1.
Latar Belakang
Penyuluh Perikanan Menyuluh Sasaran Penyuluhan |
Keberhasilan program prioritas Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang terdiri dari PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan,
Industrialisasi Perikanan, Minapolitan, Blue Economy, PKN, dan
MP3E, tidak bisa terlepas dari peranan penyuluhan perikanan. Peranan Penyuluh
Perikanan dirasakan akan semakin penting dan cukup memegang peranan yang
strategis. Mengingat kegiatan penyuluhan perikanan selama ini selalu
menjadi garda terdepan dan ujung tombak dalam mendukung keberhasilan
pembangunan kelautan dan perikanan, mensosialisasi program-program pemerintah,
termasuk teknologi terbaru kepada masyarakat pelaku utama perikanan. Selain
sebagai agent of change for farmer behavior, posisi Penyuluh
Perikanan yang berhadapan langsung dengan pelaku utama/usaha perikanan akan
sangat menentukan untuk membawa perubahan yang kondusif pada masa
yang akan datang.
Ironisnya tenaga Penyuluh Perikanan
saat ini jumlahnya masih sangat sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah dan
keragaan wilayah serta jumlah pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang
disuluhnya. Saat ini keberadaan Penyuluh Perikanan PNS di Indonesia yaitu 3.242
orang atau baru 21,12 persen dari kebutuhan ideal (15.350 orang), sehingga
masih perlu menggalang dan berkolaborasi dengan Penyuluh Perikanan Swadaya, dan
Penyuluh Perikanan Swasta. Untuk itu, perlu dilakukan terobosan salah satunya
yaitu dengan memaksimalkan jumlah Penyuluh Perikanan yang ada, mendekatkan
fungsi pelayanan dan koordinasi dari para Penyuluh Perikanan Pusat dengan
Penyuluh Perikanan daerah dan para pemangku kepentingan di Pusat dan daerah,
serta melibatkan secara aktif para pelaku utama perikanan.
(http://penyuluhankelautanperikanan.blogspot.com/2014/09/harmonisasi-kelembagaan-dan-ketenagaan.html)
2.
Pelaku Penyuluhan Perikanan
Pada hakekatnya setiap orang yang mempunyai pengetahuan
tentang perikanan dan mampu berkomunikasi dapat menjadi penyuluh perikanan.
Didalam Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Penyuluhan, dijelaskan bahwa Pelaku penyuluhan perikanan meliputi:
1.
|
Penyuluh Fungsional adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam jabatan
fungsional penyuluh.
|
2.
|
Penyuluh Nonfungsional adalah
Pegawai Negeri Sipil bukan pejabat fungsional penyuluh yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan.
|
3.
|
Penyuluh Tenaga Kontrak adalah
tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan tugas penyuluhan perikanan dalam suatu ikatan kerja selama
jangka waktu tertentu (kontraktual).
|
4.
|
Penyuluh Swasta adalah
seseorang yang diberi tugas oleh perusahaan yang terkait dengan usaha
perikanan, baik secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan tugas
penyuluhan perikanan.
|
5.
|
Penyuluh Mandiri adalah
seseorang yang atas kemauan sendiri melaksanakan penyuluhan perikanan.
|
6.
|
Penyuluh Kehormatan adalah
seseorang yang bukan petugas penyuluh perikanan yang karena jasanya diberi
penghargaan sebagai Penyuluh Kehormatan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan wakil
masyarakat.
|
Persyaratan untuk menjabat sebagai penyuluh fungsional
adalah seseorang dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III di bidang
perikanan atau keahlian yang sejenis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kualifikasi penyuluh perikanan ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri berdasarkan kompetensi dan
pengalaman di bidangnya. (KEP MEN KP
No : 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan)
3.
Ketenagaan
Penyuluhan
Ketenagaan Penyuluhan yang dijelaskan didalam Undang-Undang
No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
adalah sebagai berikut :
(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS,
penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS
disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh
swadaya bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. (UU-SP3K BAB VI Pasal 20)
Peran
pemerintah dalam memfasilitasi dan meningkatkan kompetensi tenaga penyuluh dijelaskan
didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K sebagai berikut :
(1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi penyuluh PNS melalui pendidikan
dan pelatihan.
(2)
Pemerintah
dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi
penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3)
Peningkatan
kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman
pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh yang
diatur dengan peraturan menteri. (UU-SP3K BAB VI Pasal 21)
Penjelasan seputar Penyuluh PNS dan alih tugasnya juga
telah dijelaskan
didalam Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang SP3K sebagai berikut :
(1) Penyuluh PNS merupakan
pejabat fungsional yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Alih tugas penyuluh PNS
hanya dapat dilakukan apabila diganti dengan penyuluh PNS yang baru sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (UU-SP3K BAB VI Pasal 22)
DAFTAR
PUSTAKA
Anonymous.
2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan,
Jakarta
Anonymous.
2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006
Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
http://penyuluhankelautanperikanan.blogspot.com/2014/09/harmonisasi-kelembagaan-dan-ketenagaan.html
Diunduh tanggal 28 Oktober 2014
http://www.pusluh.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1410/HARMONISASI-KELEMBAGAAN-DAN-KETENAGAAN-PENYULUHAN-PERIKANAN-DI-KABUPATEN-BANTUL-DALAM-MENDUKUNG-PROGRAM-PEMBANGUNAN-KP/?category_id=1 Diunduh tanggal 28 Oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apabila ada yang kurang jelas Silahkan tulis komentar anda....
Silahkan Baca Artikel saya secara Lengkap sampai kebawah .....
Maaf sementara kami belum bisa memenuhi pesanan Bibit Belut dll