13 Juni 2011

KEPUTUSAN KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI) No. 05/ KGR / IPKANI/XII/2008 t e n t a n g PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IKATAN PENYU

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi perlu disusun Program Umum Empat Tahun Penyuluh Perikanan;
b. bahwa Kongres I IPKANI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang untuk mengesahkan Program Umum Lima Tahun IPKANI;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Program Umum Empat tahun.


Mengingat : 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.


Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara.

2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : Program Umum Empat Tahun IPKANI;

Pertama : Mengesahkan Program Umum Empat Tahun IPKANI masa bakti 2009 - 2012 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI masa bakti 2009 - 2012 untuk melaksanakan Program Umum Empat Tahun tersebut diktum Pertama dengan menjabarkan ke dalam Program Kerja Tahunan, dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada Kongres I IPKANI.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008


PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,





Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono


























Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 05/KGR/ IPKANI/XII/2008
Tentang : Program Kerja Empat Tahun IPKANI

PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI

I. PEMBUKAAN

1. Program Umum Empat Tahun IPKANI merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam memperjuangkan tujuan IPKANI seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IPKANI, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua tingkat organisasi dalam kurun waktu 2009 - 2012. Dasar penyusunan program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan Pembangunan Nasional, khususnya di bidang perikanan.

2. Program Umum Empat Tahun IPKANI disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan, peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan nasional. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.


II. BIDANG ORGANISASI

1. Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi
2 Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan

III. BIDANG USAHA DAN DANA

1. Anggota IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.

2. Membantu anggota yang melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya dalam bimbingan manajemen atau keuangan.

3 Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan

4 Menumbuhkembangkan kerja sama usaha baik secara individu maupun organisasi



IV. BIDANG HUKUM

1. Anggota didorong untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.

2. Membentuk legalitas organisasi IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu lembaga profesi di Indonesia.

3. Memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.


V. BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

1. Mendorong anggota untuk lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dalam bidang perikanan.

2. Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait.

3. Menyelenggarakan atau aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.

VI. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI

1. Penyebaran informasi bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh perikanan.
2. Menciptakan jalur komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat dan Anggota termasuk membuat website dan blog.
3 Membentuk forum komunikasi penyuluh perikanan

VII. BIDANG KERJASAMA

1 Membantu mensosialisasikan program dan kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan termasuk mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2 Memperluas hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.
3 Melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.

4 Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi dalam dan luar negeri.

VIII. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT

1. Mengembangkan model penyuluhan perikanan partisipatif

2. Memperkuat kelembagaan kelompok, asosiasi pelaku usaha dalam satu kawasan wilayah

3. Konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat

4 Menumbuhkembangkan semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan dan melestarikannya.

5 Memfasilitasi dan mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu (studi banding/benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan

IX. PENUTUP

Program Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja Tahunan IPKANI oleh Pengurus Pusat. Selain itu juga dijadikan pedoman bagi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IPKANI dalam menyusun program umum dan atau program kerja tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll