12 November 2014

ADMINISTRASI KETENAGAAN PENYULUHAN




1.                  Latar Belakang
Penyuluh Perikanan Menyuluh Sasaran Penyuluhan
Keberhasilan program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan, Industrialisasi Perikanan, Minapolitan, Blue Economy, PKN, dan MP3E, tidak bisa terlepas dari peranan penyuluhan perikanan. Peranan Penyuluh Perikanan dirasakan akan semakin penting dan cukup memegang peranan yang strategis. Mengingat kegiatan penyuluhan perikanan  selama ini selalu menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam mendukung keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan, mensosialisasi program-program pemerintah, termasuk teknologi terbaru kepada masyarakat pelaku utama perikanan. Selain sebagai agent of change for farmer behavior, posisi Penyuluh Perikanan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha perikanan akan sangat menentukan untuk membawa perubahan yang kondusif pada masa yang akan datang.
Ironisnya tenaga Penyuluh Perikanan saat ini jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dan keragaan wilayah serta jumlah pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang disuluhnya. Saat ini keberadaan Penyuluh Perikanan PNS di Indonesia yaitu 3.242 orang atau baru 21,12 persen dari kebutuhan ideal (15.350 orang), sehingga masih perlu menggalang dan berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Swadaya, dan Penyuluh Perikanan Swasta. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan salah satunya yaitu dengan memaksimalkan jumlah Penyuluh Perikanan yang ada, mendekatkan fungsi pelayanan dan koordinasi dari para Penyuluh Perikanan Pusat dengan Penyuluh Perikanan daerah dan para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah, serta melibatkan secara aktif para pelaku utama perikanan.
  
2.                  Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan. Didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, dijelaskan bahwa Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1.
Penyuluh Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional penyuluh. 
2.
Penyuluh Nonfungsional adalah Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
3.
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
4.
Penyuluh Swasta adalah seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
5.
Penyuluh Mandiri adalah seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
6.
Penyuluh Kehormatan adalah seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil masyarakat.
 Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri  berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidangnya. (KEP MEN KP No : 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan)

3.                  Ketenagaan Penyuluhan
Ketenagaan Penyuluhan yang dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
(1)   Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2)   Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)   Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. (UU-SP3K BAB VI Pasal 20)
Peran pemerintah dalam memfasilitasi dan meningkatkan kompetensi tenaga penyuluh dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2)   Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3)  Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.  (UU-SP3K BAB VI Pasal 21)
Penjelasan seputar Penyuluh PNS dan alih tugasnya juga telah dijelaskan didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K  sebagai berikut :
(1)   Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)   Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU-SP3K BAB VI Pasal 22)


DAFTAR PUSTAKA

Anonymous. 2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, Jakarta
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.






                                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll