkan semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan dan melestarikannya.
5 Memfasilitasi dan mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu (studi banding/benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan
IX. PENUTUP
Program Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja Tahunan IPKANI oleh Pengurus Pusat. Selain itu juga dijadikan pedoman bagi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IPKANI dalam menyusun program umum dan atau program kerja tahunan.
KEPUTUSAN KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA No. 04/KGR/IPKANI/XII/2008 t e n t a n g PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mengembangkan mekanisme organisasi di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;
b. Bahwa Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;
c. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/ /2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.
Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara;
2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukanan dalam Kongres I IPKANI;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Rumah Tinggi.
Pertama : Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008
PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono.
Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 04/KGR/IPKANI/XII/2008
Tentang Anggaran Rumah Tangga IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IPKANI
( ART IPKANI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota IPKANI terdiri dari:
(1). Anggota biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja dan mengabdi sebagai penyuluh perikanan.
(2). Anggota khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan penyuluh perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.
(3). Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi penyuluh perikanan pada umumnya.
Pasal 2
Tata Cara Pendaftaran
(1) Anggota biasa dan khusus sebagai berikut
a. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif .
c. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ranting/cabang/daerah atau langsung ke pusat.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.
e. Menerima kartu anggota serta buku AD/ART.
f. Dicatat dalam buku induk anggota.
g. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .
(2) Anggota kehormatan diangkat dan didaftarkan berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus ranting/cabang/daerah dan pusat.
Pasal 3
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi
(1) Setiap anggota berhak:
a. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.
b. Berbicara dalam Kongres yang pelaksanaannya diatur menurut tata tertib Kongres.
c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan, dipilih menjadi pengurus.
e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
f. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
g. Dalam Kongres setiap daerah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
h. Dalam Kongres setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.
(2) Setiap anggota berkewajiban:
a. Membayar uang pangkal dan iuran.
b. Mentaati AD, ART dan keputusan Kongres serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.
c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja organisasi.
e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.
f. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
(3) Sanksi
a. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya.
b. Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dapat diberikan dalam bentuk :
1. Teguran lisan.
2. Peringatan tertulis I dan II.
3. Skorsing/pemberhentian sementara.
4. Pemberhentian.
Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan IPKANI akan berakhir :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat, setelah mendengarkan pertimbangan dari Pengurus Daerah atas usul Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang bagi anggota biasa atau anggota luar biasa. Pemberhentian anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat serta disetujui oleh Kongres.
d. Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) butir 3 di atas dilakukan atas dasat adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyuluh Perikanan dan atau merugikan nama baik IPKANI dari anggota yang bersangkutan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan Pusat
(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretris Jenderal, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.
(3) Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, adalah Pengurus Harian Pusat.
(4) Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 6
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota propinsi.
(2) Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Daerah.
(4) Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan empat tahun.
Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 7
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang berkedudukan di kabupaten/kota.
(2) Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua seksi.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.
(4) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 8
Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting berkedudukan di kecamatan.
(2) Pengurus Ranting terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan urusan.
(3) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Urusan adalah Pengurus Harian Ranting.
(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan empat tahun
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Ranting dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
.
Pasal 9
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a. Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.
b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART, hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga/himpunan/badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :
d. Memacu pelaksanaan program kerja pusat/daerah/cabang/ranting.
e. Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
f. Mengangkat kelengkapan organisasi pusat.
g. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.
h. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.
i. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.
j. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah.
(2) Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Organisasi.
b. Menyelenggarakan Kongres sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.
c. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen ditambah satu dari jumlah cabang.
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat kepada Kongres.
f. Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus IPKANI Tingkat Daerah, Cabang dan Ranting.
g. Membela hak dan kepentingan anggota didepan hukum.
Pasal 10
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat daerah.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Tingkat Daerah dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat daerah.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi daerah.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus daerah.
f. Menetapkan tata kerja pengurus daerah.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Daerah.
(2) Pengurus Daerah Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Daerah Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota cabang.
e. Mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakerda.
g. Membina dan mengembangkan organisasi di daerah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.
Pasal 11
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat cabang.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
f. Menetapkan tatakerja pengurus cabang.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.
(2) Pengurus Cabang Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota ranting.
e. Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakercab.
g. Membina dan mengembangkan organisasi ranting di derah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus daerah.
Pasal 12
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat ranting.
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat ranting.
c. Mengangkat kelengkapan organisasi ranting.
d. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus ranting.
e. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Ranting.
(2) Pengurus ranting Berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional, Program Kerja Daerah, dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Ranting Tahunan.
c. Membina dan mengembangkan anggota di daerah masing-masing.
d. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus cabang.
BAB III
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
Pelindung
(1) Pelindung adalah orang/pejabat yang karena kharisma/kedudukannya dianggap layak memberi perlindungan hukum bagi organisasi.
(2) Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam Kongres dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
(3) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
Pasal 14
Penasehat
(1) Penasehat adalah orang/pejabat yang karena komitmennya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.
(2) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
Pasal 15
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar IPKANI berkedudukan di Pusat terdiri dari para ahli yang terkait dan berpengaruh di bidang penyuluhan perikanan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
(2) Masa kerja Dewan Pakar sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Kongres
(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.
b. Menetapkan Program Umum dan Organisasi.
c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
d. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat.
e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.
f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang :
1. Tata tertib penyelenggaraan Kongres.
2. Tata tertib pemilihan Pengurus Pusat.
g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Kongres dihadiri oleh :
a. Pelindung
b. Anggota Pembentuk.
c. Dewan Penasehat.
d. Dewan Pakar
e. Para Peserta, terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Daerah
3. Pengurus Cabang
4. Anggota Khusus dan anggota kehormatan
Pasal 17
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, atau ;
b. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Daerah dan Cabang;
c. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagai mana yang dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut ;
d. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakannya MUNASLUB.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Daerah.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Memilih Pengurus Daerah.
d. Memilih calon ketua Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Pelindung Daerah
b. Penasehat Daerah.
c. Pengurus Daerah.
d. Anggota Khusus dan anggota Kehormatan
d. Pengurus Cabang
f. Perwakilan Pusat
Pasal 19
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Cabang.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang.
d. Menentukan calon Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Pelindung Cabang.
b. Penasehat Cabang.
c. Pengurus Cabang.
d. Pengurus Ranting
e. Anggota Biasa, anggota khusus dan anggota kehormatan.
f. Perwakilan pengurus daerah.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
(1) Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.
(2) Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.
(3) Rakernas dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Perwakilan Pengurus Daerah
d. Pelindung.
e. Penasehat.
f. Dewan Pakar.
Pasal 21
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
(1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakerda dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakerda dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah.
b. Perwakilan Pengurus Cabang.
c. Dewan Penasehat Pengurus Daerah.
Pasal 22
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
(1) Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakercab dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakercab dihadiri oleh :
a. Pengurus Cabang.
b. Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.
c. Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
(2) Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
(1) Dalam Kongres dan MUSCAB
a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen jumlah Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah dan perwakilan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang Kongres, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Kongres.
c. Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
(2) Dalam Rakernas, Rakerda dan Rakercab.
a. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada ketua Sidang Rakernas, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Rakernas.
c. Setiap pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak1 (satu) suara.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 25
Kegiatan
(1) Bidang Bantuan Hukum.
(2) Bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) Bidang Pelatihan dan Kaderisasi Anggota.
(4) Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.
(5) Bidang Dana dan Usaha.
(6) Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas, Rakerda, dan Rakercab setiap tahun.
(2) Sumber Dana untuk Pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Uang iuran bulanan anggota.
c. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.
d. Hasil usaha-usaha yang sah.
(3) Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
(4) Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
(5) Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.
(6) Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.
b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.
c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.
(7) Pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggungjawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.
(8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggungjawabkan dalam Rakernas untuk Pusat, Rakerda untuk Daerah, dan Rakercab untuk cabang.
(9) Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata kerja pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Lain
(1) Untuk mewadahi partisipasi aktif anggota di setiap tingkatan kepengurusan dapat mengadakan forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah.
(2) Forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah dapat diselenggarakan baik terjadwal maupun insidentil sesuai kebutuhan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPKANI, akan diatur oleh pengurus.
Pasal 28
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga IPKANI dibuat dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk yang terdiri dari :
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mengembangkan mekanisme organisasi di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;
b. Bahwa Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;
c. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/ /2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.
Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara;
2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukanan dalam Kongres I IPKANI;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Rumah Tinggi.
Pertama : Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008
PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono.
Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 04/KGR/IPKANI/XII/2008
Tentang Anggaran Rumah Tangga IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IPKANI
( ART IPKANI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Anggota IPKANI terdiri dari:
(1). Anggota biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja dan mengabdi sebagai penyuluh perikanan.
(2). Anggota khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan penyuluh perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.
(3). Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi penyuluh perikanan pada umumnya.
Pasal 2
Tata Cara Pendaftaran
(1) Anggota biasa dan khusus sebagai berikut
a. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif .
c. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ranting/cabang/daerah atau langsung ke pusat.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.
e. Menerima kartu anggota serta buku AD/ART.
f. Dicatat dalam buku induk anggota.
g. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .
(2) Anggota kehormatan diangkat dan didaftarkan berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus ranting/cabang/daerah dan pusat.
Pasal 3
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi
(1) Setiap anggota berhak:
a. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.
b. Berbicara dalam Kongres yang pelaksanaannya diatur menurut tata tertib Kongres.
c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan, dipilih menjadi pengurus.
e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
f. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
g. Dalam Kongres setiap daerah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
h. Dalam Kongres setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.
(2) Setiap anggota berkewajiban:
a. Membayar uang pangkal dan iuran.
b. Mentaati AD, ART dan keputusan Kongres serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.
c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja organisasi.
e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.
f. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
(3) Sanksi
a. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya.
b. Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dapat diberikan dalam bentuk :
1. Teguran lisan.
2. Peringatan tertulis I dan II.
3. Skorsing/pemberhentian sementara.
4. Pemberhentian.
Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan IPKANI akan berakhir :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat, setelah mendengarkan pertimbangan dari Pengurus Daerah atas usul Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang bagi anggota biasa atau anggota luar biasa. Pemberhentian anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat serta disetujui oleh Kongres.
d. Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) butir 3 di atas dilakukan atas dasat adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyuluh Perikanan dan atau merugikan nama baik IPKANI dari anggota yang bersangkutan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan Pusat
(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretris Jenderal, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.
(3) Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, adalah Pengurus Harian Pusat.
(4) Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 6
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota propinsi.
(2) Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Daerah.
(4) Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan empat tahun.
Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 7
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang berkedudukan di kabupaten/kota.
(2) Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua seksi.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.
(4) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 8
Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting berkedudukan di kecamatan.
(2) Pengurus Ranting terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan urusan.
(3) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Urusan adalah Pengurus Harian Ranting.
(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan empat tahun
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Ranting dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
.
Pasal 9
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a. Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.
b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART, hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga/himpunan/badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :
d. Memacu pelaksanaan program kerja pusat/daerah/cabang/ranting.
e. Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
f. Mengangkat kelengkapan organisasi pusat.
g. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.
h. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.
i. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.
j. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah.
(2) Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Organisasi.
b. Menyelenggarakan Kongres sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.
c. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen ditambah satu dari jumlah cabang.
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat kepada Kongres.
f. Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus IPKANI Tingkat Daerah, Cabang dan Ranting.
g. Membela hak dan kepentingan anggota didepan hukum.
Pasal 10
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat daerah.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Tingkat Daerah dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat daerah.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi daerah.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus daerah.
f. Menetapkan tata kerja pengurus daerah.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Daerah.
(2) Pengurus Daerah Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Daerah Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota cabang.
e. Mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakerda.
g. Membina dan mengembangkan organisasi di daerah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.
Pasal 11
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat cabang.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
f. Menetapkan tatakerja pengurus cabang.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.
(2) Pengurus Cabang Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota ranting.
e. Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakercab.
g. Membina dan mengembangkan organisasi ranting di derah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus daerah.
Pasal 12
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat ranting.
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat ranting.
c. Mengangkat kelengkapan organisasi ranting.
d. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus ranting.
e. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Ranting.
(2) Pengurus ranting Berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional, Program Kerja Daerah, dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Ranting Tahunan.
c. Membina dan mengembangkan anggota di daerah masing-masing.
d. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus cabang.
BAB III
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
Pelindung
(1) Pelindung adalah orang/pejabat yang karena kharisma/kedudukannya dianggap layak memberi perlindungan hukum bagi organisasi.
(2) Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam Kongres dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
(3) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
Pasal 14
Penasehat
(1) Penasehat adalah orang/pejabat yang karena komitmennya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.
(2) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
Pasal 15
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar IPKANI berkedudukan di Pusat terdiri dari para ahli yang terkait dan berpengaruh di bidang penyuluhan perikanan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
(2) Masa kerja Dewan Pakar sesuai dengan masa kerja kepengurusan.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Kongres
(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.
b. Menetapkan Program Umum dan Organisasi.
c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
d. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat.
e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.
f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang :
1. Tata tertib penyelenggaraan Kongres.
2. Tata tertib pemilihan Pengurus Pusat.
g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Kongres dihadiri oleh :
a. Pelindung
b. Anggota Pembentuk.
c. Dewan Penasehat.
d. Dewan Pakar
e. Para Peserta, terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Daerah
3. Pengurus Cabang
4. Anggota Khusus dan anggota kehormatan
Pasal 17
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, atau ;
b. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Daerah dan Cabang;
c. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagai mana yang dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut ;
d. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakannya MUNASLUB.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Daerah.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Memilih Pengurus Daerah.
d. Memilih calon ketua Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Pelindung Daerah
b. Penasehat Daerah.
c. Pengurus Daerah.
d. Anggota Khusus dan anggota Kehormatan
d. Pengurus Cabang
f. Perwakilan Pusat
Pasal 19
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Cabang.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang.
d. Menentukan calon Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Pelindung Cabang.
b. Penasehat Cabang.
c. Pengurus Cabang.
d. Pengurus Ranting
e. Anggota Biasa, anggota khusus dan anggota kehormatan.
f. Perwakilan pengurus daerah.
Pasal 20
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
(1) Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.
(2) Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.
(3) Rakernas dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Perwakilan Pengurus Daerah
d. Pelindung.
e. Penasehat.
f. Dewan Pakar.
Pasal 21
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
(1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakerda dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakerda dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah.
b. Perwakilan Pengurus Cabang.
c. Dewan Penasehat Pengurus Daerah.
Pasal 22
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
(1) Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakercab dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakercab dihadiri oleh :
a. Pengurus Cabang.
b. Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.
c. Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
(2) Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
(1) Dalam Kongres dan MUSCAB
a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen jumlah Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah dan perwakilan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang Kongres, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Kongres.
c. Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
(2) Dalam Rakernas, Rakerda dan Rakercab.
a. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada ketua Sidang Rakernas, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Rakernas.
c. Setiap pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak1 (satu) suara.
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 25
Kegiatan
(1) Bidang Bantuan Hukum.
(2) Bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) Bidang Pelatihan dan Kaderisasi Anggota.
(4) Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.
(5) Bidang Dana dan Usaha.
(6) Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas, Rakerda, dan Rakercab setiap tahun.
(2) Sumber Dana untuk Pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Uang iuran bulanan anggota.
c. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.
d. Hasil usaha-usaha yang sah.
(3) Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
(4) Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
(5) Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.
(6) Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.
b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.
c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.
(7) Pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggungjawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.
(8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggungjawabkan dalam Rakernas untuk Pusat, Rakerda untuk Daerah, dan Rakercab untuk cabang.
(9) Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata kerja pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Lain
(1) Untuk mewadahi partisipasi aktif anggota di setiap tingkatan kepengurusan dapat mengadakan forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah.
(2) Forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah dapat diselenggarakan baik terjadwal maupun insidentil sesuai kebutuhan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPKANI, akan diatur oleh pengurus.
Pasal 28
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga IPKANI dibuat dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk yang terdiri dari :