BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Sesuai dengan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014, yaitu “Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”, maka salah satu strategi untuk mencapai misi tersebut dilaksankan melalui kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP). PUMP merupakan pendekatan pengembangan usaha nelayan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.
PUMP fokus pada kelompok sasaran. Berdasarkan hal tersebut, mulai tahun 2011 pembinaan nelayan skala kecil adalah memadukan pembinaan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Penerima Program PNPM Mandiri Perikanan Tangkap dan Kelompok Nelayan.
Pelaksanaan PUMP diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014. Oleh karena itu mulai tahun 2011 kegiatan pemberdayaan nelayan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai kelanjutan pembinaan nelayan penerima BLM pada kegiatan PNPM Mandiri Kelautan Perikanan tahun 2009-2010 yang dalam hal ini dilaksanakan Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Pelaksanaan PUMP Perikanan Tangkap kedepan menjadi kerangka kebijakan dan acuan pelaksanaan berbagai kegiatan penanggulangan kemiskinan khususnya pemberdayaan usaha nelayan skala kecil berbasis desa nelayan.
B. Tujuan
PUMP Perikanan Tangkap bertujuan untuk :
1.Meningkatkan kemampuan dan pendapatan nelayan melalui pengembangan kegiatan usaha nelayan skala kecil di perdesaan sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Menumbuhkan kewirausahaan nelayan di perdesaan;
3.Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi nelayan menjadi jejaring atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
C. Sasaran
Sasaran PUMP Perikanan Tangkap sebagai berikut:
1.Berkembangnya usaha 1.000 KUB Perikanan Tangkap;
2.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB penerima BLM.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan output:
1.Tersalurkannya dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUMP kepada KUB sebagai modal untuk melakukan usaha produktif penangkapan ikan;
2.Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pengelola KUB melalui pendampingan.
Indikator keberhasilan outcome:
1.Meningkatnya pendapatan nelayan anggota KUB dalam berusaha sesuai dengan potensi sumberdaya ikan;
2.Berkembangnya kewirausahaan KUB.
Sedangkan Indicator benefit dan Impact antara lain:
1.Berkembangnya usaha penangkapan ikan di lokasi PUMP;
2.Berfungsinya KUB sebagai lembaga ekonomi nelayan di lokasi PUMP;
3.Berkurangnya jumlah nelayan miskin di lokasi PUMP.
E. Pengertian
1.Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut PUMP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuh kembangkan usaha perikanan tangkap sesuai dengan potensi sumber daya ikan.
2.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya disebut PNPM Mandiri adalah Program Pemberdayaan Masyarakat yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
3.Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.
4.Desa adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
5.Desa Pantai adalah desa pesisir yang sumber pendapatan masyarakatnya pada umumnya terkait dengan usaha perikanan.
6.Desa Pantai Terjangkau adalah desa pesisir yang memiliki infrastruktur transportasi dan komunikasi yang memungkinkan untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan.
7.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8.Pemberdayaan Nelayan adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat nelayan sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan melakukan usaha secara berkelanjutan.
9.kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha non badan hukum ataupun yang sudah berbadan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
10.Tenaga Pendamping adalah individu yang memiliki keahlian di bidang Perikanan dan pembinaan kelompok nelayan, yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mendampingi KUB dalam melaksanakan PUMP.
11.Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping dalam rangka pemberdayaan nelayan dan KUB dalam melaksanakan PUMP.
12.Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana bantuan sosial yang disalurkan melalui rekening KUB dalam bentuk Modal usaha .
13.Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk pengembangan wirausaha perikanan tangkap yang disusun oleh KUB dibantu oleh Tenaga Pendamping berdasarkan kelayakan usaha dan potensi desa.
14.Tim Pengendali adalah Tim Pelaksana Pusat yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengkoordinasikan PUMP ditingkat pusat.
15.Kelompok Kerja Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pokja Perikanan Tangkap adalah Tim Pelaksana PUMP Perikanan Tangkap di Pusat yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk mengkoordinasikan PUMP Perikanan Tangkap.
16.Tim Pembina adalah Tim Pelaksana PUMP di Provinsi yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi untuk mengkoordinasikan PUMP di Wilayahnya.
17.Tim Teknis adalah Tim Pelaksana PUMP di Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan pengelolaan PUMP di Wilayahnya.
18.Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Kabupaten/Kota.
19.Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan di tingkat Provinsi.
20.Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Direktur PUPI adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha mina perdesaan (PUMP) bidang Perikanan Tangkap.
21.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22.Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUMP
A. Pola Dasar
Pola dasar PUMP dirancang untuk meningkatkan kemampuan KUB dalam mengembangkan usaha produktif dalam rangka peningkatan pendapatan dan kewirausahaan nelayan. Untuk pencapaian tujuan tersebut, komponen utama PUMP adalah:
1.Keberadaan KUB;
2.Keberadaan Tenaga Pendamping;
3.Sosialisasi dan Pelatihan;
4.Penyaluran dana BLM;
5.Monitoring dan Evaluasi;
6.Pelaporan.
B. Strategi Dasar
Strategi Dasar PUMP adalah:
1.Peningkatan kemampuan kelembagaan KUB dalam mengelola BLM;
2.Optimalisasi potensi usaha perikanan tangkap;
3.Fasilitasi bantuan modal usaha bagi KUB;
4.Pendampingan KUB dalam manajemen usaha dan pemanfaatan teknologi.
C. Strategi Operasional
Strategi Operasional PUMP meliputi:
1.Sosialisasi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
2.Rekrutmen tenaga pendamping;
3.Usulan KUB calon penerima BLM PUMP diverifikasi oleh Tim Teknis dan diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, kepada Kepala Dinas Provinsi dan diteruskan ke Pokja Perikanan tangkap, selanjutnya diproses untuk ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
4.Penyiapan SDM melalui pelatihan teknis dan manajemen usaha untuk tenaga pendamping;
5.Verifikasi RUB oleh Tim Teknis sebagai dasar pengusulan pencairan BLM kepada Pokja Perikanan Tangkap;
6.Penyiapan sistem pelaporan secara berjenjang dari tenaga pendamping, Tim Teknis, Tim Pembinaan, Pokja Perikanan Tangkap.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan PUMP meliputi:
1.Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan;
2.Identifikasi, seleksi, verifikasi dan penetapan calon KUB penerima BLM;
3.Rekrutmen tenaga pendamping;
4.Pelatihan, Tenaga Pendamping;
5.Penyusunan dan Pengusulan RUB dan dokumen administrasi;
6.Penyaluran BLM;
7.Pendampingan;
8.Pembinaan dan pengendalian;
9.Pemantauan dan evaluasi;
10.Pelaporan.
BAB III
SELEKSI DESA, KUB PENERIMA BLM DAN TENAGA PENDAMPING
A. Kriteria dan Penentuan Desa Calon Lokasi PUMP
Kriteria desa calon lokasi PUMP adalah: (a) desa pantai yang terjangkau; (b) mempunyai potensi perikanan tangkap;
(c) memiliki KUB perikanan tangkap dan/atau kelompok nelayan.
Calon penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap adalah usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, diutamakan kelompok penerima PNPM Mandiri - Kelautan Perikanan TA. 2009 dan/atau 2010 Kegiatan Perikanan Tangkap. Kuota BLM per Kabupaten/Kota ditentukan oleh Pokja Perikanan Tangkap dengan mempertimbangkan: (a) Alokasi dana pendukung untuk pembinaan yang disediakan oleh Kabupaten/Kota; (b) Jumlah alokasi BLM di Kabupaten/Kota yang telah direalisasikan sebelumnya; (c) Jumlah anggota KUB yang belum mendapatkan BLM.
B. Penentuan KUB Calon Penerima BLM
KUB calon penerima dana BLM diprioritaskan Kelompok Nelayan Penerima BLM PNPM Mandiri Kelautan Perikanan TA. 2009/2010, dan memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Beranggotakan minimal 10 orang yang memiliki usaha pokok penangkapan ikan; (b) Kelembagaan dan usaha masih aktif; (c) Pengurus KUB adalah nelayan dan bukan PNS dan/atau aparat Desa/Kelurahan; (d) Minimal telah berdiri satu tahun sebelumnya dan telah dikukuhkan oleh Dinas Kabupaten/Kota; (e) Berdomisili di desa setempat.
Pada setiap Kabupaten/Kota lokasi PUMP, ditetapkan 4 (empat) sampai dengan 15 (lima belas) KUB Perikanan Tangkap penerima dana BLM (dalam 1 (satu) desa/kelurahan maksimal 3 (tiga) KUB calon penerima BLM). KUB yang akan diusulkan sebagai calon penerima dana BLM harus mengisi formulir usulan yang diketahui oleh Tenaga Pendamping.
C. Tahapan Pengusulan KUB Calon Penerima BLM
1.Dinas Kabupaten/Kota dibantu tenaga pendamping melakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi KUB calon penerima BLM dengan mengacu kepada kriteria yang telah ditetapkan;
2.Berdasarkan hasil identifikasi, seleksi dan verifikasi Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan KUB calon penerima BLM ke Dinas Provinsi, tembusan kepada Direktur Jenderal;
3.Dinas Provinsi setelah check list dokumen melakukan rekapitulasi dan mengusulkan calon penerima BLM kepada Direktur Jenderal ;
4.Berdasarkan usulan dari Kepala Dinas Provinsi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan verifikasi dokumen KUB calon penerima BLM PUMP;
5.Pokja Perikanan Tangkap melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap seluruh usulan dari Kepala Dinas Provinsi.
D. Penetapan KUB Penerima BLM PUMP
Berdasarkan usulan yang telah diverifikasi oleh Pokja Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal mengusulkan KUB calon
penerima BLM kepada Menteri untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
E. Penetapan Tenaga Pendamping PUMP
Tenaga Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian/pendidikan di bidang perikanan dan berpengalaman dalam pembinaan kelompok nelayan sebagai penyuluh PNS/ swasta/swadaya. Tenaga Pendamping tinggal di lokasi
penerima BLM-PUMP dan mendampingi KUB secara terus menerus selama berlangsungnya PUMP.
Tenaga Pendamping diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, diprioritaskan direkrut dari Tenaga Pendamping PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan tahun 2009/2010.
BAB IV
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM PUMP
A. Penyusunan Rencana Usaha Bersama (RUB)
1.RUB disusun oleh KUB dibantu oleh tenaga pendamping disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
1.Penyusunan RUB harus mengakomodasi kebutuhan nelayan anggota KUB dalam operasional kegiatan penangkapan ikan;
2.RUB diajukan oleh Ketua KUB meliputi: (a) nama nelayan anggota, (b) kebutuhan anggota, (c) volume, (d) nilai, (e)jadual waktu pemanfaatan dan (e) tandatangan nelayan anggota;
3.Rencana Usaha meliputi (a) Pengadaan atau perbaikan sarana penangkapan (perahu/mesin/bahan alat penangkapan ikan/alat bantu penangkapan ikan), (b) Biaya Operasional maksimal 20% (Bensin/solar/minyak tanah/pelumas/ Es), (c) Perbengkelan nelayan (Contoh: Mesin Las).
B. Pengesahan RUB
1.RUB disahkan melalui musyawarah/rapat anggota;
2.RUB ditandatangani oleh Ketua KUB dan persetujuan Ketua atau sekretaris Tim Teknis sebagai dokumen PUMP;
3.RUB dan dokumen administrasi pendukung dibuat rangkap 2 (dua) asli, 1 (satu) untuk Tim Teknis dan 1 (satu) untuk Pokja Perikanan Tangkap meliputi : Nama KUB, nomor rekening KUB, Perjanjian Kerjasama (PK), Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai Rp. 6.000,-, Pakta integritas, dan Kuitansi/bukti pembayaran bermeterai Rp. 6.000, diverifikasi oleh Tim Teknis dan dituangkan dalam BA (Formulir 5). RUB dan dokumen administrasi pendukung yang telah diverifikasi oleh Tim Teknis dan dinyatakan memenuhi syarat (lengkap dan benar) selanjutnya dibuat rekapitulasi dokumen.
C. Dokumen Administrasi Pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP
1. Administrasi pendukung Penyaluran Dana BLM PUMP disiapkan oleh KUB calon penerima BLM PUMP dibantu Tenaga Pendamping meliputi :
a.Usulan KUB menjadi penerima BLM PUMP (Formulir 1);
b.Nomor rekening bank aktif atas nama KUB;
c.Perjanjian Kerjasama (PK) antara KUB dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 7);
d.Surat Perintah Kerja (SPK) PPK Satker Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan kepada KUB ditandatangani oleh Ketua KUB bermeterai Rp. 6.000,- (Fomulir 8);
e.Berita Acara (BA) Serah Terima Uang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 9);
f.Pakta Integritas (PI) yang ditandatangani oleh Ketua KUB (Fomulir 10);
g.Kuitansi ditandatangani oleh Ketua KUB dan diketahui oleh Tim Teknis senilai dana BLM PUMP yang diterima oleh KUB bermeterai Rp.6.000,- (Fomulir 11);
h.RUB KUB yang ditandatangani Ketua KUB, disetujui oleh Tim Teknis (Formulir 2);
i.Fotocopy KTP (Ketua dan Bendahara) dan fotocopy buku tabungan KUB.
2. Administrasi pendukung yang disiapkan oleh Tim Teknis dan Tim Pembina meliputi:
a.Data rekapitulasi RUB KUB (Fomulir 3, dan 4);
b.Berita Acara (BA) verifikasi dokumen administrasi pencairan dana BLM PUMP (Fomulir 5, dan 6).
D. Verifikasi Dokumen KUB
1. Verifikasi terhadap RUB dan dokumen administrasi lainnya dilakukan oleh Tim Teknis antara lain meliputi :
a.RUB dan dokumen lainnya ditandatangani Ketua KUB dengan stempel KUB (apabila KUB tidak mempunyai stempel maka RUB dan dokumen lainnya tidak distempel);
b.Nama rekening harus atas nama KUB yang dibuka oleh ketua dan bendahara. Penulisan alamat kantor cabang dan atau unit bank harus jelas serta nomor rekening tidak boleh salah;
c.Penjumlahan dana BLM PUMP dalam RUB tidak melebihi total bantuan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
d.Pembetulan tulisan dan/atau angka yang salah dalam RUB dan dokumen administrasi dapat dicoret ditempat yang salah kemudian ditulis perbaikan dan dibubuhi paraf;
e.Kuitansi pembayaran dana BLM PUMP tidak diperkenankan ada kesalahan;
f.Dokumen administrasi lainnya (PK, SPK, BA, Kuitansi, dan PI) diisi dan ditandatangani oleh Ketua KUB;
g.RUB dan dokumen administrasi lainnya diajukan kepada Tim Teknis untuk memperoleh persetujuan;
h.Tim Teknis membuat berita acara pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi RUB KUB;
i.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada KUB melalui Tenaga Pendamping untuk diperbaiki;
j.RUB yang sudah disetujui oleh Tim Teknis beserta dokumen pendukung lainnya dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi dikirim kepada Tim Pembina.
2. RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya diteliti oleh Tim Pembina meliputi :
a.Fotokopy KTP serta buku tabungan KUB;
b.Penjumlahan dana BLM dalam RUB (maksimal Rp. 100.000.000,-);
c.Kebenaran data-data yang diinput oleh Tim Teknis meliputi : nomor urut, nama KUB, nama desa, kecamatan, nama bank cabang/unit, nomor rekening, dan jumlah rupiah (Rp);
d.Penulisan nama KUB dalam rekap harus urut sesuai dengan nama KUB hasil verifikasi Tim Teknis;
e.RUB dan dokumen administrasi pendukung yang belum memenuhi syarat, dikembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki dan dilengkapi;
f.Apabila dokumen telah diverifikasi dengan lengkap dan benar, Tim Pembina membuat berita acara verifikasi dokumen yang ditandatangani oleh Ketua/Sekretaris Tim Pembina.
g.RUB dan dokumen administrasi pendukung lainnya yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, dibuat rekapitulasi dokumen (softcopy dan hardcopy) bersama berita acara verifikasi, dikirimkan kepada Pokja Perikanan Tangkap.
3. Berdasarkan usulan RUB dan dokumen pendukung administrasi yang telah diverifikasi, Pokja Perikanan Tangkap melakukan:
a.Penerimaan dan mengadministrasikan dokumen;
b.Pengecekan kelengkapan dokumen dengan menggunakan formulir check-list;
c.Proses penyiapan penyaluran dana BLM.
E. Prosedur Penyaluran BLM
1.KPA melakukan proses penyaluran dana BLM kepada KUB melalui PPK sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan;
2.Penyaluran dana BLM dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke Rekening KUB;
3.PPK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bermaterai Rp. 6.000,- kepada KUB;
4.PPK mengajukan Surat Permohonan Pembayaran langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penguji Penerbit SPM;
5.Pejabat Penguji/Penandatangan SPM mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I dengan melampirkan :
a.Ringkasan atau resume surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh PPK;
b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA (Form 12);
c.Rekapitulasi pembayaran kepada KUB penerima dana BLM PUMP yang ditandatangani oleh KPA dan diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM;
d.Ringkasan Keputusan Menteri tentang Penetapan KUB Penerima dana BLM PUMP;
6.Berdasarkan SPM-LS, KPPN Jakarta I menerbitkan SP2D ke rekening KUB melalui Bank Operasional KPPN sesuai ketentuan berlaku.
BAB V
PROSEDUR PEMANFAATAN DANA BLM-PUMP
Dana BLM PUMP dimanfaatkan sebagai modal usaha anggota KUB sesuai dengan RUB, dikelola dengan baik dan berkelanjutan oleh pengurus KUB. Prosedur penarikan dana BLM dan pemanfaatannya sebagai berikut.
A. Prosedur Penarikan Dana BLM-PUMP
1.Pengurus KUB menginformasikan kepada seluruh anggota bahwa dana PUMP telah masuk ke rekening KUB;
2.Pengurus KUB meminta kepada seluruh anggota untuk menentukan jadual penarikan sesuai dengan RUB;
3.Penarikan dana BLM dari Kantor Bank Cabang/Unit Bank Penyalur dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang disepakati pada Rapat Anggota;
4.Penarikan dana BLM PUMP harus ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara serta dilaporkan kepada Tim Teknis;
5.Dana BLM PUMP disalurkan kepada anggota sesuai RUB, dikelola dengan baik oleh pengurus KUB agar berkelanjutan.
B. Prosedur Pemanfaatan Dana BLM-PUMP
1.Dana BLM dimanfaatkan untuk pengembangan usaha produktif sesuai RUB;
2.Setiap transaksi dilaksanakan secara transparan dan dibukukan serta bukti transaksi harus disimpan secara tertib oleh Bendahara;
3.Dana BLM harus ditumbuhkembangkan secara berkelanjutan oleh KUB sebagai modal dasar Unit Usaha simpan pinjam, untuk selanjutnya dikembangkan oleh pengurus KUB menjadi Lembaga Keuangan Mikro dan/ atau koperasi.
BAB VI
ORGANISASI PELAKSANA PUMP
Organisasi pelaksana PUMP terdiri dari Tim Pengendali, Pokja Perikanan Tangkap, Tim Pembina, Tim Teknis dan KUB
penerima BLM, tersebut dalam struktur berikut:
Gambar 1. Organisasi Pelaksana
A. Tingkat Pusat
1. Tim Pengendali
Menteri membentuk Tim Pengendali yang berfungsi untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja lingkup KKP dan antar instansi. Tim Pengendali terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Direktur Jenderal membentuk Pokja Perikanan Tangkap. Koordinator Pokja Perikanan Tangkap membentuk secretariat pada Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
Tugas Tim Pengendali adalah merumuskan kebijakan umum PUMP, menyusun pedoman pelaksanaan PUMP, melakukan sosialisasi pengembangan PUMP, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PUMP.
2. Pokja Perikanan Tangkap
Dalam rangka pelaksanan PUMP di tingkat Pusat, dibentuk Pokja Perikanan Tangkap, dengan Koordinator Direktur Jenderal. Tugas Pokja Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan seluruh kegiatan PUMP, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan PUMP. Rincian tugas adalah sebagai berikut :
a.Mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal tentang KUB calon penerima BLM;
b.Mengkoordinasikan Tim Teknis dan Tim Pembinaan dalam melaksanakan verifkasi;
c.Mengkoordinasikan pelaksanaan PUMP dalam rangka PNPM Mandiri dan sinkronisasi pelaksanaan PUMP dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Pelabuhan Perikanan;
d.Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUMP;
e.Menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan PUMP kepada Direktur Jenderal.
3. Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap
Tugas Sekretariat Pokja Perikanan Tangkap adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PUMP Perikanan Tangkap di Tingkat Pusat, provinsi dan kabupaten/Kota, sosialisasi verifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Tim Pembina
Untuk meningkatkan koordinasi antar instansi di tingkat Provinsi, Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim Pembina yang diketuai oleh Kepala Dinas Provinsi sekretaris dari Pejabat Dinas Provinsi yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat provinsi.
Tugas tim pembina adalah menetapkan Tenaga Pendamping, melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan PUMP di wilayahnya, serta menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diusulkan Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap.
C. Tim Teknis
Dalam pelaksanaan di tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Dinas membentuk Tim Teknis yang diketuai oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Sekretaris Pejabat Dinas Kab/Kota yang membidangi Perikanan tangkap, dan anggota dari unsur Bappeda yang menangani koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat Kabupaten/Kota, Pelabuhan Perikanan UPT Pusat terkait, dan Tenaga Pendamping yang bertugas:
1.Mengusulkan Tenaga Pendamping kepada Kepala Dinas provinsi;
2.Melaksanakan kegiatan identifikasi, seleksi, verifikasi calon KUB penerima BLM;
3.Melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota;
4.Melaukan verifikasi dan menyetujui RUB dan dokumen administrasi lainnya guna pencairan BLM;
5.Menyampaikan RUB dan dokumen administrasi lainnya kepada Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap;
6.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
D. Pelabuhan Perikanan UPT Pusat
Pelabuhan Perikanan UPT Pusat diketuai oleh Kepala Pelabuhan Perikanan dan bertugas:
1.Melaksanakan seleksi KUB Calon Penerima BLM PUMP, sosialisasi di tingkat kabupaten/kota bersama Dinas Kabupaten/Kota;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan Kepada Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB;
3.Membantu Tenaga Pendamping dan Pengurus KUB menyusun RUB serta akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
4.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
5.Melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan.
E. Tenaga Pendamping
Tenaga pendamping bertugas:
1.Melakukan identifikasi kelayakan rencana usaha KUB calon penerima BLM;
2.Memberikan bimbingan manajemen usaha penangkapan ikan;
3.Membantu dan mendampingi KUB dalam penyusunan RUB dan dokumen administrasi lainnya;
4.Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap permodalan usaha, sarana produksi, teknologi dan pasar;
5.Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh KUB;
6.Membantu KUB dalam membuat laporan perkembangan PUMP sesuai pedoman teknis;
7.Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pendampingan setiap bulan sesuai pedoman teknis.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
A. Pembinaan
1. Tingkat Pusat
Dalam rangka menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUMP, Tim Pusat melakukan pembinaan terhadap SDM ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM Mandiri melakukan sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUMP ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat Provinsi
Pembinaan pelaksanaan PUMP dilakukan oleh Tim Pembina kepada Tim Teknis difokuskan pada:
a.Menjamin Penetapan Tenaga Pendamping tepat waktu;
b.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari Tim Teknis kepada Pokja Perikanan Tangkap tepat waktu; dan
c.Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Pembinaan pelaksanaan PUMP oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Pelabuhan Perikanan untuk:
a.Menjamin penyampaian RUB dan dokumen administrasi lainnya dari KUB kepada Tim Pembina tepat waktu; dan
b.Melakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
B. Pengendalian
1. Tingkat Pusat
Untuk menjamin pelaksanaan PUMP dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan, Pokja Perikanan Tangkap menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Pengendalian terhadap PUMP dilaksanakan mulai dari tahapan persiapan, penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan PUMP yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mengendalikan pelaksanaan PUMP, Ditjen Perikanan Tangkap mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUMP Perikanan Tangkap berbasis elektronik yang dikelola dan dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan. Database PUMP yang mencakup : database KUB, Tenaga Pendamping, dan kegiatan PUMP.
2. Tingkat Provinsi
Tim Pembina melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan KUB untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Tim Teknis melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUMP melalui pertemuan reguler dan kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan untuk menjamin pelaksanaan PUMP serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
C. Pengawasan
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan atau kegagalan capaian kinerja PUMP, identifikasi berbagai kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PUMP sejak dari tahap persiapan, penentuan
kelompok, penyaluran dan pemanfaatan dana BLM PUMP serta memberikan saran-saran perbaikan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, KKP menyediakan layanan Pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada :
1.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
2.Inspektur Jenderal KKP
BAB VIII
EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan PUMP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh POKJA Perikanan Tangkap. POKJA Perikanan Tangkap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUMP mencakup, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina untuk melakukan evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir. Evaluasi pelaksanaan PUMP di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis, mencakup evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.
B. Pelaporan
Pelaporan disampaikan secara berjenjang oleh KUB, Tenaga Pendamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Pokja Perikanan Tangkap. Disamping laporan bulanan dan semester, Tenaga Pedamping, Tim Teknis, Tim Pembina dan Tim Pokja Perikanan Tangkap membuat laporan akhir tahun.
BAB IX
PENUTUP
Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) merupakan kegiatan strategis Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Untuk keberhasilan PUMP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi yang diprioritaskan kepada KUB melalui peningkatan kualitas SDM; (2) Penguatan modal bagi Nelayan; dan (3) Penguasaan teknologi produksi.
Melalui kegiatan PUMP diharapkan dapat menumbuhkan tingkat keswadayaan masyarakat nelayan. Keberhasilan PUMP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya pendampingan oleh tenaga pendamping serta adanya pengawalan dan pembinaan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong tumbuhnya KUB menjadi kelembagaan ekonomi nelayan di desa pesisir.
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
Ttd
DEDY HERYADI SUTISNA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll