13 Juni 2011

KOP SURAT IPKANI


IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI)
SEKRETARIAT JALAN M.T. HARYONO KAVLING 52-53, JAKARTA 12770
TELEPON (021) 79180303 (HUNTING), FEKSIMILE (021) 79191202
SURAT ELEKTRONIK ipkani@yahoo.co.id KOTAK POS 4130 JKP 10041

LOGO IPKANI

KEPUTUSAN KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI) No. 05/ KGR / IPKANI/XII/2008 t e n t a n g PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IKATAN PENYU

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan perjuangan organisasi perlu disusun Program Umum Empat Tahun Penyuluh Perikanan;
b. bahwa Kongres I IPKANI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang untuk mengesahkan Program Umum Lima Tahun IPKANI;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Program Umum Empat tahun.


Mengingat : 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.


Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara.

2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : Program Umum Empat Tahun IPKANI;

Pertama : Mengesahkan Program Umum Empat Tahun IPKANI masa bakti 2009 - 2012 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI masa bakti 2009 - 2012 untuk melaksanakan Program Umum Empat Tahun tersebut diktum Pertama dengan menjabarkan ke dalam Program Kerja Tahunan, dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada Kongres I IPKANI.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008


PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,





Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono


























Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 05/KGR/ IPKANI/XII/2008
Tentang : Program Kerja Empat Tahun IPKANI

PROGRAM UMUM EMPAT TAHUN IPKANI

I. PEMBUKAAN

1. Program Umum Empat Tahun IPKANI merupakan pokok-pokok kebijaksanaan organisasi dalam memperjuangkan tujuan IPKANI seperti tercantum dalam Anggaran Dasar IPKANI, sebagai pedoman bagi kegiatan dan usaha semua tingkat organisasi dalam kurun waktu 2009 - 2012. Dasar penyusunan program umum empat tahun tidak terlepas dari kedudukan IPKANI sebagai wadah para penyuluh perikanan sebagai mitra Pemerintah dan unsur pembangunan lainnya dalam usaha mencapai tujuan Pembangunan Nasional, khususnya di bidang perikanan.

2. Program Umum Empat Tahun IPKANI disusun sejalan dengan upaya menghadapi tantangan, peluang, hambatan dan tuntutan pembangunan nasional. Dengan demikian diharapkan kegiatan IPKANI dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara, khususnya bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.


II. BIDANG ORGANISASI

1. Meningkatkan konsolidasi organisasi disemua jajaran untuk meningkatkan disiplin dan tertib organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPKANI, di ikuti dengan upaya melengkapi sarana kerja organisasi
2 Menumbuhkembangkan pos penyuluhan perikanan

III. BIDANG USAHA DAN DANA

1. Anggota IPKANI didorong agar berpartisipasi dan membantu pengembangan koperasi, kelompok usaha atau institusi ekonomi pelaku utama/pelaku usaha bidang perikanan untuk memajukan usaha dan meningkatkan pendapatannya.

2. Membantu anggota yang melakukan kegiatan usaha perikanan sesuai dengan kemampuan organisasi, misalnya dalam bimbingan manajemen atau keuangan.

3 Penggalangan dana organisasi profesi penyuluh perikanan

4 Menumbuhkembangkan kerja sama usaha baik secara individu maupun organisasi



IV. BIDANG HUKUM

1. Anggota didorong untuk ikut menegakkan pelaksanaan hukum di bidang perikanan.

2. Membentuk legalitas organisasi IPKANI berupa akta notaris, melaporkan hasil pembentukan kepada Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Tenaga Kerja untuk didaftar sebagai salah satu lembaga profesi di Indonesia.

3. Memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam bentuk konsultasi hukum dan advokasi.


V. BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

1. Mendorong anggota untuk lebih aktif berusaha menuntut penguasaan perkembangan ilmu dan teknologi, khususnya dalam bidang perikanan.

2. Mengusahakan terbentuknya Pusat Studi Perikanan baik internal maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi lain atau instansi yang terkait.

3. Menyelenggarakan atau aktif berperan serta dalam setiap forum pertemuan ilmiah, khususnya yang berkaitan dengan bidang perikanan.

VI. BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI

1. Penyebaran informasi bidang perikanan dan organisasi penyuluh perikanan kepada anggota dan masyarakat, baik melalui media massa maupun penerbitan organisasi penyuluh perikanan.
2. Menciptakan jalur komunikasi yang praktis dan kontinyu antar Pengurus Pusat dan Anggota termasuk membuat website dan blog.
3 Membentuk forum komunikasi penyuluh perikanan

VII. BIDANG KERJASAMA

1 Membantu mensosialisasikan program dan kebijakan Departemen Kelautan dan Perikanan termasuk mensosialisasikan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
2 Memperluas hubungan dan kerja sama dengan organisasi profesi dan kemasyarakatan lainnya.
3 Melakukan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan di bidang perikanan dalam peningkatan produksi berwawasan lingkungan, keamanan pangan, konservasi sumberdaya pesisir dan laut.

4 Mengembangkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui kerjasama dengan pemerintah dan organisasi profesi dalam dan luar negeri.

VIII. BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT

1. Mengembangkan model penyuluhan perikanan partisipatif

2. Memperkuat kelembagaan kelompok, asosiasi pelaku usaha dalam satu kawasan wilayah

3. Konsultasi dan advokasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat

4 Menumbuhkembangkan semangat cinta bahari dan pelestarian sumberdaya perairan bagi masyarakat dan khususnya generasi muda, sehingga mereka mau dan mampu mengelola, memanfaatkan dan melestarikannya.

5 Memfasilitasi dan mendorong pertukaran penyuluh perikanan antar wilayah dalam waktu tertentu (studi banding/benchmarking/magang) dalam rangka transfer inovasi teknologi perikanan

IX. PENUTUP

Program Umum Empat Tahun ini masih harus dijabarkan lebih lanjut ke dalam Program Kerja Tahunan IPKANI oleh Pengurus Pusat. Selain itu juga dijadikan pedoman bagi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IPKANI dalam menyusun program umum dan atau program kerja tahunan.

KEPUTUSAN KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA No. 04/KGR/IPKANI/XII/2008 t e n t a n g PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA


Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mengembangkan mekanisme organisasi di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;

b. Bahwa Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI;

c. Bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI.


Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

2. Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/ /2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.


Memperhatikan : 1. Rancangan Program Umum Empat Tahun IPKANI yang disusun oleh Panitia Penyelenggara;

2. Saran dan Pendapat peserta yang dikemukanan dalam Kongres I IPKANI;


M E M U T U S K A N :

Menetapkan : Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Rumah Tinggi.

Pertama : Penetapan Anggaran Rumah Tangga IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dengan sebaik-baiknya.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008


PENGURUS PUSAT
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,





Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono.




























Lampiran Keputusan Kongres I IPKANI
Nomor : 04/KGR/IPKANI/XII/2008
Tentang Anggaran Rumah Tangga IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IPKANI
( ART IPKANI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan

Anggota IPKANI terdiri dari:
(1). Anggota biasa adalah warganegara Indonesia yang bekerja dan mengabdi sebagai penyuluh perikanan.
(2). Anggota khusus adalah warganegara Indonesia yang berempati kepada kehidupan penyuluh perikanan dan mengajukan pendaftaran menjadi anggota.
(3). Anggota kehormatan adalah warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan sumbangsih menonjol bagi perkembangan organisasi penyuluh perikanan pada umumnya.
Pasal 2
Tata Cara Pendaftaran
(1) Anggota biasa dan khusus sebagai berikut
a. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota.
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif .
c. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ranting/cabang/daerah atau langsung ke pusat.
d. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.
e. Menerima kartu anggota serta buku AD/ART.
f. Dicatat dalam buku induk anggota.
g. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat .

(2) Anggota kehormatan diangkat dan didaftarkan berdasarkan hasil musyawarah/rapat pengurus ranting/cabang/daerah dan pusat.

Pasal 3
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi
(1) Setiap anggota berhak:
a. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.
b. Berbicara dalam Kongres yang pelaksanaannya diatur menurut tata tertib Kongres.
c. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan, dipilih menjadi pengurus.
e. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
f. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
g. Dalam Kongres setiap daerah dan cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
h. Dalam Kongres setiap ranting mempunyai hak 1 (satu) suara.
(2) Setiap anggota berkewajiban:
a. Membayar uang pangkal dan iuran.
b. Mentaati AD, ART dan keputusan Kongres serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi.
c. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
d. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja organisasi.
e. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.
f. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
(3) Sanksi
a. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana mestinya.
b. Sanksi tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dapat diberikan dalam bentuk :
1. Teguran lisan.
2. Peringatan tertulis I dan II.
3. Skorsing/pemberhentian sementara.
4. Pemberhentian.

Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
Keanggotaan IPKANI akan berakhir :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat, setelah mendengarkan pertimbangan dari Pengurus Daerah atas usul Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang bagi anggota biasa atau anggota luar biasa. Pemberhentian anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Pusat serta disetujui oleh Kongres.
d. Pemberhentian dimaksud pada ayat (1) butir 3 di atas dilakukan atas dasat adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik Penyuluh Perikanan dan atau merugikan nama baik IPKANI dari anggota yang bersangkutan.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Kepengurusan Pusat
(1) Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Pengurus Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretris Jenderal, seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara, serta beberapa Ketua Departemen.
(3) Ketua Umum, Ketua-ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara, Wakil Bendahara, adalah Pengurus Harian Pusat.
(4) Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 6
Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota propinsi.
(2) Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Daerah.
(4) Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah untuk masa jabatan empat tahun.
Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Daerah dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 7
Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang berkedudukan di kabupaten/kota.
(2) Pengurus Cabang terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Ketua-ketua seksi.
(3) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara adalah Pengurus Harian Cabang.
(4) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan empat tahun.
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Cabang dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 8
Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting berkedudukan di kecamatan.
(2) Pengurus Ranting terdiri dari seorang Ketua dan 1 (satu) Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 1 (satu) Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan urusan.
(3) Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Urusan adalah Pengurus Harian Ranting.
(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting untuk masa jabatan empat tahun
(5) Setelah berakhir masa jabatan kepengurusan, Pengurus Ranting dinyatakan demisioner dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
.
Pasal 9
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat memiliki wewenang :
a. Menjadi pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif.
b. Menentukan kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART, hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi, menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga-lembaga/himpunan/badan usaha milik pemerintah maupun non pemerintah dalam negeri maupun luar negeri untuk :
d. Memacu pelaksanaan program kerja pusat/daerah/cabang/ranting.
e. Usaha memupuk dana organisasi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anggota.
f. Mengangkat kelengkapan organisasi pusat.
g. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat.
h. Menetapkan tata kerja Pengurus Pusat.
i. Menetapkan tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengurus Harian Pusat.
j. Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersalah.
(2) Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional dan Keputusan-keputusan Organisasi.
b. Menyelenggarakan Kongres sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun.
c. Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, jika diminta oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) persen ditambah satu dari jumlah cabang.
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan mandat kepada Kongres.
f. Merintis, mendorong dan membina pembentukan pengurus IPKANI Tingkat Daerah, Cabang dan Ranting.
g. Membela hak dan kepentingan anggota didepan hukum.

Pasal 10
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Daerah
(1) Pengurus Daerah memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat daerah.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Tingkat Daerah dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat daerah.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi daerah.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus daerah.
f. Menetapkan tata kerja pengurus daerah.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Daerah.
(2) Pengurus Daerah Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Daerah Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSDA Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota cabang.
e. Mengadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakerda.
g. Membina dan mengembangkan organisasi di daerah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus pusat.

Pasal 11
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Cabang
(1) Pengurus Cabang memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat cabang.
b. Menetapkan kebijakan organisasi tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART, hasil-hasil Keputusan Kongres, Rapat Kerja Tingkat Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Tingkat Cabang dan Keputusan Organisasi.
c. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat cabang.
d. Mengangkat kelengkapan organisasi cabang.
e. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Cabang.
f. Menetapkan tatakerja pengurus cabang.
g. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Cabang.
(2) Pengurus Cabang Berkewajiban :
a. Melaksanakan Progran Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Cabang Tahunan.
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang (MUSCAB) 1 (satu) kali dalam empat tahun.
d. Menyelenggarakan MUSCAB Luar Biasa jika diminta oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah anggota ranting.
e. Mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban program kerja mencakup Program Kerja Nasional dan Program Kerja Daerah dalam Rakercab.
g. Membina dan mengembangkan organisasi ranting di derah masing-masing.
h. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus daerah.
Pasal 12
Wewenang dan Kewajiban Pengurus Ranting
(1) Pengurus Ranting memiliki wewenang :
a. Pelaksana organisasi tingkat ranting.
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi tingkat ranting.
c. Mengangkat kelengkapan organisasi ranting.
d. Mengangkat Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus ranting.
e. Menetapkan tugas, tanggungjawab dan wewenang Pengurus Harian Ranting.
(2) Pengurus ranting Berkewajiban :
a. Melaksanakan Program Kerja empat tahun mencakup Program Kerja Nasional, Program Kerja Daerah, dan Program Kerja Cabang masing-masing.
b. Menjabarkan program kerja empat tahun menjadi Program Kerja dan Anggaran Ranting Tahunan.
c. Membina dan mengembangkan anggota di daerah masing-masing.
d. Menyetorkan uang pangkal anggota baru dan prosentase iuran anggota sesuai ketentuan kepada pengurus cabang.

BAB III
PELINDUNG DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 13
Pelindung
(1) Pelindung adalah orang/pejabat yang karena kharisma/kedudukannya dianggap layak memberi perlindungan hukum bagi organisasi.
(2) Pelindung ditunjuk dan dinominasikan oleh anggota pembentuk dalam Kongres dan ditetapkan oleh pengurus pusat setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
(3) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.



Pasal 14
Penasehat
(1) Penasehat adalah orang/pejabat yang karena komitmennya yang tinggi bagi perkembangan organisasi dianggap layak memberi nasehat baik diminta atau tidak diminta.
(2) Masa kerja pelindung sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

Pasal 15
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar IPKANI berkedudukan di Pusat terdiri dari para ahli yang terkait dan berpengaruh di bidang penyuluhan perikanan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang.
(2) Masa kerja Dewan Pakar sesuai dengan masa kerja kepengurusan.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Kongres
(1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menetapkan dan atau mengubah AD dan ART.
b. Menetapkan Program Umum dan Organisasi.
c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
d. Memilih dan Menetapkan Pengurus Pusat.
e. Menominasikan Pelindung dan Dewan Penasehat.
f. Menetapkan keputusan-keputusan tentang :
1. Tata tertib penyelenggaraan Kongres.
2. Tata tertib pemilihan Pengurus Pusat.
g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Kongres dihadiri oleh :
a. Pelindung
b. Anggota Pembentuk.
c. Dewan Penasehat.
d. Dewan Pakar
e. Para Peserta, terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
2. Pengurus Daerah
3. Pengurus Cabang
4. Anggota Khusus dan anggota kehormatan

Pasal 17
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional dengan ketentuan :
a. Diadakan atas undangan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari anggota pembentuk yang masih hidup, apabila kelangsungan hidup organisasi dalam keadaan terancam, atau ;
b. Diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Daerah dan Cabang;
c. Pihak yang mengundang MUNASLUB sebagai mana yang dimaksud angka 1 dan 2 wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya MUNASLUB tersebut ;
d. MUNASLUB hanya membahas mata acara yaitu masalah yang menjadi sebab diadakannya MUNASLUB.

Pasal 18
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Daerah.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Daerah.
c. Memilih Pengurus Daerah.
d. Memilih calon ketua Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Pelindung Daerah
b. Penasehat Daerah.
c. Pengurus Daerah.
d. Anggota Khusus dan anggota Kehormatan
d. Pengurus Cabang
f. Perwakilan Pusat
Pasal 19
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun dan berwenang :
a. Menyusun Program Kerja Cabang.
b. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang.
d. Menentukan calon Pelindung dan calon Penasehat.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.
(2) Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Pelindung Cabang.
b. Penasehat Cabang.
c. Pengurus Cabang.
d. Pengurus Ranting
e. Anggota Biasa, anggota khusus dan anggota kehormatan.
f. Perwakilan pengurus daerah.

Pasal 20
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
(1) Rakernas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat sekali setiap tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Tahunan dan menetapkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan selanjutnya.
(2) Rakernas dipimpin oleh Ketua Umum.
(3) Rakernas dihadiri oleh :
a. Pengurus Pusat
b. Perwakilan Pengurus Daerah
d. Pelindung.
e. Penasehat.
f. Dewan Pakar.
Pasal 21
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
(1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Daerah dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakerda dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakerda dihadiri oleh :
a. Pengurus Daerah.
b. Perwakilan Pengurus Cabang.
c. Dewan Penasehat Pengurus Daerah.

Pasal 22
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
(1) Rakercab diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Cabang dan penetapan pelaksanaan selanjutnya.
(2) Rakercab dipimpin oleh Ketua.
(3) Rakercab dihadiri oleh :
a. Pengurus Cabang.
b. Anggota Biasa, Khusus dan Kehormatan.
c. Dewan Penasehat Pengurus Cabang.

BAB V
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagai mana dimaksud dalam pasal 14 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
(2) Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
(1) Dalam Kongres dan MUSCAB
a. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari lima puluh persen jumlah Pengurus Pusat, perwakilan Pengurus Daerah dan perwakilan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada Ketua Sidang Kongres, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Kongres.
c. Setiap Pengambilan Keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.

(2) Dalam Rakernas, Rakerda dan Rakercab.
a. Rakernas dianggap sah apabila dihadiri oleh lima puluh persen ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta.
b. Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang berhalangan hadir diwajibkan memberikan pernyataan tertulis kepada ketua Sidang Rakernas, bahwa yang bersangkutan menerima semua keputusan yang diambil oleh Rakernas.
c. Setiap pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Apabila setelah diusahakan secara sungguh-sungguh musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
e. Pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis atau dengan mengangkat tangan.
f. Semua anggota yang hadir mempunyai hak1 (satu) suara.


BAB VI
KEGIATAN
Pasal 25
Kegiatan
(1) Bidang Bantuan Hukum.
(2) Bidang Kesejahteraan Sosial.
(3) Bidang Pelatihan dan Kaderisasi Anggota.
(4) Bidang Informasi dan Hubungan Internasional.
(5) Bidang Dana dan Usaha.
(6) Bidang Pengkajian Teknologi dan Sosial-ekonomi Perikanan dan Kelautan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi ditetapkan pada Rakernas, Rakerda, dan Rakercab setiap tahun.
(2) Sumber Dana untuk Pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Uang iuran bulanan anggota.
c. Sumbangan-sumbangan tidak mengikat.
d. Hasil usaha-usaha yang sah.
(3) Untuk pertama kali uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 50.000 dan uang iuran sebesar Rp. 5.000,- /orang/bulan dibayar sekaligus untuk satu tahun pertama saat pendaftaran.
(4) Selanjutnya, uang pangkal, uang iuran anggota dan pungutan lainnya ditetapkan pada Rakernas.
(5) Perimbangan penerimaan uang pangkal 100% ke pusat, dan uang iuran bulanan 25% pusat, 25% daerah, dan 50% cabang.
(6) Pengeluaran pembiayaan organisasi terdiri dari :
a. Pembiayaan Kegiatan Rutin.
b. Pembiayaan Pelaksanaan Program Kerja.
c. Pengadaan barang-barang inventaris kantor.
(7) Pemasukan dan pengeluaran dana organisasi dibukukan secara tertib disertai bukti-bukti yang sah dan menjadi tanggungjawab pengurus serta dilaporkan secara berkala.
(8) Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi setiap tahun anggaran, dipertanggungjawabkan dalam Rakernas untuk Pusat, Rakerda untuk Daerah, dan Rakercab untuk cabang.
(9) Tata cara pengelolaan anggaran diatur dalam Tata kerja pengurus.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27
Ketentuan Lain
(1) Untuk mewadahi partisipasi aktif anggota di setiap tingkatan kepengurusan dapat mengadakan forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah.
(2) Forum komunikasi profesi dan/atau kaji ilmiah dapat diselenggarakan baik terjadwal maupun insidentil sesuai kebutuhan.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IPKANI, akan diatur oleh pengurus.

Pasal 28
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga IPKANI dibuat dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk yang terdiri dari :

11 Mei 2011

PENGUMUMAN Nomor :B. 58/BPSDMKP.04/TU.210/II/2011

PENGUMUMAN
Nomor :B. 58/BPSDMKP.04/TU.210/II/2011

TENTANG
PENETAPAN PENYULUH PERIKANAN TENAGA KONTRAK (PPTK)
PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SDM KP
PENDAMPING PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA MINA PEDESAAN (PUMP)
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2011

Dalam rangka mewujudkan visi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Menjadikan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar Tahun 2015, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan demi kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya manusia yang handal dan professional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.

Mencermati visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjabarkan peningkatan target kuantitatif secara terukur serta sasaran strategis Pusat Penyuluhan KP, yaitu: Meningkatnya sektor kelautan dan perikanan khususnya pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan melalui Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) tahun 2011, diperlukan program pendampingan oleh SDM yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis.

Dalam rangka mewujudkan sasaran strategis dimaksud, maka ditetapkan dua indikator kinerja yang harus diwujudkan oleh Pusat Penyuluhan KP, yaitu:

1. Indikator keberhasilan outputs antara lain :
* Terfasilitasinya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) kepada 4.144 Kelompok Usaha Kelautan dan Perikanan (KUKP);
* Terfasilitasinya penguatan kapasitas dan kelembagaan KUKP melalui pendampingan;
2. Indikator outcomes antara lain :
* Peningkatan pendapatan dan penumbuhkembangan kewirausahaan perikanan;
* Peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku utama/pelaku usaha perikanan di pedesaan;
* Tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan di pedesaan.

Pada tahun 2011, Pusat Penyuluhan KP, BPSDM KP menetapkan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak Pendamping Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Kementerian Kelautan Dan Perikanan dengan ekspetasi mendukung kelancaran pelaksanaan program di kabupaten/kota

Jakarta, Februari 2011


Pusat Penyuluhan KP

16 Februari 2011

PRODUKSI PERIKANAN NAIK





[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad memaparkan,produksi perikanan indonesia tahun 2010 mencapai 10,83 juta ton atau naik 10,29% dibandingkan 2009 sebanyak 9,82 juta ton.


Target produksi perikanan sampai 2014,di patok 22,39 juta ton,terdiri atas pasokan dari perikanan budi daya 16,89 juta ton,dan sisanya dari perikanan tangkap.

Dalam sambutannya pada acara Outlook Perikanan 2011 yang di adakan Majalah Trobos dan GMPT(Asosiasi Produsen Pakan Indonesia),di Jakarta,Senin (7/2),Fadel Mengatakan,tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) menargetkan sasaran produksi ikan sebesar 12,26 juta ton.

Angka itu,kata Fadel,meningkat 13% dari produksi tahun lalu yang sebesar 10,85 juta ton.Peningkatan produksi diharapkan diikuti dengan kenaikan tingkat konsumsi ikan.


Data KKP menunjukkan,hingga akhir2010,tingkat konsumsi ikan mencapai 30,47 kg/kapita,meningkat dibandingkan konsumsi tahun 2009 yang sebesar 29,08 kg/kapita.

Fadel menambahkan,upaya peningkatan mutu produk perikanan budi daya untuk mendongkrak konsumsi sudah dilakukan.Untuk itu,KKP menerapkan sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik(CBIB) bagi para pembudidaya ikan.Sampai 2010,sebanyak 650 unit usaha perikanan budidaya sudah disertifikasi.

Selain menghadirkan Fadel sebagai pembicara utama,acara yang mengambil tema Tahun Pertama Menuju 353 itu juga menghadirkan pakar pemasaran Kafi Kurnia yang membahas tentang tantangan dan strategi pemasaran produk perikanan.

Selain itu,pembicara Ketua AP51(Asosiasi Pengusaha Pengelolaan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia)Thomas Darmawan dan Ketua SCI(SHRIMP CLUB INDONESIA)Iwan Sutanto.
[S-26]

PRODUKSI IKAN MAS TAHUN INI BISA MENCAPAI 380.000 TON




PASAR IKAN MAS

JAKARTA.Tahun ini,produk si ikan mas bakal tumbuh lumayan tinggi.Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP)menargetkan,produksi ikan mas tahun ini mencapai 380.000 ton.Target ini naik dibanding target awal sebesar 280.400 ton.

''Kami merevisi target tahun ini karena melihat realisasi produksi tahun lalu yang tumbuh melampaui target,"kata Ketut Sugama,Pelaksana Tugas(PLT)Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP.

Data KKP menunjukkan,produksi ikan mas di 2010 mencapai 374.112 ton.Jumlah ini melampaui target awal sebanayak 267.100 ton.KKP optimistis produksi tahun ini bakal lebih tinggi menyusul ditemukannya vaksin untuk menangani koi herpes virus (KHV)yang menyerang ikan mas.

Virus yang sangat mematikan ini sudah tersebar luas di Eropa,Jepang,China dan Inonesia.

Di Indonesia,KHV mulai masuk sekitar tahun 2002 melalui perdagangan ikan antar-negara.Berdasarkan data KKP,di akhir 2004,virus ini telah menyebabkan kematian 9 juta ekor ikan mas di Indonesia.

Untungnya pertengahan Agustus 2010 lalu,peneliti Institut Pertanian Bogor(IPB)berhasil menemukan vaksin rekombinan untuk mengatasi virus tersebut."Sekarang kami tidak khawatir lagi dengan virus KHV karena sudah ada vaksin mengatasinya,"ujar Ketut.

Untuk menggenjot produksi KKP berjanji membantu pengadaan benih ikan mas unggul,seperti jenis rajadano,sinyonya dan majalaya.Benih-benih itu bakal disebar ke seluruh sentral budi daya iakn mas terutama di Jawa Barat,Bengkulu dan Manado.

Pembudidaya di daerah tersebut kerap kesulitan mendapatkan benih unggul."Untuk itu,kami bantu pengadaan benihnya agar produksi dapat terus di genjot,"jelas Ketut.

Selama ini,produksi ikan mas ini habis diserap pasar lokal.Saut Hutagalung,Direktur Pemasaran Luar Negeri KKP,Mengatakan,konsumsi ikan mas tertinggi ada di JAWA BARAT."Terutama restoran-restoran yang banyak menyerap,"ujar Saut.

Tomas Darmawan,Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produksi Perikanan Indonesia(AP51)mengatakan,penyerapan ikan mas oleh industri pengelohan masih sedikit.Pengusaha belum memiliki teknologi yang memadai untuk mengolah ikan mas.

Selain itu,Permintaan produk olahan ikan mas juga kurang bagus,"Masyarakat lebih suka membeli dalam keadaan masih segar,"ujarnya.

SUMBER:KONTAN 10 FEBRUARI 2011 HAL 15

31 Januari 2011

Bisa Meniru Jepang Usaha Rumput Laut Berpola Green Finance

JAKARTA- pelaku usaha sektor Kelautan dan Perikanan diharapkan memilih alternatif usaha produktif meyusul ancaman perubahan iklim yang kian ekstrem. Usaha rumput laut di yakini menjadi salah satu pilihan yang tepat. Komoditas kelautan itu bisa di jadikan sumber energi alternatif dan proses produksinya dinilai ramah lingkungan.

"Di Jepang ancaman perubahan iklim kami disiasati dengan memilih kegiatan yang produktif tetapi ramah lingkungan. Lembaga keuangan seperti Bank diminta mendukung, dan pola ini kami namakan green fianance. Usaha rumput laut bisa menjadi alternatif," kata Takahashi Hongo, Special Advisor Head Environment Finance Japan bank For International Coorperation (JBIC) alam diskusi tentang green finance yang di gelar Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) di Jakarta, pekan lalu.

Sementara itu, kemarin, di Jakarta, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Martani Husaini memastikan konsep green finance bisa dengan mudah diterapkan di Indonesia. Apalagi, kebutuhan dunia atas komoditas lekautan itu kian meningkat.Tiongkok dan India saja, kata Martani, tercatat mengambil kuota impor dari Indonesia hingga 50% dari total ekspor kita. "Rumput laut menjadi primadona kita dimasa depan dan pengembangannya bisa dilakukan baik secara tradisional maupun melalui konsep green finance," kata Martani yang mengaku baru kembali dari kunjungan kerja ke India dan Sri Lanka.

Menurut Takashi, pembiayaan ke sektor rumput laut harus mendapat dukungan dari perbankan agar pengembanganya bisa dilakukan dalam skala besar. Energi biofuel, kata Takashi,semakin hari semakin terbatas dan dipastikan habis suatu ketika. namun, kebutuhan atas energi tak pernah habis."Energi dari rumput laut bisa menjadi andalan baru karena relatif belum banyak digeluti," kata Takashi.

Selain itu, kata dia, didukung teknologi maju pengembangan rumput laut bisa sangat ramah lingkungan. Karena itu, pengembangan sektor ini sedikit banyakmeminimalisasi kerusakan lingkungan. "Nelayan atau pambudidaya bisa mengandalkan rumput laut menjadi sumber pendapatan mereka. Apalagi, pengembangannya dilakukan dalam skala besar dan di dukung perbankan," kata Takashi.

Dalam kondisi cuaca buruk, lanjut Takashi, nelayan tidak bisa memaksakan diri melaut. Apalagi infrastruktur seperti kapal, jaring penangkap, serta alat pemantaucuaca tidak dimiliki. "Dengan beralih ke rumput laut, pengembangannya tidak melawan alam tetapi berusaha bersahabat dengan alam. Di Jepang, kami nemkan green finance karena Bank mendukung usaha ini," kata Takashi.

Jenis Gracilaria

Sementara itu, Ketua Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) Muhammad Taufik mengatakan, menyambut konsep green finance pihaknnya berencana mengembangkan rumput laut jenis gracilaria. jenis ini potensial dijadikan sumber energi alternatif. "Ada banyak jenis rumut laut, tetapi jenis gracilaria paling bagus untuk energi," kata Taufik.

Diketahui, di Indonesia rumput laut gracilaria banyak dibudidayakan di sepanjang pantai selatan pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi.

Menurut Taufik, rumput laut grcilaria bisa dibudidayakan di laut, air payau,maupun di tambak yang didominasi air tawar. Jenis gracilaria juga dikenal sebagai agar merah.

Taufik menjelaskan, rumput laut gracilaria atau agar merah berkualitas tinggi memilki ciri berwarna tua sampai kehitaman, agak kusam, talus agak panjang, cukup kering tetapi agak lembab. (jjr)

Sumber :Investor Daily 1 Februari 2011 hal 8

25 Januari 2011

Sejarah Terbentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)








Sejak era reformasi bergulir di tengah percaturan politik Indonesia, sejak itu pula perubahan kehidupan mendasar berkembang di hampir seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti merebaknya beragam krisis yang melanda Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Orientasi Pembangunan. Dimasa Orde Baru, orientasi pembangunan masih terkonsentrasi pada wilayah daratan.

Sektor kelautan dapat dikatakan hampir tak tersentuh, meski kenyataannya sumber daya kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh Indonesia sangat beragam, baik jenis dan potensinya. Potensi sumberdaya tersebut terdiri dari sumberdaya yang dapat diperbaharui, seperti sumberdaya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budidaya laut dan pantai, energi non konvensional dan energi serta sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti sumberdaya minyak dan gas bumi dan berbagai jenis mineral. Selain dua jenis sumberdaya tersebut, juga terdapat berbagai macam jasa lingkungan lautan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan seperti pariwisata bahari, industri maritim, jasa angkutan dan sebagainya. Tentunya inilah yang mendasari Presiden Abdurrahman Wahid dengan Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 dalam Kabinet Periode 1999-2004 mengangkat Ir. Sarwono Kusumaatmaja sebagai Menteri Eksplorasi Laut.

Selanjutnya pengangkatan tersebut diikuti dengan pembentukan Departemen Eksplorasi Laut (DEL) beserta rincian tugas dan fungsinya melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Ternyata penggunaan nomenklatur DEL tidak berlangsung lama karena berdasarkan usulan DPR dan berbagai pihak, telah dilakukan perubahan penyebutan dari Menteri Eksplorasi Laut menjadi Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999. Perubahan ini ditindaklanjuti dengan penggantian nomenklatur DEL menjadi Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan (DELP) melalui Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 1999 tanggal 1 Desember 1999.

Dalam perkembangan selanjutnya, telah terjadi perombakan susunan kabinet setelah Sidang Tahunan MPR tahun 2000, dan terjadi perubahan nomenklatur DELP menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sesuai Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen.

Kemudian berubah menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka Nomenklatur Departemen Kelautan dan Perikanan menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan struktur organisasi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengalami perubahan.

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tersebut, pada November 2000 telah dilakukan penyempurnaan organisasi DKP. Pada akhir tahun 2000, diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, dimana organisasi DKP yang baru menjadi :

a. Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
e. Direktorat Jenderal Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
f. Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran;
g. Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Staf Ahli.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Preaturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006, maka struktur organisasi KKP menjadi :

a. Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektorat Jenderal;
d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
e. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
f. Direktorat Jenderal Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
h. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
i. Badan Riset Kelautan dan Perikanan;
j. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan;
k. Staf Ahli.

Tebentuknya Kementrian Kelautan dan Perikanan pada dasarnya merupakan sebuah tantangan, sekaligus peluang bagi pengembangan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Artinya, bagaimana KKP ini menempatkan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor andalan yang mampu mengantarkan Bangsa Indonesia keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Setidaknya ada beberapa alasan pokok yang mendasarinya.

Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau 17.508 dan garis pantai sepanjang 81.000 km tidak hanya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tetapi juga menyimpan kekayaan sumberdaya alam laut yang besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Kedua, selama beberapa dasawarsa, orientasi pembangunan negara ini lebih mangarah ke darat, mengakibatkan sumberdaya daratan terkuras. Oleh karena itu wajar jika sumberdaya laut dan perikanan tumbuh ke depan.

Ketiga, dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk serta meningkatnya kesadaran manusia terhadap arti penting produk perikanan dan kelautan bagi kesehatan dan kecerdasan manusia, sangat diyakini masih dapat meningkatkan produk perikanan dan kelautan di masa datang. Keempat, kawasan pesisir dan lautan yang dinamis tidak hanya memiliki potensi sumberdaya, tetapi juga memiliki potensi bagi pengembangan berbagai aktivitas pembangunan yang bersifat ekstrasi seperti industri, pemukiman, konservasi dan lain sebagainya.



Situs Resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan