17 November 2011

IKAN DAN KETAHANAN PANGAN



Isu krisis ketahanan pangan yang semakin santer di tahun 2011 ini harus segera mendapat, bila tidak maka terpuruklah bangsa kita ini. Di beberapa Negara sudah mulai membatasi ekspor bahan pangan sebagai cadangan di masing-masing negara. Kondisi ini harus diantisipasi dengan mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan pangan import. Total impor bahan pangan sekitar US$ 5 M/tahun atau setara dengan 5% dari APBN (Kompas, Agustus 2009), dimana impor daging sapi sekitar 80.000/tahun atau sekitar 30% dari kebutuhan domestic, senilai US$ 480 juta (2009). Oleh karenanya kampanye makan ikan terus digalakkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan harapan dapat mengurangi posisi konsumsi daging impor oleh bangsa Indonesia dan merubahnya menjadi mengkonsumsi ikan.

Apabila dicermati lebih jauh maka konsumsi ikan memberikan banyak manfaat dibandingkan dengan daging sapi, terutama Indonesia sebagai net fish exporter dengan impor ikan pada tahun 2009 hanya sebesar 143.640 ton atau hanya 2,5% dari kebutuhan ikan domestic dan sebagai bahan baku pengolahan untuk diekspor. Salah satu keuntungan yang menonjol adalah harga ikan yang lebih murah dengan kisaran harga yang sangat tinggi yang dapat memenuhi selera semua segmen konsumen. Bahkan data AP5I (Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia) menunjukkan bahwa harga protein ikan per gram sangat murah dibanding protein sapi, yaitu berkisar antara Rp.110,- hingga Rp. 200,-, dibanding Rp.325,- protein sapi. Selanjutnya, ikan juga merupakan komoditas yang dapat diterima oleh seluruh bangsa, agama serta suku dengan label halal tanpa perlu ritual penyembelihan. Keunggulan ikan daripada sapi secara lengkap dapat dilihat pada table dibawah.

Anomali iklim

Banyak kalangan berpendapat bahwa kelangkaan bahan pangan dipicu oleh adanya anomali iklim atau juga dikenal perubahan iklim. Hal ini bisa dimengerti dengan meningkatnya curah hujan yang berakibat pada kegagalan panen pada produk-produk pertanian. Cuaca yang buruk disertai gelombang di lautan juga menghantam nelayan sehingga banyak dari mereka yang tidak melaut.

Bersyukur anomali iklim tidak terlalu berpengaruh di bidang perikanan budidaya, bahkan banyak dari nelayan yang sekarang beralih ke kegiatan budidaya. Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan capaian produksi perikanan budidaya yang sesuai target, bahkan mengalami kenaikan 101.86 % target sebesar dari 5,38 juta ton menjadi 5,48 juta ton pada tahun 2010 yang lalu. Namun demikian kita tidak boleh terlena dengan keberhasilan ini karena sebagian bahan baku pakan ikan masih tergantung pada hasil pertanian, diantaranya adalah jagung, kedelai, dedak, dan juga terigu dimana keberhasilan produksi bahan-bahan diatas sangat dipengaruhi oleh iklim. Apabila bahan tersebut sulit didapatkan maka harga pakan ikan juga akan membumbung tinggi yang berdampak pada biaya produksi ikan. Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan gerakan sejuta hektar minapadi yang dianggap tepat untuk mengantisipasi anomali iklim.

Kontrak Produksi

Sebagai wujud komitmen untuk terus mendorong pembangunan sektor perikanan budidaya guna ketahanan pangan, maka dibuatlah kontrak produksi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota. Nilai yang disepakati tentunya berdasarkan pada potesi serta kemampuan daerah dalam menggenjot usaha perikanan budidaya di wilayahnya. Kontrak produksi selengkapnya dapat dilihat pada table dibawah ini.

Provinsi Perikanan Budidaya

Sumatera 1,232,490

Nanggroe Aceh Darussalam 96,937

Sumatera Utara 129,037

Sumatera Barat 168,370

Riau 100,728

Kepulauan Riau 59,339

Jambi 56,731

Sumatera Selatan 288,630

Kepulauan Bangka Belitung 76,718

Bengkulu 32,320

Lampung 223,680

J a w a 1,773,532

Banten 96,500

DKI Jakarta 19,668

Jawa Barat 749,176

Jawa Tengah 341,452

DI Yogyakarta 82,699

Jawa Timur 484,037

Bali – Nusatenggara 1,311,891

Bali 196,800

Nusa Tenggara Barat 309,730

Nusa Tenggara Timur 805,361

Provinsi Perikanan Budidaya

Kalimantan 324,920

Kalimantan Barat 37,533

Kalimantan Tengah 32,434

Kalimantan Selatan 77,141

Kalimantan Timur 177,812

Sulawesi 1,853,354

Sulawesi Utara 139,090

Gorontalo 133,241

Sulawesi Tengah 374,450

Sulawesi Selatan 797,179

Sulawesi Barat 169,784

Sulawesi Tenggara 239,610

Maluku – Papua 351,315

Maluku 201,690

Maluku Utara 82,661

Papua 33,985

Papua Barat 32,979

Jumlah 6,847,502

Sumber : Ditjen Perikanan Budidaya

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Budidaya




Dalam era perdagangan bebas, produk perikanan budidaya Indonesia menghadapi berbagai tantangan untuk meningkatkan daya saing, baik dalam mutu produk maupun efisiensi dalam produksi. Tantangan terbesar bagi produk pangan termasuk produk perikanan budidaya di Indonesia yang paling utama adalah keamanan pangan (food safety). Meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan kesehatan dan keamanan pangan, menuntut seluruh pihak terkait dengan perikanan budidaya di Indonesia mengutamakan kualitas, baik untuk produk ekspor maupun konsumsi masyarakat.

Peningkatan mutu produk perikanan lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membentuk Otoritas Kompeten yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dengan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagai instansi penanggung jawab pengendalian penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil di masyarakat.

Sebagai dasar dalam pengendalian penerapan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah disusun rangkaian peraturan sebagai berikut:

1. Undang Undang No. 45/2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan
2. PerMenKP No. PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3. PerMen KP No. PER.02/MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan Pada Pembudidayaan Ikan
4. KepMen KP No.KEP.01/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
5. KepMen KP No. KEP.02/MEN/2007 tentang CBIB
6. Kep Dirjen PB No. 116/DPB/HK.150. D4/I/2007 ttg Pedoman Pelaksanaan Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Biologi & atau Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan;
7. Kep Dirjen PB No. 44/DJ-PB/2008 ttg : Petunjuk Teknis Sertifikasi CBIB
8. PerMenKP No. PER.02/MEN/2010 tentang Pengadaan & Peredaran Pakan

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menekankan pada upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk mendapatkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.

Peningkatan mutu produk perikanan budidaya lebih diarahkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan mulai bahan baku hingga produk akhir hasil budidaya yang bebas dari bahan cemaran sesuai persyaratan pasar. Kegiatan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mencakup:

1. Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) bagi usaha pembudidayaan ikan
2. Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) bagi usaha pembenihan ikan
3. Pendaftaran Pakan bagi pakan ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
4. Pendaftaran Obat Ikan bagi obat ikan baik produksi dalam negeri maupun impor
5. Monitoring Residu di tingkat pembudidaya ikan terhadap penggunaan obat ikan, bahan kimia, bahan biologi dan kontaminan

Sumber : Ditjen Perikanan Budidaya

Indonesia Berhasil Bawa Pulang 17 Nelayan dari Malaysia, 57 Lagi Masih Ditahan

Selasa, 15 November 2011 20:04 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasil advokasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap nelayan Indonesia yang bermasalah di luar negeri membuahkan hasil. Setidaknya sebanyak 17 nelayan Indonesia yang ditangkap Pemerintah Malaysia hari ini (15/11) diserahterimakan secara langsung Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo kepada pihak keluarganya di Bandar Udara Polonia Medan.


Ia juga menegaskan bahwa pengembalian 17 nelayan yang ditahan di Penang, Malaysia ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia untuk selalu memberikan perlindungan terhadap nelayannya.

Cicip menjelaskan bahwa kegiatan advokasi yang dilakukan KKP dengan mengirimkan tim ke Malaysia untuk memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan terhadap nelayan yang bermasalah di luar negeri.

Kegiatan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : Per.15/Men/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan pasal 776 - pasal 779.

Keberangkatan tim KKP ke Malaysia sejak 10 hari lalu dilakukan untuk membebaskan 23 nelayan Indonesia yang ditahan di Penang Malaysia. Hasilnya, sebanyak 17 nelayan berhasil dikembalikan ke tanah air untuk berkumpul kembali dengan keluarganya.

Sedangkan sebanyak 6 orang nelayan lainnya baru menjalani putusan pengadilan kemarin (14/11) dan akan segera dibawa pulang ke Indonesia. Keenam nelayan tersebut mendapat beragam putusan pengadilan, yaitu sebanyak 2 orang bebas, 1 nelayan (nahkoda) mendapat putusan penjara selama 5 bulan dan 3 nelayan lainnya mendapatkan hukuman 3 bulan penjara.

Pemerintah Indonesia akan duduk bersama dengan pemerintah Malaysia untuk menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan pelayaran nelayan di daerah perbatasan. Karena sering kali nelayan kita melewati perbatasan tanpa sadar karena keterbatasan peralatan, jadi bukan disengaja untuk mencuri.

Oleh karena itu kerjasama pengawasan dan sosialisasi perlu untuk ditingkatkan. Tapi sebaliknya kerjasama penegakan hukum juga akan ditingkatkan untuk oknum-oknum yang memang bermaksud untuk mencuri, ini berlaku untuk pencurian ikan di perairan tetangga dan di perairan kita sendiri, ucap Cicip.

Kegiatan advokasi terhadap nelayan akan terus diintensifkan KKP, mengingat saat ini tercatat nelayan Indonesia yang masih berada dalam tahanan Malaysia adalah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang yang telah menerima putusan pengadilan.

Putusan pengadilan yang diterima umumnya beragam, yaitu sebanyak 30 orang diputuskan hukuman pengadilan selama 6 bulan penjara, sebanyak 14 orang telah ditetapkan putusan pengadilan selama 5 bulan penjara, sebanyak 3 orang mendapatkan putusan pengadilan 4 bulan penjara, dan sebanyak 10 nelayan lainnya mendapatkan putusan pengadilan selama 3 bulan penjara.

Lokasi penahanan sebanyak 57 orang nelayan tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu penjara Tapah, Perak sebanyak 6 orang nelayan, penjara Sebrang Perai, Penang sebanyak 2 orang, dan penjara Pokok Sena, Kedah sebanyak 49 orang nelayan. Selebihnya, nelayan Indonesia yang tertangkap di Malaysia masih ditampung di Detention Centre Juru, Penang sebanyak 2 orang dan Detention Centre Langkap Ipoh sebanyak 3 orang.

Dalam kunjungan kerjanya ke Medan kali ini, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Wakil Gubernur juga berkunjung ke rumah Alm. Sdr. Eli Zailani di (nelayan Indonesia yang meninggal di tahanan Malaysia) Pantai Lebuh untuk menyampaikan bela sungkawa kepada pihak keluarga.