Oleh : Mahmud Efendi
(Penyuluh Perikanan Bapeluh Temanggung
/Penulis Buku Beternak Cacing Sutera Cara Modern)
1.
Pendahuluan
Penyelenggaraan
penyuluhan perikanan merupakan kegiatan
pendayagunaan segala sumberdaya perikanan
berdasarkan prinsip kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara
masyarakat tani dan pemerintah, sehingga efektifitas dan efisiensi pencapaian
tujuan atau sasaran pembangunan perikanan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Banyaknya
pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan mengharuskan adanya suatu kesatuan persepsi
dan gerak yang sama dari setiap pihak yang terkait. Untuk itu, diperlukan suatu
pedoman yang dapat dijadikan pegangan bagi para penyuluh perikanan dilingkup
masing-masing sehingga diharapkan kegiatan penyuluhan akan lebih terkoordinir
dan berjalan selaras.
Didalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2002
Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan menjelaskan bahwa maksud disusunnya Pedoman Umum Penyelenggaraan
Penyuluhan Perikanan adalah:
a. Untuk
meningkatkan penataan kelembagaan dan tata penyelenggaraan penyuluhan
perikanan sehingga dapat mempercepat
peningkatan kompetensi tenaga penyuluh, efektif dan efisien;
b. Sebagai acuan dalam melaksanakan
penyelenggaraan penyuluhan perikanan sehingga terdapat keselarasan kebijakan
dengan tidak mengabaikan adanya kondisi lokal spesifik yang berbeda pada
berbagai daerah;
c. Membantu
upaya mewujudkan jejaring kerja penyuluhan perikanan baik nasional, regional,
dan lokal.
Hal
yang sama dijelaskan dalam Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
yang mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut
diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan
Perikanan yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan penyelenggaraan,
sarana prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan.
Revitalisasi
Penyuluhan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien
dengan cara melakukan
identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan Perikanan
baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal
tersebut sangat diperlukan
dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang
konprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
Salah satu hal yang harus ada dan harus dibuat agar
penyelenggaraan penyuluhan perikanan bisa berjalan dengan efektif dan efisien adalah keberadaan sebuah
programa penyuluhan perikanan. Programa Penyuluhan Perikanan ini merupakan rencana yang disusun secara tertulis
dan sistimatis untuk memberikan
arah dan pedoman sebagai alat pencapaian tujuan. Programa penyuluhan yang disusun secara bertahap
mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat nasional memuat rencana penyuluhan dengan memperhatikan siklus
anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian
dan pengelolaan sumberdaya sebagai
pelaksana penyuluhan untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan.
2.
Programa
Penyuluhan
Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan Perikanan terdiri
atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kabupaten, programa
penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional.
Agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku
utama dan pelaku usaha di perdesaan, untuk itu penyusunan programa penyuluhan
diawali dari tingkat desa/kelurahan. Dalam Undang-undang
tersebut mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja
lapangan, programa tingkat Kecamatan atau BP3K, programa penyuluhan Kabupaten
dan programa penyuluhan tingkatan lainnya.
Programa penyuluhan
disusun dengan
memperhatikan keterpaduan dan kesinergian pada setiap tingkatan. Keterpaduan
mengandung maksud bahwa programa penyuluhan disusun dengan memperhatikan
berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha, agar terjadi hubungan yang
saling mendukung, sehingga terjadi keselarasan dalam berbagai tingkatan.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, maka programa
penyuluhan Perikanan diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan
Perikanan yang bersifat spesifik lokalita yang strategis yang mempunyai daya
ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah
dan pendapatan pelaku utama. Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam
programa penyuluhan perikanan ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha
serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi
terkait.
Programa penyuluhan
di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa akan menentukan
besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan
penyuluhan dengan memposisikan programa penyuluhan secara strategis, maka
diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat
persiapan,perencanaandan pelaksanaan
programa penyuluhan Perikanan dapat diatasi.
Hal yang sama dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Perikanan menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan
arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan
perikanan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu
menetapkan pedoman penyusunan programa penyuluhan perikanan.
Berdasarkan hal
tersebut, maka diperlukan suatu rencana kegiatan penyuluhan perikanan yang
memadukan aspirasi pembudidaya-nelayan, potensi wilayah dan program pembangunan
perikanan yang menggambarkan keadaan
sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah-masalah dan alternatif pemecahannya
serta cara mencapai tujuan yang disusun secara partisipatif, sistematis dan
tertulis setiap tahun. Rencana tersebut menurut PERMEN-KP No. 13 tahun 2011
disebut programa penyuluhan perikanan yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah
dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan perikanan.
Menurut
PERMEN-KP No.13 tahun 2011 dijelaskan maksud dari penyusunan programa
penyuluhan perikanan adalah menumbuhkan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku utama,
pelaku usaha, masyarakat termasuk penyuluh perikanan dalam penyelenggaraan
penyuluhan perikanan, memberikan kesempatan kepada pelaku utama, pelaku usaha
dan masyarakat untuk mengetahui perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penyuluhan
perikanan, dan membangun pemahaman penyuluh perikanan, pelaku utama dan pelaku
usaha, lembaga/ instansi terkait yang menangani penyuluhan perikanan untuk
mengetahui keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan penyuluhan.
3.
Penyelenggaraan Penyuluhan
Tujuan penyelenggaraan
penyuluhan melalui programa penyuluhan adalah sebagai berikut :
(1)
Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah,
pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan
terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan,
programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa
penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.
(3) Programa penyuluhan
disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan
pada setiap tingkatan.
(4) Programa penyuluhan
disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan
Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
(5) Programa penyuluhan
desa/kelurahan diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
(UU SP3K BAB
VII Pasal 23)
4. Penyusunan Programa Penyuluhan
Programa
penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya
dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan
penyuluhan. Programa
penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta
dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung
gugat. Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa
penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
(UU SP3K BAB VII Pasal
24, 25)
5. Mekanisme
Kerja dan Metode
Penyuluhan
Didalam pelaksanaan mekanisme
kerja dan penggunaan metode penyuluhan harus memenuhi beberapa criteria yaitu :
(1)
Penyuluh menyusun dan melaksanakan
rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan.
(2) Penyuluhan
dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan
(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan
dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan
peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(UU SP3K BAB VII Pasal
26)
6. Penyusunan Materi Penyuluhan
Dalam
melaksanakan penyusunan materi penyuluhan haruslah memperhatikan hal-hal
berikut ini :
1)
Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan
kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
2)
Materi
penyuluhan berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal
sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen,
hukum, dan pelestarian lingkungan.
3)
Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi
tertentu yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat
rekomendasi dari lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari
pengetahuan tradisional.
4)
Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi
wajib mengeluarkan rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi
selesai.
5)
Teknologi tertentu ditetapkan oleh
Menteri.
6)
Ketentuan
mengenai pemberian rekomendasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(UU SP3K BAB VII Pasal
27, 28)
7.
Peran
Serta dan Kerja Sama
Didalam
penyelenggaraan penyuluhan Pemerintah
dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran serta pelaku utama dan
pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan dengan melakukan ketentuan sebagai berikut :
(1)
Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan
penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2) Kerja sama penyuluhan
antara kelembagaan penyuluhan nasional, regional, dan/atau internasional dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri.
(3) Penyuluh swasta dan
penyuluh swadaya dalam melaksanakan penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku
usaha dapat berkoordinasi dengan penyuluh PNS.
(UU SP3K BAB VII Pasal
29, 30)
8.
Sarana
dan Prasarana Penyuluhan
Didalam
pelaksanaan penyuluhan diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan yang
pelaksanaannya bertujuan :
(1)
Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan
kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan
dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
(2) Pemerintah, pemerintah
daerah, kelembagaan penyuluhan swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya
menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan
(3) Penyuluh PNS, penyuluh
swasta, dan penyuluh swadaya dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur,
atau bupati/walikota.
(UU SP3K BAB
VIII Pasal 31)
9.
Pembiayaan
Pelaksanaan penyuluhan juga memerlukan pembiayaan
penyuluhan yang bertujuan :
(1) Untuk menyelenggarakan
penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang
memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.
(2) Sumber pembiayaan untuk
penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota,
baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah
dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan penyuluhan
yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya
operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN,
sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan
dengan programa penyuluhan.
(4) Jumlah tunjangan jabatan
fungsional dan profesi penyuluh PNS didasarkan pada jenjang jabatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penyuluhan yang
diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat
dibantu oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembiayaan penyuluhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(UU SP3K BAB
IX Pasal 32, 33)
10. Pembinaan dan Pengawasan
Dalam Pelaksanaan
penyuluhan diperlukan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh :
(1) Pemerintah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh
pemerintah daerah maupun swasta atau swadaya.
(2) Pembinaan dan pengawasan
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap kinerja penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi
profesi dan kode etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota
organisasi profesi tunduk terhadap kode etik penyuluh.
(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban
melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap
anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.
(UU SP3K BAB
X Pasal 34)
11.
Ketentuan
Sanksi
(1) Setiap
penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang
belum mendapat rekomendasi dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari
organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Setiap pejabat pemberi
rekomendasi yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif
berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
(3) Setiap penyuluh swasta
yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai
penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan kode
etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh swadaya
yang melakukan penyuluhan dengan materi teknologi tertentu yang belum mendapat
rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagai
penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber dari pengetahuan
tradisional.
Setiap
orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang melakukan penyuluhan dengan sengaja
atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup,
dan/atau kesehatan masyarakat dipidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(UU SP3K BAB XI Pasal
35, 36)
12. Tujuan Penyusunan Programa
Penyuluhan
Dengan adanya penyusunan Programa penyuluhan perikanan diharapkan
dapat:
a) Tertibnya penyusunan programa penyuluhan perikanan disetiap tingkatan programa
penyuluhan perikanan
dapat sepenuhnya dijadikan sebagai acuanalam
dalam peyelenggaraan penyuluhan.
b) Programa penyuluhan perikanan diharapkan mendpat dukungan dari dinas/istansi terkait.
c) Penyusunan programa penyuluhan perikanan tidak didominasi oleh petugas saja, diharapkan adanya
partisipasi aktif dari unsur terkait.
d) Pedoman kerja oleh penyuluh perikanan
dalam melaksanakan tugasnya dilapangan sehingga tujuan dari penyuluhan
perikanan dapat dicapai sesuai harapan.
13. Manfaat Programa Penyuluhan
Programa
penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang disusun pada semua tingkat
dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan penyuluhan dan
sekaligus sebagai parameter dalam melaksanakan evaluasi terhadap penyuluhan
yang telah dilaksanakan. Selain itu juga dapat digunakan sebagai instrumen
koordinasi dengan para stage holders yang telah berpartisipasi dalam penyusunan
programa ini.
14. Ruang Lingkup Dan Masa Berlakunya
Programa Penyuluhan
- Ruang lingkup penyusunan programa penyuluhan meliputi
persiapan (penggalian potensi dan permasalahan), penyusunan, pelaksanaan
revisi, monitoring dan evaluasi.
2.
Program penyuluhan berlaku selama satu
tahun berjalan pada suatu wilayah kerja penyuluhan.
3. Program
penyuluhan disusun secara partsipatif, demokratis, transferan dan akuntibilitas
serta terukur.
DAFTAR PUSTAKA
Anonymous. 2002 . Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun
2002 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan, Jakarta
Anonymous.
2003.
Pedoman Umum Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan. Departemen Kelautan dan
Perikanan. Jakarta.
Anonymous. 2006. Undang-Undang No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan, Jakarta.
Anonymous. 2011. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan, Jakarta