03 Desember 2014

ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN

Oleh : Mahmud Efendi
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung
/Penulis Buku Beternak Cacing Sutera Cara Modern)



1.                  Pendahuluan
Penyelenggaraan penyuluhan perikanan  merupakan kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya perikanan  berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara masyarakat tani dan pemerintah, sehingga efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan atau sasaran pembangunan perikanan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Banyaknya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan  mengharuskan adanya suatu kesatuan persepsi dan gerak yang sama dari setiap pihak yang terkait. Untuk itu, diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan pegangan bagi para penyuluh perikanan dilingkup masing-masing sehingga diharapkan kegiatan penyuluhan akan lebih terkoordinir dan berjalan selaras.
Didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan menjelaskan bahwa maksud disusunnya Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah:
a.       Untuk meningkatkan penataan kelembagaan dan tata penyelenggaraan penyuluhan
perikanan sehingga dapat mempercepat peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, efektif dan efisien;
b.      Sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga terdapat keselarasan kebijakan dengan tidak mengabaikan adanya kondisi lokal spesifik yang berbeda pada berbagai daerah;
c.       Membantu upaya mewujudkan jejaring kerja penyuluhan perikanan baik nasional, regional, dan lokal.
Hal yang sama dijelaskan dalam Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Perikanan yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan penyelenggaraan, sarana  prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Revitalisasi Penyuluhan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien dengan cara melakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan Perikanan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sangat diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang konprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Salah satu hal yang harus ada dan harus dibuat agar penyelenggaraan penyuluhan perikanan bisa berjalan dengan efektif dan efisien adalah keberadaan sebuah programa penyuluhan perikanan. Programa Penyuluhan Perikanan ini merupakan rencana yang disusun secara tertulis dan sistimatis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pencapaian tujuan. Programa penyuluhan  yang disusun secara bertahap mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat nasional memuat rencana penyuluhan dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksana penyuluhan untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.

2.                  Programa Penyuluhan
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan Perikanan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kabupaten, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional. Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan, untuk itu penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa tingkat Kecamatan atau BP3K, programa penyuluhan Kabupaten dan programa penyuluhan tingkatan lainnya.
Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian pada setiap tingkatan. Keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha, agar terjadi hubungan yang saling mendukung, sehingga terjadi keselarasan dalam berbagai tingkatan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, maka programa penyuluhan Perikanan diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan Perikanan yang bersifat spesifik lokalita yang strategis yang mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan pelaku utama. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan perikanan ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan dengan memposisikan programa penyuluhan secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan,perencanaandan  pelaksanaan programa penyuluhan Perikanan dapat diatasi.
Hal yang sama dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu menetapkan pedoman penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu rencana kegiatan penyuluhan perikanan yang memadukan aspirasi pembudidaya-nelayan, potensi wilayah dan program pembangunan perikanan  yang menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahannya serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif, sistematis dan tertulis setiap tahun. Rencana tersebut menurut PERMEN-KP No. 13 tahun 2011 disebut programa penyuluhan perikanan yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan perikanan.
Menurut PERMEN-KP No.13 tahun 2011 dijelaskan maksud dari penyusunan programa penyuluhan perikanan adalah menumbuhkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama, pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan, memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan perikanan, dan membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku usaha, lembaga/ instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan.



3.      Penyelenggaraan Penyuluhan
Tujuan penyelenggaraan penyuluhan melalui programa penyuluhan adalah sebagai berikut :
(1)   Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
(2)   Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
(3)   Programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
(4)   Programa penyuluhan disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
(5)   Programa penyuluhan desa/kelurahan diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
(UU SP3K BAB VII Pasal 23)
4.      Penyusunan Programa Penyuluhan
Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Programa penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
(UU SP3K BAB VII  Pasal 24, 25)

5.      Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan
Didalam pelaksanaan mekanisme kerja dan penggunaan metode penyuluhan harus memenuhi beberapa criteria yaitu :
(1)   Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.
(2)   Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan
(3)  Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(UU SP3K BAB VII  Pasal 26)

6.      Penyusunan Materi Penyuluhan
Dalam melaksanakan penyusunan materi penyuluhan haruslah memperhatikan hal-hal berikut ini :
1)      Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2)      Materi penyuluhan berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.
3)      Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
4)      Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
5)      Teknologi tertentu ditetapkan oleh Menteri.
6)      Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(UU SP3K BAB VII  Pasal 27, 28)

7.      Peran Serta dan Kerja Sama
Didalam penyelenggaraan penyuluhan Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melakukan ketentuan sebagai berikut :
(1)   Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2)   Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3)   Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
(UU SP3K BAB VII  Pasal 29, 30)
8.      Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Didalam pelaksanaan penyuluhan diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan yang pelaksanaannya bertujuan :
(1)   Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan
(3)   Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(UU SP3K BAB VIIPasal 31)

9.      Pembiayaan
Pelaksanaan penyuluhan juga memerlukan pembiayaan penyuluhan yang bertujuan :
(1)   Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.
(2)   Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)   Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
(4)   Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)   Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(UU SP3K BAB IX  Pasal 32, 33)

10.  Pembinaan dan Pengawasan
Dalam Pelaksanaan penyuluhan diperlukan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh :
(1)   Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.
(2)   Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
(3)  Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4)  Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi tunduk terhadap kode etik penyuluh.
(5)  Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.
(UU SP3K BAB Pasal 34)

11.  Ketentuan Sanksi
(1)   Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2)   Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(3)   Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(4)   Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.

Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 (UU SP3K BAB XI  Pasal 35, 36)

12.  Tujuan Penyusunan Programa Penyuluhan
Dengan adanya penyusunan Programa penyuluhan perikanan diharapkan dapat:
a)      Tertibnya penyusunan programa penyuluhan perikanan disetiap tingkatan  programa penyuluhan perikanan dapat sepenuhnya dijadikan sebagai acuanalam   dalam peyelenggaraan penyuluhan.
b)      Programa penyuluhan perikanan diharapkan mendpat dukungan dari dinas/istansi terkait.
c)      Penyusunan programa penyuluhan perikanan tidak didominasi oleh petugas saja, diharapkan adanya partisipasi aktif dari unsur terkait.
d)     Pedoman kerja oleh penyuluh perikanan dalam melaksanakan tugasnya dilapangan sehingga tujuan dari penyuluhan perikanan dapat dicapai sesuai harapan.

13.  Manfaat Programa Penyuluhan
Programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang disusun pada semua tingkat dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan penyuluhan dan sekaligus sebagai parameter dalam melaksanakan evaluasi terhadap penyuluhan yang telah dilaksanakan. Selain itu juga dapat digunakan sebagai instrumen koordinasi dengan para stage holders yang telah berpartisipasi dalam penyusunan programa ini.

14.  Ruang Lingkup Dan Masa Berlakunya Programa Penyuluhan
  1. Ruang lingkup penyusunan programa penyuluhan meliputi persiapan (penggalian potensi dan permasalahan), penyusunan, pelaksanaan revisi, monitoring dan evaluasi.
2.    Program penyuluhan berlaku selama satu tahun berjalan pada suatu wilayah kerja penyuluhan.
3.    Program penyuluhan disusun secara partsipatif, demokratis, transferan dan akuntibilitas serta terukur.      

DAFTAR PUSTAKA



Anonymous. 2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, Jakarta
Anonymous. 2003. Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan. Jakarta.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011  Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan, Jakarta